Curi Cacing, Pria Ini Terancam 10 Tahun Penjara. Apa Kabar Mereka yang Ambil Uang Sampai Miliaran?

Sehari-hari, Didin menghidupi keluarganya dengan berdagang asongan di Kebun Raya Cibodas. Dia menjual jagung, kopi tubruk, dan kupluk penutup kepala. Kehidupnya jauh dari kata-kata mewah. Namun belakangan nasibnya sungguh apes. Hanya gara-gara cacing, dia kini ditahan dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Advertisement

Semuanya berawal dari saat Didin mencari cacing sonari di kawasan Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango (TNGGP). Dilansir dari Tribunnews , biasanya Didin hanya mencari cacing untuk keperluan pengobatan. Tapi kemudian ada orang yang datang padanya dan minta dicarikan cacing, yang akan dibeli seharga Rp40 ribu per cacing. Tergiur pada hasilnya, Didin pun menyanggupi. Siapa sangka dia kini malah masuk bui?

Karena mengambil cacing, Didin dituduh merusak hutan nasional. Saat ini proses pengadilan dengan tuntutan 10 tahun penjara sedang dijalankan

Istri Didin via news.detik.com

Penangkapan Didin menimbulkan banyak pertanyaan, toh hewan yang ditangkapnya bukan termasuk satwa terlarang yang dilindungi. Sebenarnya bukan cacing sonarinya yang dipersoalkan. Didin ditangkap dan dibawa ke meja hijau, karena dianggap melakukan pengrusakan lingkungan sebagai dampak kegiatan mencari cacing sonari. Didin dituduh menebang pohon dan merusak lahan. Namun menurut pengacara Didin, cacing sonari yang dicari hidupnya di pohon dan di pemrukaan tanah, sehingga tidak harus merusak alam untuk mendapatkannya.

Banyak pihak yang menganggap Didin adalah tumbal bagi kerusakan alam. Si pengrusak yang sesungguhnya justru belum ketahuan

Cacing sonari via www.pinterest.com

Cacing sonari adalah cacing istimewa yang bila dijual perkilonya bisa ratusan ribu sampai jutaan Rupiah. Cacing ini bisa dipakai untuk mengobati tifus atau diekspor ke luar negeri untuk konsumsi ternak. Dilansir dari Liputan 6 , memang terjadi kerusakan lahan yang di TNGGP akibat para pencari cacing sonari. Pohon-pohon ditebang, dan tanah pun digali secara serampangan. Diduga juga perburuan cacing ini dilakukan secara berkelompok, sehingga kerusakan lahannya juga besar.

Advertisement

Dari segi lingkungan, barangkali Didin memang salah karena penangkapan itu bisa mengganggu ekosistem alam. Tapi bagaimanapun juga, mungkin Didin hanyalah kepala keluarga lugu yang tak sengaja terjebak dalam persoalan yang lebih besar. Maka dari itu, Walikota Purwakarta, Dedi Mulyadi meminta agar orang yang pesan cacing ke Didin juga segera ditangkap sehingga proses hukumnya tidak berat sebelah dan persoalan yang lebih besar bisa terungkap.

Kasus hukum vs wong cilik ini bukan yang pertama. Masih ingat Nenek Minah yang dipenjara 1 bulan 15 hari karena mencurgi 3 biji kakao?

Nenek Minah via www.inovasee.com

Kasus ini terjadi tahun 2009 lalu di Banyumas. Nenek Minah yang berusia 55 tahun mengambil tiga buah kakao dari perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) untuk disemai di kebunnya sendiri. Saat ketahuan mandor penjaga pun Nenek Minah dengan polos mengakui perbuatannya. Siapa sangka, hal itu membawanya ke meja hijau. Di akhir persidangan, sambil menangis hakim memutuskan Nenek Minah bersalah dan divonis hukuman penjara 1 bulan 15 hari. Untung saja dengan masa percobaan 3 bulan, Nenek Minah tidak harus merasakan pengapnya bui.

Lalu ada juga remaja yang harus mendekam di penjara 5 tahun lamanya, karena mencuri sandal jepit seharga Rp50 ribu

Protes masyarakat karena kasus AAL via www.inovasee.com

Kasus yang lain terjadi di Palu. Seorang remaja bernama AAL mengambil sandal jepit milik seorang Brigadir Polisi. Akibat perbuatannya ini, AAL harus berhadapan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan dituntut 5 tahun penjara. Tentu ironis bila pencuri sandal terancam penjara 5 tahun, sementara koruptor kelas atas pun tak jauh berbeda. Itu juga terkadang ketahuan hidupnya tetap mewah meski dibalik jeruji penjara.

Advertisement

Kejahatan memang kejahatan. Tapi bila yang mengambil cacing saja diancam 10 tahun penjara, bagaimana dia yang mencuri uang rakyat hingga miliaran?

Deretan koruptor Indonesia via poskotanews.com

Dari sini mungkin muncul pertanyaan: tapi masa iya dibiarkan saja karena dianggap hanya kesalahan kecil nan sepele? Tentu tidak. Hukum memang harus ditegakkan. Siapa pun yang melakukannya, kejahatan adalah kejahatan. Karena itu hukum harus buta dan tidak pandang bulu. Bila terbukti bersalah, Didin dan yang lainnya tentu harus dihukum. Tapi bila hukum bisa sedemikian tegas kepada orang kecil seperti Didin dan Nenek Minah, kenapa tiba-tiba tumpul bila berhadapan dengan mereka yang berkerah putih dan mengendarai mercy?

Hukum memang harus ditegakan. Tapi kesal rasanya karena hukum seolah hanya tegas kepada mereka yang nggak bisa apa-apa

Banyak remisi, hukuman jadi tak terasa via kendaripos.fajar.co.id

Mereka yang melakukan kesalahan “sepele” seperti mencuri kakao atau sendal mendapat ganjaran yang berat. Sementara mereka yang mencuri uang rakyat hingga trilyunan masih saja diperlakukan dengan hormat dan bahkan banyak yang bisa mencalonkan diri jadi pejabat. Dia yang mencuri benda kecil harus mendekam di dalam penjara, sementara dia yang mencuri hingga trilyunan bebas saja pelesiran ke mana-mana. Kasus kecil begitu diseriusi, sementara kasus-kasus besar sering dibiarkan begitu saja terhenti.

Barangkali di dunia nyata yang berlaku tidak sama dengan materi pelajaran budi pekerti zaman sekolah. Yang penting bukanlah perbuatannya, tapi siapa pelakunya. Kalau kamu rakyat kecil, jangan berani-beraninya mencuri karena hukum akan menggilasmu tanpa ampun. Tapi kalau kamu punya uang dan kuasa, santai saja tabrak hukum sana-sini. Toh hukumannya tak seberapa dan hukum pun bisa kamu jadikan hamba. Betulkah begitu?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Penikmat kopi dan aktivis imajinasi

CLOSE