Pesta Homoseks di Jakarta, ‘The Wild One’, Ternyata Cuma Dikenakan Tarif 185 Ribu! Pantas Aja Ramai :(

Meski sudah banyak diakui di beberapa negara di dunia, kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender atau yang akrab disingkat LGBT, masih menjadi hal yang tabu di sejumlah negara lain lagi dan menimbulkan beragam kontroversi. Indonesia menjadi salah satu negara yang tidak menerima dengan tangan terbuka keberadaan kelompok ini. Orientasi seksual yang dimiliki kelompok ini dianggap sebagai sesuatu yang tidak wajar dan melenceng. Alasan lain yang semakin memperkuat ditolaknya kelompok LGBT adalah karena Islam menjadi mayoritas agama di negara Indonesia. Secara jelas Islam telah melarang adanya hubungan sesama jenis dan tertuang di kitab suci Al-Quran. Aktivitas LGBT juga dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 45 khususnya tentang perkawinan, yang menyebutkan secara jelas ‘Pria’ dan ‘Wanita’ dalam ayat, “Ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“.

Advertisement

Namun sebenarnya jika ditelisik lebih dalam, praktik-praktik ini masih banyak dilakukan berbagai oknum di Indonesia. Seperti hari Minggu (21/5) kemarin, polisi telah menggerebek sebuah ruko di Jakarta yang mengadakan pesta gay besar-besaran. Tak tanggung-tanggung, pelaku yang saat ini masih diamankan berjumlah 141 orang!

Bertajuk The Wild One, pesta gay ini dihadiri 141 pria dan 4 diantaranya warga asing

Pelaku tak bisa berbuat apa-apa via nasional.news.viva.co.id

Minggu malam (21/5), tampaknya menjadi malam yang buruk bagi pelaku-pelaku pesta gay yang tertangkap basah oleh Kepolisian Resor Jakarta Utara, di sebuah Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Saat pihak kepolisian datang sekitar pukul 19.30, pesta masih berlangsung dan hampir semua pelaku masih dalam keadaan tanpa busana sehelai pun. Usia pelaku juga beragam, mulai dari yang muda hingga tua. Polisi menduga bahwa para gay yang ditangkap merupakan jaringan internasional. Pasalnya, selain warga negara Indonesia, polisi juga mengamankan empat warga negara asing yang berasal dari Hongkong, Singapura, dan Malaysia. Sementara ini polisi sudah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik ruko, dua penari striptease, resepsionis yang menyiapkan honor para penari, kasir yang menerima pembayaran dari pengunjung, security yang menyerahkan honor untuk para penari, instruktur senam, fashion designer, dan dua pengunjung.

Lokasi tersebut sebelumnya sudah dicurigai warga yang akhirnya berujung pada penggerebekan

Sebelum polisi menggeledah lokasi pesta seks homoseksual tersebut,  beredar informasi dari warga sekitar mengenai lokasi aktivitas gay yang berkedok tempat fitness. Lalu pada Minggu malam, tim gabungan Polres Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading menggerebek lokasi itu dan menemukan perhelatan pesta gay di dalamnya. Bahkan saat para petugas kepolisian masuk ke lokasi, para pelaku pesta tersebut sempat panik dan beberapa berusaha kabur. Namun beruntungnya ruko sudah dijaga ketat oleh pihak berwajib.

Advertisement

Tarif yang murah bisa jadi pemikat para pelaku pesta homoseksual ini untuk datang

Penggerebekan pelaku pesta seks homoseksual via indowarta.com

Polisi membeberkan informasi bahwa tarif yang harus dibayarkan oleh setiap pengunjung pesta tersebut hanya sebesar 185 ribu per orang. Tarif tersebut dipercaya sebagai salah satu faktor pertimbangan mengapa pada akhirnya banyak para gay yang tertarik untuk datang. Dengan tarif yang tidak sampai Rp 200.000 itu mereka sudah dapat menikmati berbagai fasilitas yang disediakan. Lantai pertama adalah fasilitas fitness. Untuk lantai dua berisi striptease show yang menampilkan penari-penari striptease. Sedangkan lantai tiga terdapat fasilitas spa tempat berendam dan berhubungan seks.

Polisi juga telah mengamankan beberapa barang yang dapat dijadikan barang bukti

Pelaku diamankan via publik-news.com

Beberapa barang bukti yang saat ini sudah diamankan pihak kepolisian berupa beberapa kondom, rekaman CCTV, fotokopi surat izin usaha, sejumlah uang yang digunakan untuk tip para penari striptease, iklan promosi acara pesta seks gay ‘The Wild One’, kasur, dan ponsel berisi pesan berantai undangan pesta tersebut. Para pelaku nantinya dapat dijerat beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman beragam mulai dari paling singkat 6 bulan hingga 10 tahun penjara, serta denda antara Rp 250 juta hingga Rp 5 miliar.

Memang banyak hal di luar akal sehat yang telah terjadi di zaman sekarang ya Guys! Tapi jangan sampai kalian ikut terpancing 🙂

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

CLOSE