Lederen wordht geacht de wet te kennen vs Masyarakat Hukum Adat

Lederen wordht geacht de wet te kennen vs Masyarakat Hukum Adat

Lederen wordht geacht de wet te kennen atau bahasa yang lebih mudah dipahami yaitu setiap orang dianggap mengetahui hukum. Oleh karena itu tidak ada alasan bagi yang melanggar hukum bahwa ia tidak tahu hukumnya. Asas ini dikenal baik dikalangan anak hukum tentunya, karena asas-asas seperti ini sudah menjadi makanan sehari-hari. Jadi dalam suatu perkara atau masalah, setiap orang yang memberikan alasan jika ia tidak tahu bahwa ada hukum yang mengatur hal tersebut, alasan itu tidak akan diterima sama sekali. Karena kembali ke asas bahwa “semua orang dianggap tahu akan hukumnya” meskipun pada kenyataannya tidak semua orang tahu akan hukumnya.

Dengan adanya asas ini banyak yang terjerat dalam kasus. Terutama orang-orang “kecil” yang tidak tahu menahu soal hukum,hal ini menjadi kesempatan emas untuk orang-orang “pintar”yang menguasai hukum atau lebih pintar dari mangsanya sehingga melakukan banyak hal yang tidak adil. Dikota-kota besar mungkin perkara soal hukum sudah lumrah dan karena kepintaran mereka yang menguasai hukum sehingga mempermainkan hukum dengan seenaknya. Bagaimana ditempat-tempat terpencil? Ditempat terpencil mungkin yang tahu menahu soal hukum hanya segelintir orang saja, yang mungkin diperoleh dari TV, saat menyaksikan berita atau koran. Pengetahuan yang diperoleh juga pasti sangat minim, sehingga saat ada sesuatu perkara yang berhubungan dengan hukum, pasti kebanyakan dari masyarakat tersebut mengalah daripada mempertahankannya.

Masyarakat hukum adat “masyarakat tradisional” atau the indigenous people, dalam kehidupan sehari-hari lebih sering dan populer disebut dengan istilah “masyarakat adat”. Masyarakat hukum adat adalah komunitas manusia yang patuh pada peraturan atau hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam hubungannya satu sama lain baik berupa keseluruhan dari kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup karena diyakini dan dianut, jika dilanggar pelakunya mendapat sanksi dari penguasa adat.

Masyarakat hukum adat merupakan masyarakat yang masih sangat primitif akan adat-istiadat dan keagamaannya. Dalam hukum adat, dikatakan bahwa masyarakat hukum adat sangatlah tertutup akan dunia luar, dimana mereka hanya terpaut dengan alam dan kepala adatnya saja. Salah satu yang sangat berharga bagi masyarakat hukum adat adalah Tanah,karena mereka cukup hidup hanya dengan diberikan sebidang tanah saja dan mempergunakan tanah tersebut untuk penghidupannya. Dengan jumlah keluarga yang sangat banyak mereka bisa mengatasi hak itu dengan memanfaatkan alam sekitar yang djaga dan dianggap suci.

Dengan kemajuan zaman, banyak lahan Masyarakat hukum adat yang disalah gunakan untuk tujuan yang salah,untuk mendukung kepentingan salah satu pihak saja. Kebutuhan lahan saat ini sangat dibutuhkan untuk mendukung infrastruktur baik secara legal dan illegal. Pebisnis,kerap menjadikan masyarakat hukum adat sebagai sasarannya dalam untuk mengambil lahan,mengambil keuntungan yang sangat besar tanpa melihat siapa lawan saingnya,dengan alatnya mengatasnamakan hukum. Sebagai kasus,didaerah kalimantan Timur, suku Wehea ,lahan mereka diambil secara paksa oleh kaum pebisnis dengan mengatasnamakan bahwa lahan itu adalah lahan pemerintah setempat sehingga suku Wehea tidak berhak untuk menghalang-halangi rencana pebisnis tersebut.

Suku Wehea pada dulunya saat bercocok tanam samasekali tidak menggunakan pupuk untuk menunjang keberhasilan tanamannya, karena belum dijamah oleh orang luar,naum sekarang untuk mencari lahan bercocoktanam sangatlah susah dan sudah menggunakan pupuk dan jelas ini sangat menganggu ketrradisionalan suku Wehea,saat suku mehea diajak untuk bertukar pikiran tentang lahan mereka yang akan di gunakan untuk usaha lain, suku wehea jelas menolak, namun dengan berbagai cara, suku wehea tetap kalah karena pebisnis tersebut menggunakan peraturan yang diatur dalam Undang-undang untuk menggertak suku wehea sehingga suku wehea mengalah dan merasa peraturan yang diberikan tersebut sudah sangat benar.

Namun jika suku wehea tersebut tau akan hukumnya maka mereka tidak akan kehilangan lahan mereka. Ini adalah satu dari beberapa kasus, yang dimana masyarakat hukum adat tersebut tidak tahu menahu hukum dan peraturan yang dilontarkan oleh lawan saing mereka. Sertta berakibat pada lahan yang disalah gunakan dan menganggu sistem adat setiap masyarakat hukum adat. Ini adalah sasaran pebisnis untuk membuka lahan dan melakukan infastruktur.

Hal ini sebaiknya menjadi sorotan pemerintah terhadapdaerah-daerah terpencil yaitu Masyarakat Hukum Adat yang samasekali tidak tahu menahu soal hukum sehingga mereka tidak menjadi sasaran pebisnis dan politik dalam permasalahan terhadap lahan. Saat mereka mengetahui setidaknya beberapa bagian hukum yang berhubungan dengan lahan dan masyarakat hukum adat. Maka pebisnis yang tidak bertanggung jawab tersebut tidak akan sewenang-wenang mengambil hak masyarakat Hukum adat tersebut.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini