Surat Terbuka Untuk Presiden, Dari Kami Kaum Disabilitas

Bapak Jokowi yang terhormat perkenalkan Saya Silfia Rosyda Fresh Graduate jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan yang juga seorang penyandang Disabilitas Tuna Daksa dengan mobilitas mandiri. Sebenarnya sudah lama saya ingin menulis surat terbuka ini untuk bapak, dan sekarang saya merasa ini adalah waktu yang tepat untuk menuliskannya. Tulisan ini mungkin akan sangat berbeda dengan tulisan-tulisan saya sebelumnya yang hanya membahas kehidupan pribadi, opini dari isu populer, tuntutan khas mahasiswa atau pun politik praktis.

Advertisement

Pak Jokowi adanya Undang-Undang nomer 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, membuat kami sedikit bisa tersenyum atas penyetaraan maupun aksesbilitas di kedepannya nanti. Saya akan sedikit cerita mengenai kampus saya yang juga sudah mulai ramah disabilitas. Menghadirkan beberapa kursi roda di titik tertentu, menambahkan huruf braille untuk tempat-tempat umum sekaligus membangun bangunan perkuliahan yang ramah disabilitas. Pak Jokowi ternyata bukan kampus saya saja yang ramah disabilitas, saya pernah mendapat cerita dari seorang Dosen di Institut Negeri di Surabaya dan juga salah satu anggota Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) bahwa kampus tempat beliau mengajar juga ramah aksesbilitasnya. Ini keren kan bapak? Bukan hanya di kampus tempat umum seperti Terminal di tengah kota tempat saya tinggal saat ini Surabaya juga sudah mulai ramah disabilitas juga pak. Saya sangat berterimakasih atas pembangunan fisik sebuah tempat umum dengan memerhatikan keberadaan kami.

Terimakasih juga atas realisasi pasal 10 Mengenai pendidikan bagi kaum Disabilitas. Saya merasa Pemerintah dan segala elemennya sangat membantu dalam hal ini karena background sarjana saya adalah pendidikan saya merasa sangat pantas menuliskan ini, dengan aksesbilitas di Surabaya yang sangat memadai di dunia pendidikan. Universitas sekarang sudah memberi ruang terbuka dalam menerima mahasiswa disabilitas bahkan bukan hanya kampus saya dan saya juga telah membaca di beberapa daring online beberapa kampus di Surabaya bahkan sangat memfasilitasi kaum disabilitas.

Pak Jokowi saya mengenal salah satu mahasiswa Pascasarjana di kampus saya yang seorang Tuna Netra dari Sulawesi beliau mampu mendapat beasiswa daerah untuk melanjutkan pendidikannya di Jawa bukankah ini sangat menarik pak? Tetapi sayangnya mahaiswa pascasarjana ini bercerita kesulitan mencari relawan dalam membantunya mencari buku-buku di perpustakaan yang notabenya memang tidak menggunakan huruf braille, memang saat ini banyak komunitas yang mengatasnamakan aktivis disabilitas tetapi nyatanya mereka hanya mengumbar janji tak lebihnya politisi yang sedang berkampanye.

Advertisement

Pak Jokowi sekolah negeri sekarang juga di wajibkan menerima siswa disabilitas atau sering dikenal dengan istilah sekolah Inklusi adanya sekolah inklusi jelas memutus prasangka bahwa kaum disabilitas dan normal perlu untuk dibedakan, adanya sekolah inklusi juga menurut saya baik untuk membelajarkan siswa disabilitas untuk bersosialisasi dengan teman sebayanya yang normal sedangkan bagi siswa normal untuk untuk mengajarkan dan membelajarkan tentang bagaimana hidup berdampingan dengan kaum disabilitas sejak kecil.


Terimakasih yang sebesar-besarnya pula atas aturan “Undang-Undang No. 4/1997 mengenai Penyandang Disabilitas, dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah No.43/1998 (Upaya untuk Meningkatkan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas) merupakan dua kebijakan pokok yang memperhatikan penyandang disabilitas. Sedangkan untuk pasal yang menyangkut ketenagakerjaan, ketentuan kuota (Pasal 14) menyatakan bahwa pengusaha atau majikan harus mempekerjakan satu penyandang disabilitas untuk setiap 100 orang pekerja.


Advertisement

Pasal 28 menetapkan sanksi (sekitar USD 20,000) bagi perusahaan yang gagal memenuhi ketentuan kuota tersebut. UU No.08 Tahun 2016 Tentang Disabilitas menerangkan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan 1% penyandang disabilitas sedangkan BUMN sebesar 2%.” Tentu hal ini menjadi angin segar bagi kami yang sempat ketakutan akan kemandirian. Tetapi pada kenyataanya setelah saya memasuki dunia kerja harapan itu seolah terpatahkan begitu saja. 1% lowongan swasta atau bahkan 2% dari lowongan di BUMN ada tetapi kualifikasi pendidikan yang diharapkan tak sesuai dengan background pendidikan dan jenis disabilitas.

Hal ini ibarat akan berperang kami memiliki senjata pistol tetapi perusahaan membutuhkan nuklir yang bahkan kami sendiri tak memilikinya. Saya pernah mendengar cerita dari ketua Disable Motorcycle Indonesia (DMI) yang juga orang pertama yang mendapat SIM D di Jawa Timur bahwa selama beliau mencari pekerjaan tak satupun lamarannya diterima perusahaan, hingga akhirnya salah satu teman beliau yang sudah bekerja memberikan jalan bagi beliau untuk bekerja pula diperusahaan itu. Ini jelas sangat kronis melihat Undang-Undang ada hanya sebagai peraturan tanpa pengawasan dan tindakan jelas.


Mungkin pemerintah akan menjawab dengan mudah atas keluhan ini dengan kata-kata “jadilah pemuda yang menciptakan lowongan Pekerjaan bukan pencari kerja”, yaa jelas ini kami setuju.


Bagaimana kami bisa menciptakan pekerjaan yang ibarat kata bagaimaana pemerintah bisa menyuruh kami mengambil ikan di danau tapi kami tidak memiliki kail? Setelah diberi kail bagaimana kami bisa memancing tanpa diajari cara memancing? Jelas menjadi Entreprenuer tak serta merta begitu saja mudah dilakukan, perlu adanya proses panjang dan persiapan yang matang serta dukungan nyata dari berbagai pihak.

Tahun 2016 Badan Pusat Statistik (BPS) menerbitkan Survey Ketenagakerjaan Nasional (Sakernas) yang memungkinkan analisis yang lebih dalam tentang kondisi penyandang disabilitas di pasar tenaga kerja Indonesia. Estimasi jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sebesar 12.15% dengan variasi prevalensi disabilitas provinsi di Indonesia: Kategori sedang 10,29% 6,41% – 18,75% 1 53,37% 46,63%. Tingkat pendidikan penyandang disabilitas.

Jumlah penyandang disabilitas berdasarkan jenis kelamin: 45,74% tidak pernah/tidak lulus SD, jauh dibandingkan non-penyandang disabilitas yang 87,31% berpendidikan SD ke atas. Tingginya angka penyandang disabilitas yang inaktif merupakan peluang bagi perusahaan untuk menyerap tenaga kerja disabilitas. Tingkat inaktifitas penyandang disabilitas (20.49%) lebih tinggi dibandingkan non-penyandang disabilitas (1.73%), dan jauh lebih tinggi lagi untuk penyandang disabilitas berat (57.47%). Inaktifitas adalah kondisi dimana seseorang yang tidak masuk ke pasar kerja tidak mempunyai aktifitas sebagai ibu rumah tangga maupun sekolah. Data tersebut tentunya menjadi agenda penting pemerintah dan perubahan nyata dari kepemimpinan Jokowi-JK.

Tuntutan masyarakat pada Aksi bulan Mei 2017 menuntut Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas menurut saya memang perlu adanya mengigat Undang-Undang yang telah dibuat dan disahkan perlu adanya pengawalan secara langsung dari pemerintah. Tetapi dalam hal ini pula saya masih bertanya-tanya mengapa kaum Disabilitas sampai saat ini tidak ada didalam praktik politik aktif di pemerintah? Apa mereka tidak tertarik atau memang sama halnya dengan rekruitmen pekerja, mereka kurang diberi celah pak?

Politisi Disabilitas terakhir yang saya tau adalah Almarhum Gusdur yang menjabat sebagai Presiden RI ke-4 dan menyandang disabilitas Tuna Netra. Saya juga menyarankan pak pembentukan Komisi Nasional Disabilitas ini yang salah satu anggota wajibnya adalah disabilitas, mengapa? karena menurut saya sangat perlu untuk dilakukan mengingat menurut jejak pendapat MRSC Masyarakat Indonesia yang percaya DPR hanya sebesar 6,1%. Saya hanya mengantisipasi hal-hal yang terlaksana tanpa kepercayaan penuh masyarakat. Adanya Komisi Nasional Disabilitas dapat menjadi jembatan bagi peusahaan pencari kerja dan data pendidikan disabilitas yang membutuhkan pekerjaan dapat di selaraskan, membina berbagai komunitas Disabilitas maupun Volunteer Disabilitas di Seluruh Indonesia.


Pertanyaan menggelitik saya sebenarnya mengapa Undang-undang tidak mewajibkan pula 1% dari Anggota Partai Politik, DPR, Maupun Mentri adalah anggota Disabilitas?


Cerita saya yang terakhir pak bahwa CPNS 2017 telah membuka formasi Disabilitas, pertanyaan saya apa pemerintah telah melakukan study lapangan dengan data akurat bahwa lowongan dan kualifikasi pendidikan dan tuntutan pekerjaan serta jenis disabilitas yang disyaratkan telah memenuhi kualifikasi disabilitas pengangguran di Indonesia? Saya yang Fresh Graduate Kurikulum dan Teknologi Pendidikan dengan jenis Disabilitas Tuna Daksa cocok menempati lowongan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan hanya 1 formasi tetapi harapan itu harus pupus mengingat saya yang telah lulus sejak bulan Agustus dan sampai sekarang pihak Universitas belum dapat mengeluarkan ijazah asli menjadi belenggu tersendiri.


Bapak apakah disaat ada lowongan bagi Disabilitas yang cocok harus terhalang persyaratan ijazah?


Mungkin bagi sebuah Universitas Negeri dengan sekali periode meluluskan 2900 wisudawan bukan hal mudah dan cepat dalam mendapatkan ijazah, tetapi apakan sebegitu tidak percayakah pemerintah atas keberadaan Fresh Graduate dalam pencalonan CPNS 2017? Kalau bapak mempertanyakan nilai saya selama kuliah tentu saja dengan percaya diri saya jawab IPK saya Cumlaude, kalau bapak menanyakan pengalaman organisasi saya dengan lantang pula saya jawab bahwa saya pernah menjadi aktivis kampus, kalo bapak menanyakan pengalaman kerja saya tentu saja saya dapat menjawab dengan tegas saya pernah bekerja selama kuliah.

Saya merasa seolah-olah saya dibiarkan kalah tanpa diizinkan berperang terlebih dahulu hanya karena dalih panitia yang mengatasnamakan bahwa sarjana yang telah mendapatkan ijazah saja banyak yang masih menganggur yang fresh graduate ikut seleksi selanjutnya saja, bagaimana dengan kualifikasi yang tidak selaras dengan disabilitas yang menganggur dalam hal ini? Jawaban aneh.

Dalam tulisan saya kali ini tidak menuntut apa-apa, hanya merasa dikecewakan atas hal yang belum terealisasikan atas kata “Indonesia Kerja Bersama” saya merasa kami kaum Disabilitas tidak diajak kerja bersama secara langsung, Tolong jangan jadikan kami objek, ajak kami menjadi subjek dalam perubahan dan kemajuan Indonesia kedepannya, kami juga pemuda yang mungkin bisa menjadi Agent Of Change, mungkin loh ya pak Jokowi karena saya disini menulis ini tidak untuk sedang berjanji atau berdialog untuk menjadi Agent Of Change, tentu pemuda yang akan menjadi Agent Of Change perlu mendapat tempat untuk kerja bersama bukan pak?.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

CLOSE