Kemerdekaan Media Informasi pun Perlu Diawasi

Media informasi merupakan salah satu sarana yang mencerminkan prinsip kemerdekaan berpendapat bagi masyarakat. Sehingga media memainkan peranan penting dalam kemerdekaan dan demokrasi suatu negara. Edmun Burke menyebutkan bahwa media merupakan pilar ke empat demokrasi . Pendapat tersebut menegaskan bahwa media befungsi sebagai pengawas kinerja pemerintah dalam konsep Trias Politica (legislative, eksekutif dan yudikatif) yang sering digunakan di Negara – Negara demokrasi. Kehadiran media juga berfungsi sebagai anjing penjaga dalam setiap berita yang disajikan.

Advertisement

Di era globalisasi ini, dunia media informasi berevolusi menjadi berbagai bentuk seperti cetak, radio, televisi, dan internet. Sistem media informasi saat ini dituntut untuk mengimbangi kemajuan teknologi. Mau tak mau, suka tak suka teknologi telah merambah ke dalam media informasi, baik secara jurnalistik maupun bisnis. Internet telah mempercepat serta membuka lebar kemerdekaan berpendapat bagi media informasi dan masyarakat.

Di tengah maraknya kebebasan serta kemerdekaan berpendapat di internet, media dihadapkan pada masalah antara hak asasi mengemukakan pendapat dengan faktor pencemaran nama baik. Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika internet membuka beragam layanan yang memberikan kesempatan pada masyarakat untuk berbagi informasi apapun. Tentu hal ini banyak mendapat dukungan karena publik bisa mendapatkan informasi lebih luas, beragam dan murah. Namun masalahnya adalah fenomena ini menjadi kompleks ketika internet lama-kelamaan justru menurunkan kualitas informasi yang beredar. Media yang telah bertransformasi menggunakan Internet memunculkan sejumlah kritik terkait praktik jurnalistik yang sering kali tak sesuai dengan etika. Media informasi yang semakin bebas menggunakan internet, melahirkan sebuah wajah jurnalisme baru yang justru kerapkali ti­dak membawa pembaca pada kebenaran. Kritik bermunculan terkait akurasi, keberimbangan, etika jurnal­istik yang kerap dilanggar, pelanggaran hak cipta, ber­campurnya opini dan berita, hingga unsur user generate content (UGC) seperti forum, komentar pembaca, blog, dan berita dari warga.

Advertisement

Sehingga kemerdekaan media informasi memang sangat perlu diawasi, karena hal ini menyangkut kebenaran yang beredar di masyarakat. Terlebih lagi panggunaan akses internet yang mudah bisa mempercepat tersebarnya berita ke masyarakat. Tidak masalah kalau berita yang beredar benar, tapi kalau berita yang beredar tidak benar dan hanya opini yang belum jelas kebenarannya, bisa-bisa menimbulkan banyak persepsi dan perpecahan di masyarakat. Meskipun media informasi bertugas sebagai anjing penjaga, akan tetapi pergerakannya juga perlu diawasi agar tetap bertindak objektif.

#MerdeKamu

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Putra Dewangga Candra Seta, semuanya bisa dijadikan nama panggilan, terserah mau panggil yang mana. Kelahiran 17 Juni 1993 di bidan daerah Nganjuk. Suka nulis gak jelas dengan ide yang tak jelas juga. Punya banyak hobi tapi mudah bosan (Komputer, Nulis, Desain, Bikin film, maen game, kenalan sama orang dll). Suka sendirian daripada kumpul2, tapi sosalisasi tetap terjaga. Suka senyum sama semua orang, termasuk senyum2 sendiri. Ramah tapi sok pendiem. Ndak pernah bisa hafal lagu dg bahasa inggris, tapi kalau lagu galau cepet hafal. Kalau mau nulis cerita harus galau dulu,

3 Comments

  1. Keren mas tulisannya!

CLOSE