Heboh Pendaki Memetik Edelweiss di Gunung Rinjani. Pendaki Kayak Begini yang Bisa Dibilang Ndeso!

Semua orang kini bisa mendaki gunung. Dulu, pendaki gunung adalah orang yang terkesan urakan, nggak jelas, gondrong tapi punya fisik tangguh dan sangat mencintai alam. Kini kondisinya mulai bergeser. Semua orang pengen mendaki gunung untuk update foto di sosial media. Alhasil, mereka mendaki gunung dengan gaya bukan dengan persiapan fisik dan mental, serta logistik pendakian. Parah deh pendaki zaman sekarang!

Advertisement

Hasilnya sudah kita ketahui bersama. Banyak sekali dampak buruk lahirnya pendaki-pendaki alay yang tidak mengerti tata aturan ketika mendaki. Sampah dibuang sembarangan dan tidak dibawa turun. Banyak vandalisme di atas gunung, terutama di bebatuan di sekitar puncak gunung. Selain itu, ada juga pendaki yang hobi banget merusak tanaman di gunung. Kasus terbaru, pendaki norak yang memetik edelweiss dan memostingnya di sosial media.

Pasca libur lebaran lalu, gunung Rinjani dipadati pendaki dan berdampak buruk untuk gunung dengan ketinggian 3.726 mdpl tersebut. Banyak pendaki alay sih…

pendaki alay via travel.detik.com

Libur lebaran lalu, Gunung Rinjani dipadati oleh pendaki. Total lebih dari 4000 pendaki mendaki Rinjani saat itu. Sampah pun bertebaran di berbagai penjuru Rinjani, akibat ulah pendaki yang seenaknya sendiri. Sampah seharusnya dibawa turun justru ditinggal atau dibakar di gunung. Parah banget ‘kan?

Selain itu, pendaki yang ‘ndeso’ dan norak ini ramai-ramai memetik bunga edelweiss yang cuma bisa tumbuh di ketinggian tertentu. Padahal bunga ini tidak boleh dipetik sembarangan oleh pendaki. Eh mereka justru dengan bangga memamerkannya di media sosial, termasuk mengirim ucapan kepada pacar atau gebetannya. Duh, pendaki macam ini yang bikin alam rusak.

Advertisement

Mengirim ucapan dengan disertai bunga edelweiss apakah semakin menunjukkan kamu pendaki romantis? Salah besar. Justru makin menunjukkan betapa ndesonya kamu. Sampah ditinggalin eh edelweiss malah dibawa pulang

alay banget! via www.facebook.com

Banyak pendaki alay yang menganggap bahwa sikapnya romantis dengan mengirim ucapan disertai bunga edelweiss. Padahal sebenarnya tidak sama sekali. Justru perilaku seperti itu memerlihatkan bahwa kamu tidak memahami etika pendakian. Selain itu, perilakumu akan mengundang rasa kesal dari para netizen dan juga pendaki senior yang telah berpengalaman. Yang paling parah, kamu bisa dipenjara lho gara-gara memetik bunga. Tuh ‘kan, sama sekali nggak romantis. Hehe.

Hukuman buat yang suka membawa pulang edelweiss pun nggak tanggung-tanggung lho. Bisa dipenjara 10 tahun atau denda 200 juta lho! Kok masih aja ngeyel ya…

malah nawarin ke temennya via travel.detik.com

Tindakan memetik bunga edelweiss bukan hanya merusak lingkungan dan melanggar kode etik pencinta alam, tapi juga melanggar hukum. Bahkan ancamannya ternyata sangat berat lho. Kamu semua harus tahu tentang aturan yang termaktub dalam undang-undang di bawah ini.

Advertisement

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
Pasal 21
(1) Setiap orang dilarang untuk :
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,


KETENTUAN PIDANA


Pasal 40
(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Semoga kejadian ini bisa jadi pelajaran agar tidak sembarangan memetik tanaman edelweiss saat melakukan pendakian. Oke lah jika memang belum tahu. Mulai sekarang jangan diulangi lagi ya. Tahu nggak sikap seperti itu nggak keren sama sekali, justru NDESO!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Traveler Baper, Penghulu Kaum Jomblo

CLOSE