Inilah Prosedur Undang Penghulu untuk Proses Akad Nikah di Luar KUA. Mulai dari Dokumen yang Diurus Hingga Biayanya

Menikah sejatinya sebuah perkara yang simpel dan mudah. Kamu dan pasangan cukup mendaftarkan diri ke KUA (Kantor Urusan Agama) setempat, dilakukan ijab kabul, dan mulai saat itu bahtera rumah tangga siap untuk dimulai. Namun ternyata semua tak sesederhana kelihatannya. Selain prosedur pendaftaran yang mau tak mau harus berurusan dengan birokrasi karena harus menyiapkan beberapa berkas, kamu dihadapkan pada pilihan akan menikah di KUA atau di luar KUA.

Sialnya, banyak orang memberi label ‘buruk’ bagi mereka yang memutuskan untuk menikah di KUA. Selain dinilai kurang keren, sebagian orang menganggap menikah di KUA bukanlah sebuah hal yang lazim. Lagipula konon kabarnya banyak pasangan yang ‘terpaksa’ dinikahkan di KUA karena alasan ‘kecelakaan’ atau hamil lebih dulu. Kalau sudah begini, bahkan KUA sama sekali tidak terlintas di pikiraan saat sedang membuat opsi daftar lokasi ijab kabul.

Padahal kalau nikah di KUA bisa gratis, lho!

Nikah di KUA via bimasislam.kemenag.go.id

Aturan nikah gratis di KUA terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014  tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa biaya akad nikah di KUA adalah nol rupiah alias gratis. Artinya bahwa semua warga negara beragama Islam, tanpa terkecuali, dipersilakan untuk melangsungkan akad nikah di KUA tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun. Namun syaratnya, harus dilakukan di jam dan hari kerja. Di mana biasanya, banyak pernikahan yang justru diselenggarakan di hari libur. Nah, hal inilah yang menyebabkan sang penghulu harus diundang ke rumah atau lokasi akad nikah digelar.

Untuk urusan yang satu ini, ada biaya sebesar Rp. 600.000 yang harus dikeluarkan

Nikah di rumah via thebridedept.com

Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2014 juga menyebutkan mengenai aturan mengundang penghulu ke rumah atau lokasi akad nikah. Biaya Rp. 600.000 tersebut ditetapkan justru untuk menghindari adanya pungli dan menjauhkan profesi penghulu dari adanya gratifikasi. Perlu diketahui, sebelum PP ini dibuat, banyak keluhan yang menyebutkan mahalnya biaya untuk membayar penghulu. Kisarannya bisa sampai Rp. 1.000.000, lho! Aturan membayar Rp. 600.000 tersebut juga tidak asal. Biaya sebesar itu ditujukan untuk transportasi dan jasa profesi yang disetorkan ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui bank yang sudah bekerjasama dengan Departemen Agama.

Pembayaran  ditujukan pada bank yang bersangkutan, bukan dibayarkan langsung pada pihak KUA

Contoh slip pembayaran via autklarung.blogspot.co.id

Pegawai KUA dilarang menerima atau memungut biaya pencatatan nikah, demikian juga calon pengantin tidak dibenarkan memberikan uang kepada pegawai KUA. Pembayaran langsung ditujukan di bank yang bersangkutan. Pada slip penyetoran ditulis nama salah satu calon pengantin, alamat, dan tempat pelaksanaan penikahan, kemudian slip tersebut diserahkan kepada petugas KUA. Biaya tersebut akan kembali ke petugas setelah satu tahun dengan besaran yang berbeda tergantung lokasi KUA.

Untuk mendaftarkan pernikahan, berikut beberapa prosedur yang harus kamu lakukan;

Mendaftarkan pernikahan via www.seputarpernikahan.com

Langkah-langkah Calon Mempelai Pria (CMP):
  • CMP ke RT dan RW setempat untuk membuat surat pengantar. Bawa fotokopi KTP CMP (2 lembar), dan fotokopi KTP CPW
  • CMP ke Kelurahan untuk membuat Surat Pengantar Numpang Nikah. Bawa fotokopi KTP CMP (2 lembar), fotokopi KK CMP (2 lembar), fotokopi CPW, dan fotokopi KK CPW
    Hasilnya :Surat N1 dan N4 untuk dibawa ke KUA
  • CMP ke KUA untuk membuat Surat Numpang Nikah. Bawa Surat Pengantar dari Kelurahan CMP, KK CMP, KTP CMP, KK CMW dan KTP CMW

Langkah-langkah Calon Mempelai Wanita (CMW) 

  • CMW ke RT dan RW setempat untuk minta pengantar surat dari RT dan RW. Bawa fotokopi KTP CMW (2 lembar)
  • CMW ke Kelurahan dengan membawa fotokopi KTP CMW (2 lembar), surat pengantar RT dan RW, fotokopi KK CMW (2 lembar), fotokopi KTP CMP, dan fotokopi KK CMP
    Hasilnya : Surat N1 dan N4 untuk dibawa ke KUA
  • CMW ke KUA dengan membawa Surat Pengantar dari Kelurahan CMW, Surat Numpang Nikah dari CMP, KK CMW dan pas foto 2×3 masing-masing 3 lembar

Pada akhirnya, menikah di KUA atau di luar KUA memang menjadi hak masing-masing pasangan. Jika menilik biayanya sebesar itu, sebenarnya bisa saja kamu alihkan untuk bujet yang lain. Namun, jika sudah diputuskan untuk mengadakan akad nikah di rumah atau masjid, persiapkan sejak dini semua biayanya, ya!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

a young mother of two