Rabu 27 Juni Besok Akhirnya Diputuskan Semua Libur, Bukan Cuma yang Nyoblos Doang. Ini Alasannya

Pilkada Serentak 2018 jadi libur nasional

Setelah dinanti-nanti oleh seantero warga Indonesia, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No.48 Tahun 2018 yang menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni besok sebagai hari libur nasional. Bagi yang masih belumĀ ngehĀ kenapa ada perdebatan soal wacana libur ini, besok Rabu akan diadakan pemungutan suara serentak untuk memilih kepala daerah alias Pilkada. Nah mungkin karena sebagian besar orang Indonesia masih belum bisaĀ move-onĀ dari suasana liburan setelah libur panjang lebaran, kabar ini jelas disambut dengan suka cita.

Advertisement

Tahun 2018 ini Pilkada diselenggarakan di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Namun meskipun tidak semua daerah menyelenggarakan Pilkada, sebagaimana dilansir dari Kompas , tanggal 27 Juni sudah ditetapkan sebagai libur nasional. Ternyata ada alasan khusus di balik keputusan itu, bahkan ada juga daerah yang memberlakukan sanksi jika ada perusahaan yang tidak meliburkan karyawan pada hari tersebut. Mau tahu info selengkapnya? Yuk simak ulasan Hipwee News & Feature ini!

Sempat bikin deg-degan, hari pencoblosan Pilkada tahun ini akhirnya ditetapkan sebagai libur nasional. Pasalnya, beberapa hari yang lalu katanya masih sebatas wacana

H-5 sebelum Pilkada Serentak 2018, pemerintah menjelaskan masih banyak perdebatan soal libur via nasional.kompas.com

Dilansir dari Kompas , dalam konferensi pers pasca memimpin rapat koordinasi persiapan akhir Pilkada Serentak 2018 hari Jumat lalu (22/6), Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, menyatakan Keppres libur Pilkada baru sebatas wacana. Saat itu, Pak Wiranto menjelaskan kalau masih banyak perbedaan pendapat tentang apakah hari pencoblosan perlu jadi libur nasional atau hanya di 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sudah mengusulkan agar hari coblosan jadi libur nasional, usulan itu masih harus melalui berbagai proses administrasi di pemerintahan. Nah mungkin gara-gara itu, keputusan akhir yang menetapkan 27 Juni 2018 jadi libur nasional baru keluar hari ini, H-2 dari hari coblosan.

Advertisement

Pertimbangan utama jadi libur nasional, tidak hanya di 171 daerah: mempermudah mobilisasi pemilih yang mungkin tidak tinggal di daerah asal

Kalau tidak diliburkan semua, dikhawatirkan akan mengganggu jalannya Pilkada via batamclick.com

Ternyata pertimbangan utama untuk meliburkan seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali adalah memastikan kelancaran mobilisasi pemilih yang mungkin harus pulang ke daerah asal untuk mencoblos. Kalau tidak semua daerah diliburkan, pemerintah khawatir banyak pemilih yang tinggal atau sedang berada di daerah non-pemilihan tidak bisa memilih kepala daerahnya.

Bahkan sebelum Keppres libur Pilkada ini ditandatangani, ada pemerintah daerah seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang yang bakal memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan libur pada karyawannya untuk mencoblos. Ya pokoknya semoga pelaksanaan Pilkada besok benar-benar bisa berjalan lancar ya~

Tapi yang perlu diingat ini bukan cuma sekadar libur biasa doang lho, tapi libur nasional yang diperuntukkan khusus supaya semua warga Indonesia bisa menggunakan hak suara untuk memilih kepala daerahnya masing-masing. Jadi jangan main keĀ mallĀ doang, terus malah nggak nyoblos. Kecuali emang kalau di daerahmu nggak ada coblosan, ya selamat liburan~

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Learn to love everything there is about life, love to learn a bit more every passing day

CLOSE