5 Hal yang Harus Kamu Ketahui Soal THR. Biar Nggak Nunggu-nunggu Tanpa Kejelasan

Menjelang lebaran, THR menjadi salah satu hal yang paling dinantikan bagi para karyawan. Kalau THR belum turun, menyambut lebaran rasanya kurang semangat. Begitu THR turun, langsung terbit senyumnya. Maklum, THR adalah modal penting untuk menyambut lebaran. Mulai dari beli baju, ongkos mudik, sampai memberi angpau ke keponakan. Ah THR, memang selalu dinanti-nanti kemunculannya.

Advertisement

THR yang yang tiap tahunnya kita tunggu-tunggu itu, ternyata memang hanya diwajibkan di Indonesia lho. Jadi kalau kamu ada rencana bekerja di luar negeri, nggak usah berharap-berharap banget dapat THR. Tapi bagaimana sih awal mulanya ada THR? Dan bagaimana ketentuan pemberian THR yang sebenarnya? Apakah THR itu hanya tradisi, ataukah memang aturan yang harus ditaati? Untuk kamu pejuang-pejuang kerja yang sedang menunggu terbitnya THR, yuk simak ulasan Hipwee News & Feature!

1. Tunjangan Hari Raya (THR) harus diberikan oleh perusahaan. Peraturannya resmi dicanangkan oleh pemerintah

THR untuk ongkos mudik via gohedgostan.com

THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan setahun sekali oleh pihak-pihak yang memperkerjakan orang lain (baik perusahaan, perkumpulan, yayasan, dan lain-lain). Aturan tentang THR memang nggak diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Tapi secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016″). Jadi kalau kantormu nggak memberikan THR, bisa dikenai hukuman mulai dari teguran tertulis sampai pembekuan perusahaan lho.

THR Keagamaan biasanya diberikan setahun sekali. Soal kapan pemberiannya, setiap perusahaan punya kebijakan yang berbeda. Ada yang memukul rata yaitu saat lebaran. Artinya semua karyawan baik yang muslim atau bukan, tetap mendapat THR di hari Raya. Ada juga yang didasarkan pada agama, yang Kristen dan Katolik dapat THR saat Natal, Muslim saat Lebaran, Budha saat Waisak, dan Hindu saat nyepi.

Advertisement

2. Sebelumnya, THR diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja minimal 3 bulan. Beruntung sekarang meski baru sebulan, kamu juga bisa THR-an

Cara menghitung THR via mommiesdaily.com

Sebelumnya tahun 2015, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, THR diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja minimal 6 bulan. Jadi kalau kamu baru sebulan bekerja, harus menunggu lebaran tahun berikutnya untuk dapat THR. Aturan ini kemudian digantikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”). Dengan aturan baru ini, asalkan kamu sudah bekerja selama sebulan, kamu sudah berhak dapat THR.

Penghitungannya bagaimana? Kalau kamu sudah bekerja selama 12 bulan alias setahun, kamu berhak mendapatkan THR satu kali gaji pokok. Tapi kalau belum setahun, THRmu dihitung berdasarkan lama bulan kamu bekerja dibagi 12 bulan dan dikali gaji kotor.

Misal:

Gaji pokok : Rp5.000.000
Masa kerja : 4 bulan

THR            : (4:12) x 5.000.000 = Rp1,666,666

Advertisement

3. THR paling lambat diberikan seminggu sebelum lebaran. Kalau ada keluhan, pemerintah punya posko pengaduan THR lho

Posko Pengaduan via www.lensaremaja.com

Menurut aturannya, THR selambat-lambatnya diberikan tujuh hari sebelum lebaran. Kalau kantormu belum memberikan THR sampai batas waktu yang ditentukan, kantormu bisa dikenai denda sebesar 5% dari THR yang kamu terima. Poin-poin penting mengenai THR sudah diatur dengan detail dalam Permenaker 2016.

Nah untuk memastikan pemberian THR berjalan sesuai aturan, tahun 2017 ini pemerintah membuka Posko THR 2017 . Selain menjadi rujukan bagi perusahaan mengenai pemberian THR kepada karyawan, posko ini juga bisa membantumu bila ada masalah. Misalnya THR nggak turun-turun, atau ada perselisihan jumlah THR yang kamu terima.

4. THR awalnya adalah “hadiah lebaran” yang diberikan secara sukarela. Khusus buat pegawai negeri, THR awalnya adalah pinjaman yang dikembalikan setiap bulan

Setelah tahu poin-poin penting soal THR, kamu sudah tahu belum sejarahnya? Diulas oleh Tirto.id , THR sebenarnya sudah ada sejak tahun 1950-an. Tapi pada saat itu, pemberian THR sifatnya sukarela dan nggak memaksa. Alias tergantung atasannya baik atau jahat, pelit atau dermawan.

Untuk pegawai negeri lebih lucu lagi. THR awalnya bernama Persekot Hari Raja, dan merupakan pinjaman yang harus dibayar melalui 6 kali angsuran yang langsung dipotong dari gaji. Jangankan mau bersenang-senang dengan uang THR, mungkin kamu malah bingung memikirkan bagaimana jika gajimu dipotong setiap bulan untuk mengembalikan THR itu.

5. Kemiskinan tahun 1950-an dan perjuangan buruh yang mengubah peraturan. Kini THR jadi kewajiban

Protes tenaga kerja via www.sorotklaten.co

Kebutuhan akan penghasilan tambahan semakin kuat saat kondisi ekonomi Indonesia memburuk di tahun 1950-an. Harga-harga melambung tinggi, dan kebutuhan sehari-hari mulai tak terbeli. Serikat buruh pada waktu itu mulai gencar menyuarakan perlunya pemberian THR.

Di tahun 1954, untuk meredam protes para buruh, ada surat edaran dari Menteri Perburuhan mengenai pemberian Hadiah Lebaran yang besarnya seperduabelas gaji atau sekurang-kurangnya 50 Rupiah dan sebesar-besarnya 300 Rupiah. Perjuangan serikat buruh nggak berhenti di sini. Sepanjang dekade mereka terus berjuang, hingga tahun 1961 muncul Peraturan Menteri tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya yang sudah bekerja selama tiga bulan.

Jadi THR yang kita tunggu-tunggu itu bukanlah sekadar tradisi yang diwariskan. Melainkan sebuah aturan yang memang harus ditaati dan ada konsekuensi hukum bila diabaikan. Asal muasalnya juga nggak sederhana, melainkan memerlukan perjuangan panjang. Tentu kita harus berterima kasih kepada serikat buruh, karena mereka, kita bisa punya uang lebih saat hari raya.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Penikmat kopi dan aktivis imajinasi

CLOSE