Apartemen Kalibata City Jadi Sarang Prostitusi. Umbar Foto Pelaku Katanya Bisa Jadi Solusi

Solusi masalah prostitusi

Bayangkan deh rasanya jadi penghuni apartemen yang unit sebelahnya digunakan untuk prostitusi. Beda hari, beda juga pasangan lelaki dan perempuan yang masuk ke dalam unit tersebut dan menginap semalaman. Pasti rasanya jadi nggak nyaman ‘kan. Nah, itulah yang jadi sumber keresahan penghuni Apartemen Kalibata City ketika banyak unitnya disewakan harian untuk digunakan sebagai tempat prostitusi.

Menjawab keresahan masyarakat,  Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta sempat melakukan inspeksi terhadap praktek prostitusi di kawasan apartemen Kalibata City. Kisahnya diunggah dalam akun Instagramnya @aniesbaswedan . Anies Baswedan menuliskan bahwa pengelola dan pemilik hunian vertikal harus sejalan dengan pemerintah untuk penghentian dan pencegahan prostitusi. Salah satu prinsip pencegahannya adalah dengan mengumumkan pada publik mengenai foto dan nama ‘tamu’ yang melakukan prostitusi di kawasan tersebut. Setuju nggak dengan hukuman yang diajukan oleh Anies Baswedan? Bakal efektif nggak? Yuk kulik lebih dalam bersama Hipwee News & Feature~

Praktik prostitusi di Kalibata City sudah meresahkan. Nggak cuma karena kasusnya banyak, tapi juga melibatkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks

Penangkapan PSK di Kalibata City via www.tribunnews.com

Dikutip dari Kompas , dalam razia bulan Agustus 2018 lalu, sebanyak 32 Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap di Apartemen Kalibata City. Lima diantara mereka adalah anak dibawah umur. Penyelidikan nggak sampai disitu aja. Selanjutnya, tiga orang mucikari berhasil ditangkap. Hal ini berhasil mengungkap fakta bahwa prostitusi di Kalibata City nggak main-main. Penyebabnya macam-macam, mulai dari banyaknya unit dan tower dalam kawasan apartemen, ada unit yang disewakan harian mirip kamar hotel, dan pengawasan yang masih lemah terhadap para penyewa unit.

Gubernur DKI Jakarta sampai punya ide untuk mengumumkan foto dan nama pelaku pada publik untuk memberi efek jera pada pelakunya

Anies Baswedan sedang melakukan razia di Apartemen Kalibata City via megapolitan.kompas.com

Meski sudah beberapa kali dilakukan razia, praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City nggak juga berhenti. Terakhir, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, turun tangan melakukan razia bersama Walikota Jakarta Selatan, Marullah Matali. Untuk memberi efek jera, Anies Baswedan mengusulkan melalui salah satu post di Instagramnya @aniesbaswedan untuk mengumumkan foto dan nama pelaku kepada publik. Tujuannya sih supaya mereka malu dan pengguna jasa prostitusi berpikir dua kali sebelum melakukan tindakannya di Apartemen Kalibata City. Tapi, manusiawi nggak sih?

Mucikari sih bisa dijerat pakai hukum KUHP. Tapi untuk PSK dan pemakainya, perlu Perda khusus agar mereka bisa mendapatkan hukuman

Terakhir, tiga orang mucikari berhasil ditangkap karena melakukan transaksi untuk PSK di Kalibata City via megapolitan.kompas.com

Penangkapan PSK saat razia seolah nggak berguna ketika praktik prostitusi masih saja tumbuh subur. Sesuai dari Kompas , PSK dan pemakai jasa PSK nggak bisa terkena jerat hukum pidana sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hanya mucikari aja yang dihukum berdasarkan Pasal 296 jo dan Pasal 506 KUHP. Bisa sih PSK dan pemakainya dikenai hukuman, tetapi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Contohnya aja di DKI Jakarta ada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 42 ayat 2 diatur tentang PSK dan pemakainya dengan hukuman penjara mulai 20 sampai 90 hari atau denda mulai dari Rp500ribu sampai Rp30juta.

Polemik soal hukuman untuk pelaku prostitusi ini kembali lagi pada tujuannya. Mau memberantas prostitusi atau menatanya agar lebih teratur?

Prostitusi bisa dilegalkan atau malah dilarang sama sekali. Kuncinya adalah harus tegas via www.boombastis.com

Hukuman diberikan tentu saja harus berdasarkan tujuan yang ingin dicapai. Untuk kasus prostitusi, ada dua hal yang bisa jadi tujuan yaitu menata atau menghapuskannya. Kalau ingin dibuat legal seperti di Inggris , maka pekerja prostitusi juga perlu diperhatikan kesejahteraannya, diwajibkan menggunakan kondom, dan jalanan tempat mereka ‘mangkal’ ditata. Kebanyakan masyarakat Indonesia memang nggak setuju sih sama tindakan prostitusi, tapi kalau ingin dihapuskan, hukuman dan solusi untuk pelaku harusnya ditegakkan secara lebih tegas.

Bukan kali ini aja praktik prostitusi bikin heboh. Sebelumnya, kasus Gang Dolly , salah satu pusat prostitusi di Surabaya juga sempat bikin ramai ketika ditutup oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini tahun 2014 yang lalu. Memang sih, kawasan itu sudah tidak lagi jadi kawasan prostitusi seperti dulu, malah ini merubah jenis praktek prostitusinya. Dulunya sih PSK dipajang mirip di etalase, tapi kemudian menurut Kompas , ada transaksi PSK yang dilakukan online di Gang Dolly. Praktik prostitusi itu memang sulit banget dihapuskan karena sebenarnya sudah berlangsung sejak zaman dahulu kala, selama manusia ada.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini