Pemerintah Izinkan Asing Keruk Harta Karun Bawah Laut, 464 Titik ini Lokasi Sebarannya

Asing cari harta karun bawah laut Indonesia

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia. Selain negara kepulauan, kita juga dikenal sebagai negara maritim. Maka tak heran jika wilayah laut Indonesia masih menyimpan sejumlah misteri perihal keberadaan harta karun di dalamnya.

Advertisement

Berdasarkan Catatan Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia (APPP BMKTI), diperkirakan potensi kekayaan harta karun di bawah laut nilainya mencapai USD 12,7 miliar atau sekitar Rp177 triliun dengan kurs Rp14.000. Baru-baru ini kebijakan pemerintah pun dikeluarkan. Presiden Joko Widodo memberi izin investor asing dan swasta di dalam negeri untuk mencari harta karun bawah laut tersebut.

Hal tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bila berhasil maka akan ada bagi hasil antara perusahaan dengan pihak pemerintah

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan jika izin pencarian harta karun ini merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah di era implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.

Advertisement

“14 yang dibuka, (salah satunya) ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisalah kau turun,” kata Bahlil dikutip dari pemberitaan CNN Indonesia , (3/3/2021).

Adapun harta karun yang dimaksud, yakni barang peninggalan sejarah di kapal yang karam pada dasar laut. Bisa juga barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali. Kendati demikian, pencarian harta karun ini ada syaratnya. Salah satunya meminta perizinan resmi ke pemerintah Indonesia melaalui BKPM.

Advertisement

Terdapat 464 titik harta karun bawah laut Indonesia, diantaranya Selat Bangka (7 lokasi), Belitung (9 lokasi), Selat Gaspar, Sumatera Selatan (5 lokasi), Selat Karimata (3 lokasi) dan Perairan Riau (17 lokasi). Selanjutnya pada Selat Malaka (37 lokasi), Kepulauan Seribu (18 lokasi), Perairan Jawa Tengah (9 lokasi), Karimun Jawa (14 lokasi), dan Selat Madura (5 lokasi). Potensi harta karun juga diperkiraan ada di NTB, NTT, Pelabuhan Ratu, Selat Makassar, Perairan Ambon, Halmahera, Morotai, Teluk Tomini, Sulawesi Utara, Papua hingga Kepulauan Enggano.

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan respon jika kebijakan itu hanya akan merugikan negara. Menurutnya seringkali pihak asing berbuat curang dengan mengambil yang paling bagus dan mahal

Lewat akun Twitternya, Susi meminta agar harta karun ini lebih baik diangkat dan dikelola oleh pemerintah. Ia menyebut Indonesia sudah terlalu banyak kehilangan benda-benda bersejarah.

Pak Presiden ⁦@jokowi & Pak MenKP ⁦@saktitrenggono @kkpgoid, mohon dengan segala kerendahan hati untuk BMKT dikelola & diangkat sendiri oleh pemerintah. Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita,” cuit Susi.

Hal sejalan juga diungkapkan oleh APPP BMKTI yang berpendapat jika izin tersebut berpotensi mengeruk harta karun bawah laut Indonesia.

“Saya asosiasi nggak setuju asing dikasih langsung, karena kalau dia bermain langsung kita kalah teknologi,” ujar Harry Satrio dikutip dari Kumparan , Minggu (7/3).

Ia pun menjelaskan bahwa tak dimungkiri jika kita masih membutuhkan permodalan dari investor asing. Namun selama ini kontrol penuh masih ada pada pengusaha lokal dan mereka (asing) hanya sebatas memberikan modal. Dengan adanya perizinan tersebut pencarian harta karun bawah laut justri berpotensi lebih dikuasai asing karena mereka punya dana.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung

CLOSE