Aturan Baru JHT BPJS Ketenagakerjaan, Hanya Bisa Cair Penuh di Usia 56 Tahun

Sebelumnya bisa cair setelah satu bulan pengunduran diri atau kena PHK

BPJS Ketenagakerjaan baru saja mengegerkan publik terutama dikalangan pekerja yang termasuk peserta Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini memang diberlakukan untuk para pekerja baik di instansi pemerintah maupun swasta. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis aturan baru terkait pencairan JHT.

Advertisement

Di aturan sebelumnya, JHT bisa dicairkan dalam waktu 1 bulan setelah pekerja mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara itu, di aturan terbaru ini, JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun. Nah, kok bisa ya? Coba yuk simak informasi lebih dalam terkait perubahan aturan JHT ini!

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru resmi mengubah aturan pencairan JHT

Aturan baru JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kartu BPJS Ketenagakerjaan / Credit by Qoala

Kabar soal perubahan aturan pencairan JHT yang cukup mengegerkan publik ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun,” jelas Ida, dinukil dari CNN Indonesia.

Advertisement

Aturan ini berlaku mulai 4 Mei 2022 dan menggantikan aturan sebelumnya yang tercantum dalam Nomor 19 Tahun 2015. Sebelumnya, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri atau PHK dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal resmi berhenti bekerja.

Diketahui pula bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti bekerja baik itu mengundurkan diri, maupun PHK, dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Advertisement

Perubahan aturan diklaim sebagai komitmen pemerintah memberikan perlindungan pada masyarakat di hari tua

Di tengah banyaknya sorotan terkait program BPJS Ketenagakerjaan ini, tentunya banyak pertanyaan mengenai tujuan pemerintah membuat aturan baru. Melansir dari Detik.com, Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly mengatakan jika aturan JHT terbaru merupakan regulasi usia pensiun. Diharapakan ketika peserta memasuki usia 56 tahun masih memiliki jaminan hari tua.

“Penerbitan aturan baru ini tidak dimaksudkan menyulitkan peserta. Ini malah wujud dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan. Jadi, ketika memasuki hari tua kita masih punya dana untuk kebutuhan hidup di masa pensiun,” jelas Chairul.

Adanya aturan baru ini, peserta program JHT nggak bisa mengambil dana secara penuh setelah berhenti bekerja. Dengan begitu, diharapkan peserta benar-benar bisa menikmati manfaat JHT dengan lebih tepat. Kendati demikian, perubahan aturan ini mendapat banyak sekali penolakan dari masyarakat kalangan pekerja. Bahkan sejak aturan baru ini disiarkan pada publik muncul petisi penolakan di Change.org yang saat ini sudah ditandatangani lebih dari 11 ribu orang.

JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan beberapa ketentuan

Aturan baru JHT BPJS Ketenagakerjaan

Bermanfaat untuk tabungan hari tua / Credit by @bpjs.ketenagakerjaan on Instagram

Aturan baru JHT BPJS Ketenagakerjaan ini memang berlaku untuk pencairan penuh alias secara 100%. Namun, jangan khawatir akan menunggu terlalu lama, karena Chairul juga telah menegaskan jika dana tetap bisa dicairkan untuk keperluan kepemilikan rumah dan persiapan pensiun.

“Nilai yang bisa diklaim sebelum usia 56 tahun sebesar 30% untuk keperluan perumahan atau 10 persen untuk keperluan lain yang sifatnya sebagai persiapan pensiun. Tapi, asalkan kepesertaannya minimal 10 tahun. Ini berlaku untuk pekerja yang mengundurkan diri dan yang mengalami PHK,” jelas Chairul.

Nah, jika sebelumnya peserta akan mengambil dana JHT seluruhnya setelah berhenti bekerja, mungkin untuk modal usaha atau hal lainnya, saat ini hanya terbatas di angka 10 dan 30% saja. Makanya nggak heran kalau aturan ini cukup menuai kontroversi karena banyak masyarakat yang merasa keberatan, sehingga banyak yang menolak. Bagaimana pun selama ini JHT banyak dijadikan sebagai modal usaha terutama bagi yang terkena PHK.

Setelah nanti diterapkan mulai 4 Mei mendatang, kira-kira kontroversi ini tetap berlanjut nggak ya? Tentunya sebagai peserta kita juga bisa mengantasipasi kebutuhan dana yang sebelumnya bisa diharapkan dari JHT dengan membuat perencanaan keuangan yang lebih baik. Sehingga, ketika saatnya ingin berhenti bekerja atau mengalami PHK bisa memiliki tabungan selain dari dana JHT.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Penikmat buku dan perjalanan

Editor

Penikmat buku dan perjalanan

CLOSE