Awal Mula Sertifikasi Halal di Indonesia. Dulu yang Diberi Label Justru yang Mengandung Babi lo

Awal mula sertifikasi halal

Beberapa waktu lalu kita sempat dibuat heran dengan munculnya produk kulkas berlabel halal. Tentu saja label itu bukan label yang cuma asal tempel aja, melainkan resmi keluaran MUI. Seolah tak cukup hanya dengan kulkas halal, kemunculannya lalu diikuti dengan sederet produk lain yang juga dilabeli halal, mulai dari kacamata, baju, hingga sepatu! Semua jelas bertujuan sama: menggaet pangsa pasar muslim.

Advertisement

Kekompakan pelaku bisnis dalam menelurkan produk-produk halal, kemungkinan tak lepas dari upaya pemerintah yang sejak Oktober 2019 lalu telah mewajibkan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia berlabel halal. Ketentuan itu diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tapi sebelum akhirnya pemerintah mewajibkan semua produk memiliki sertifikasi halal, label halal sendiri sudah ada di Indonesia sejak tahun 70-an! Bedanya, dulu yang diberi label malah yang haram. Gimana ya perjalanan sertifikasi halal di Indonesia?

1. Persoalan sertifikasi halal bukan hal yang baru di Indonesia. Ketentuan ini bahkan sudah ada sejak 1976

Produk yang diberi label justru yang mengandung babi via muslim.okezone.com

Pada tahun 1976 pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk mengatur kehalalan suatu produk. Tapi waktu itu kebijakan tersebut baru sebatas Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 280 Tahun 1976 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang mengandung Bahan Berasal dari Babi. Dalam peraturan itu, Menteri Kesehatan GA Siwabessy yang beragama non-muslim mewajibkan semua makanan dan minuman yang mengandung unsur babi ditempel label bertuliskan “mengandung babi” dan disertai gambar seekor babi utuh berwarna merah dengan dasar putih. Penerapan kebijakan ini diawasi oleh Ditjen Pengawasan Obat dan Makanan.

Kenapa hanya yang mengandung babi saja yang harus diberi label khusus? Ternyata menurut Sunarto Prawirosujanto , Dirjen Pengawasan Obat dan Makanan Kementerian Kesehatan, pertimbangannya karena saat itu 99% makanan dan minuman yang dijual di Indonesia adalah halal. Sehingga akan lebih praktis kalau memberi label babi ke 1% yang tidak halal itu. Ini termasuk sajian yang ada di restoran dan hotel lo ya~

Advertisement

2. Hampir 10 tahun setelahnya, aturan hukum di atas diperkuat dengan diterbitkannya surat keputusan Menteri Kesehatan dan Menteri Agama

Semakin kuat peraturannya via suarapalu.com

Pada tahun 1985, peraturan hukum soal label halal ini diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama Nomor 427 Tahun 1985 dan Nomor 68 Tahun 1985 tentang Pencantuman Tulisan halal pada label makanan. Tapi dalam kebijakan tersebut label halal nggak dibuat oleh pemerintah, melainkan oleh produsen makanan dan minuman sendiri setelah mereka melaporkan komposisi bahan dan proses pengolahan produk mereka ke Departemen Kesehatan.

3. Setelah sekian lama persoalan label halal diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Agama, akhirnya pada 1989 Indonesia membentuk lembaga khusus yang mengurus sertifikasi halal

Akhirnya dibentuk lembaga khusus via muslimobsession.com

Tahun 1988, sejumlah media memuat tulisan tentang hasil penelitian Dosen Teknologi Pangan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang Dr Ir H Tri Susanto M App Sc. Dalam tulisan tersebut disebutkan kalau beberapa jenis makanan yang beredar mulai dari susu, biskuit, coklat, es krim, sampai kecap, diindikasikan mengandung lemak babi. Publik pun heboh dengan kabar itu. Untuk meredakan keresahan masyarakat, akhirnya pemerintah membentuk lembaga khusus yang memeriksa dan melakukan sertifikasi halal bernama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

4. Selanjutnya tahun 1996, demi memperkuat posisi LPPOM MUI tadi, pemerintah melakukan nota kesepahaman dengan MUI serta menerbitkan aturan baru

Advertisement

Bekerjasama dengan MUI via www.goodnewsfromindonesia.id

Tahun 1996, pemerintah lewat Departemen Agama dan Departemen Kesehatan melakukan nota kesepahaman dengan MUI. Nota tersebut masih diperkuat lagi dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 519 Tahun 2001 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal. Lewat kebijakan tersebut kedudukan MUI sebagai lembaga yang berurusan dengan sertifikasi halal, melakukan pemeriksaan audit, penetapan fatwa dan menerbitkan sertifikasi halal semakin kuat.

Tapi rupanya tahun 2014, MUI harus kembali melepaskan tanggung jawabnya sebagai lembaga sertifikasi halal, karena pemerintah dan DPR melalui UU Jaminan Produk Halal memindahkan kewenangan menerbitkan label halal produk dari MUI ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) –yang berada di bawah Kementerian Agama. Pemerintah dan DPR juga sepakat mengubah sifat pengurusan label halal dari yang sukarela menjadi wajib.

Wah, ternyata panjang juga ya perjalanan label halal di Indonesia sampai akhirnya saat ini bisa jadi semacam komoditi. Pengaruhnya sangat kuat dalam memengaruhi keputusan masyarakat membeli suatu produk. Awalnya juga cuma berlaku untuk produk makanan atau minuman aja, tapi sekarang benda-benda yang nggak dikonsumsi pun banyak yang diberi label halal~

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

Editor

An amateur writer.

CLOSE