Awas, 38 Nama Caleg ini Mantan Koruptor lho, Jangan Sampai Kamu Pilih

Daftar caleg mantan koruptor

Pemilihan umum (pemilu) tahun 2019 tampaknya akan diramaikan dengan nama-nama yang sudah familiar muncul di berita. Bukan karena prestasinya. Nama-nama para calon legistatif (caleg) pemilu 2019 ini muncul di berita karena sebelumnya pernah disorot media untuk kasus korupsi dan telah bebas dari penjara. Dilansir dari Kompas , para mantan koruptor ini bisa dengan bebas mendaftarkan namanya menjadi caleg setelah Mahkamah Agung (MA) melakukan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang sebelumnya melarang mantan narapidana korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba maju sebagai calon legislatif. Revisi dilakukan untuk membatalkan larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legistatif.

Advertisement

Saat ini, sudah ada 38 nama mantan koruptor yang mendaftarkan diri sebagai caleg. Hal itu nggak jauh dari peran partai politik yang mendukung orang-orang tersebut. Sebagai pemilih sih wajar kalau jadi resah. Nggak mau dong memberi wadah dan kesempatan bagi para mantan koruptor untuk melakukan kesalahan yang sama dan merugikan negara. Kulik lebih dalam yuk mengenai hal ini bersama Hipwee News & Feature.

Adanya 38 nama caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi membuat komitmen partai politik soal pemberantasan korupsi dipertanyakan

Mantan narapidana korupsi bisa dicalonkan menjadi anggota legislatif via poskotanews.com

Sebelum mengajukan nama caleg, seperti ditulis Kompas , partai politik sudah diwajibkan untuk mengisi pakta integritas yang berisi tiga poin, salah satunya tidak mengusulkan nama bekas narapidana korupsi. Dengan revisi PKPU, pakta integritas tersebut menjadi sia-sia. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman , mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi partai politik yang masih mengusung nama caleg bekas koruptor.

Totalnya, ada 38 mantan koruptor yang namanya tertulis pada Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legistatif 2019. Caleg itu diusung oleh partai politik. Partai politik seharusnya punya otoritas buat mengeluarkan kadernya dari daftar caleg jika partai tersebut punya pertimbangan tertentu seperti misalnya karena orang itu pernah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Advertisement

Nasi sudah menjadi bubur, nama-nama caleg tersebut sudah final akan maju ke Pemilu 2019 mendatang. Sekarang, saatnya rakyat jadi pemilih yang cerdas

Walaupun namanya ada di surat suara, jangan dicoblos ya~ via savindievoice.wordpress.com

Sebenarnya, KPU sudah memberi waktu pada partai politik untuk menarik nama caleg yang pernah korupsi. Tetapi, sayangnya, nggak semua partai melakukannya. Masih tetap ada caleg mantan koruptor yang akhirnya secara final masuk ke DCT. Kalau sudah begini, nama mereka sudah pasti akan ada di kertas suara pemilihan legistatif. Nasi sudah menjadi bubur, semuanya sudah terlanjur.

Sekarang semuanya kembali ke tangan rakyat Indonesia sebagai pemilih. Rakyat harusnya lebih cerdas dong. Ketika MA memperbolehkan mantan koruptor jadi caleg, bahkan parpol masih tetap mengusung mereka, saatnya kuasa rakyat bekerja. Mereka boleh berebut, tapi rakyat yang punya keputusan untuk memberi kursi. Rakyat pasti ingin ikut serta dalam semangat anti korupsi. Nggak ada yang bisa menjamin mereka nggak akan melakukan kesalahan yang sama. Negara dan rakyat pernah rugi lho karena tindakan korupsi yang mereka lakukan.

Salah satu hal yang bisa kita lakukan adalah menyebarkan seluas-luasnya mengenai daftar nama-nama caleg mantan koruptor dan partai yang mengusung mereka. Jangan sampai salah pilih deh!

Advertisement

Daftar 38 nama caleg yang merupakan mantan koruptor sudah dirilis beserta partai pengusungnya. Ada 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota. Nggak hanya orangnya saja yang nggak boleh diberi kursi, tapi partai pengusungnya pun juga harus ditegur karena gagal ikut menolak korupsi. Ada 13 dari 16 partai peserta Pemilu 2019 yang mengusung caleg mantan koruptor yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Berkarya, Partai Perindo, PAN, Partai Hanura, PBB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Garuda, PKS, Partai Demokrat, dan PKP Indonesia. Tiga partai yang tidak mengusung kader mantan napi korupsi adalah PKB, PSI, dan PPP.

Menurut Undang-undang Pemilu Pasal 240 ayat 1 huruf g , para mantan narapidana korupsi yang menjadi caleg harus terbuka dan jujur kepada publik bahwa mereka adalah mantan terpidana. Jadi, nama-nama mereka boleh dipublikasikan sebagai caleg mantan koruptor. Sebarkan seluas-luasnya daftar nama caleg mantan koruptor biar rakyat tahu dan nggak salah pilih. Nasib Indonesia selama lima tahun ke depan ada di tangan rakyat sebagai pemilih lho.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

CLOSE