Dikucilkan Sampai Dijebloskan ke Penjara, 5 Bukti Korban Pemerkosaan Masih Diperlakukan Tidak Adil

Nasib korban pemerkosaan

Diperkosa kakaknya sendiri, korban berinisial WA yang baru berusia 15 tahun justru harus mendekam selama 6 bulan di penjara karena melakukan aborsi

Advertisement

Sekilas mungkin sulit dipercaya, tapi itulah realita yang sedang dihadapi seorang korban pemerkosaan di Muara Bulian, Jambi, Indonesia. Sebelum akhirnya hamil, menurut laporan CNN , korban telah diperkosa sebanyak 8 kali oleh kakak kandungnya sendiri. Namun kejahatan tragis tersebut baru terungkap setelah jasad janin korban yang diaborsi ditemukan oleh masyarakat sekitar. Mirisnya, korban pemerkosaan yang masih sangat belia ini juga harus ikut mendekam di penjara atas dakwaan aborsi.

Setelah mendengar kisah seperti ini, wajar saja kalau kita jadi bertanya-tanya sebenarnya seperti apa sih perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia. Kenapa seorang korban pemerkosaan justru bisa mendekam di balik jeruji besi seperti pemerkosanya? Apa memang aborsi itu tidak diperbolehkan dalam kondisi apa pun? Bukan cuma dari sisi hukum, stigma sosial di negeri ini tampaknya malah sering menyalahkan korban. Di luar sana, masih banyak ketidakadilan terhadap korban pemerkosaan yang harus segera kita perbaiki. Yuk simak ulasan Hipwee News & Feature kali ini.

1. Kasus pemerkosaan saudara di Jambi ini menguak dilema seputar izin aborsi bagi korban. Korban dihukum 6 bulan penjara karena janin yang diaborsi berusia lebih dari 40 hari

Korban pemerkosaan hanya boleh aborsi ketika usia janin belum 40 hari via www.aclu.org

Aborsi memang dilarang dan ilegal di Indonesia berdasarkan Pasal 75 dari ‘Undang-Undang Kesehatan’ atau UU No.36 Tahun 2009. Namun dalam pasal yang sama juga diatur pengecualian bagi mereka yang hamil karena kecacatan genetik dan pemerkosaan. Akan tetapi menurut Perpu No.61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi , pengecualian aborsi itu hanya bisa dilakukan sebelum usia kehamilan 40 hari dari haid terakhir.

Advertisement

Korban pemerkosaan saudara sendiri di Jambi, WA (15 tahun) dijatuhi 6 bulan hukuman penjara setelah mengaborsi janinnya yang telah berusia 6 bulan. WA Ibu korban dan pelaku juga ikut diperiksa karena dinilai sebagai fasilitator aborsi. Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan, seperti dilaporkan Tirto , keputusan itu tidak tepat jika mempertimbangkan kondisi kejiwaan korban. Sangat tidak adil bagi korban yang masih remaja.

2. Ada juga kisah-kisah sedih seperti kisah Maizidah Salah. Banyak korban pemerkosaan di negeri ini justru dipaksa menikah dengan pemerkosanya

Pernikahan paksa jelas bukan solusi buat korban pemerkosaan. Itu adalah hukuman seumur hidup via liputanislam.com

Maizidah Salas , perempuan yang sukses membentuk Kampung Buruh Migran (KBM) di Wonosobo, Jawa Tengah, pernah bercerita mengenai kisah pilu di masa lalunya. Dia diperkosa saat masih duduk di kelas 1 SMA oleh kakak kelasnya. Penderitaannya tidak berhenti disitu saja. Maizidah dipaksa menikah dengan lelaki yang memperkosanya. Dan hal tersebut adalah pilihan yang salah. Selama hidup bersama pemerkosa yang sudah menjadi suaminya, ia selalu disiksa.

3. Belum lagi korban pemerkosaan yang diusir dari rumah karena dianggap aib. Meski pelakunya ayah atau keluarganya sendiri sekalipun

Ilustrasi. Meski bukan salah mereka, korban pemerkosaan sering dianggap aib keluarga via www.digitalspy.com

Seorang anak perempuan di Tapung Hilir, Kampar, Riau harus mengalami rasa sakit hati yang luar biasa. Setelah hamil diluar nikah karena diperkosa, ia diusir dari rumahnya karena tidak mau membeberkan pelaku pemerkosa kepada ibunya. Setelah korban melahirkan anaknya, ia baru mau mengaku bahwa yang melakukan perkosaan padanya hingga hamil adalah ayah kandungnya sendiri. Kisah korban pemerkosaan yang diusir oleh keluarganya sendiri, mirisnya, masih sering ditemui di Indonesia. Padahal mereka itu korban lhoâ€Ĥ

Advertisement

4. Tidak sedikit juga korban pemerkosaan yang diasingkan oleh masyarakat. Ada lho korban yang diusir oleh warga dan terpaksa tinggal di kandang bebek karena nggak punya tempat tinggal

Ilustrasi. Bukannya dilindungi, korban pemerkosaan malah diasingkan via www.housingwire.com

Seorang perempuan di Desa Trompoasri, Jabon, Sidoarjo terpaksa tinggal di kandang bebek karena pemilik rumah kontrakan tempat tinggalnya menolaknya. Seperti dilansir dari Kompas , perempuan ini adalah korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 5 pria dalam rentang waktu yang berbeda-beda. Karena diperkosa, ia akhirnya hamil dan tak ada yang mau bertanggung jawab atas janin dalam rahimnya.

5. Yang paling parah adalah ada perempuan yang dibunuh setelah diperkosa. Sang pelaku menghilangkan nyawa korbannya setelah melakukan tindakan tidak bermoral tersebut

Setelah diperkosa, ada juga wanita yang dibunuh oleh pelakunya via www.pantau.com

Jasad wanita ditemukan di kamar mes sebuah perusahaan di Kosambi, Tangerang, Banten. Di kamar tersebut juga ditemukan sperma yang berceceran. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa wanita tersebut diperkosa sebelum akhirnya dibunuh oleh pemerkosanya. Seperti yang ditulis oleh Kompas , ada tiga pria yang menjadi tersangka. Mereka secara bergiliran memerkosa korban lalu membunuhnya.

Tak seharusnya korban pemerkosaan menjadi korban hukum negara ataupun hukum sosial. Mereka membutuhkan perlindungan dan pendampingan, bukan malah dijadikan korban kejahatan berikutnya

Mereka sesungguhnya terpuruk dan menderita via www.okaydoc.com

Korban pemerkosaan sebenarnya rawan menjadi korban kejahatan berikutnya seperti korban pembunuhan, korban hukum pidana di Indonesia, hingga korban sanksi sosial yang ada di masyarakat. Sebenarnya, mereka sudah cukup terluka dan menderita karena diperkosa. Yang mereka butuhkan adalah perlindungan hukum dan pendampingan psikologis untuk mengembalikan kondisi kejiwaan mereka yang mengalami trauma.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

CLOSE