Hanya Ingin Lebih Nyaman Belajar, Curhatan Bocah SD Ini Justru Dipermasalahkan oleh Bupati Serang

Sebuah kritik yang membangun tentu diperlukan bagi individu atau sekelompok orang agar perbaikan dan kemajuan bisa dicapai. Sebab tak jarang sesuatu yang dilihat dari perspektif berbeda akan menghasilkan sesuatu yang berbeda pula. Tapi kenyataannya, nggak semua orang bisa menerima kritik itu dengan bijak. Banyak yang justru menganggapnya sebagai bentuk hinaan bahkan pencemaran nama baik.

Advertisement

Hal di atas ironisnya dialami seorang murid kelas 6 SD di Serang, Banten. Keluh kesahnya terkait kondisi sekolahnya yang tak layak justru diartikan berbeda oleh Bupati Banten, sebagai pihak yang seharusnya turun tangan mengatasi masalah tersebut. Miris aja sih. Semangat belajarnya yang begitu tinggi, seharusnya bisa difasilitasi melalui perbaikan gedung dan infrastruktur sekolah. Hipwee News & Feature telah merangkum kisah ini. Simak ya.

Devi menyuarakan isi hatinya lewat sepucuk surat. Videonya membaca surat itu viral Oktober lalu

“…Pak kami minta tolong… Tolong sekolah kami diperbenarkan. Karena sekolah kami kurang nyaman, tidak asyik untuk dilihat. Pak kalau bisa, main ke SDN Sadah. Terima kasih…”

Kalimat itu mengalir dari mulut Devi Marsya, seorang murid kelas 6 SDN Sadah, Desa Kaserangan, Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Ia mengungkapkan isi hatinya tentang kondisi sekolahnya melalui sebuah surat terbuka yang ditujukan untuk Gubernur Banten, Wahidin Halim. Surat itu ia baca di acara “Kecil-kecil Jujur” sebagai peringatan Sumpah Pemuda 28 Oktober lalu, di SDN Sadah. Momen penuh haru itu direkam dan diunggah di media sosial.

Advertisement

Sebulan setelah video itu diunggah, Wahidin mendatangi langsung sekolah yang terletak sejauh 70 kilometer ke arah barat Jakarta itu. Di sana ia menyapa langsung murid-murid dan menyeru agar tetap semangat belajar meski kondisi sekolah rusak. Ia juga berjanji akan segera membangun sekolah itu dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan Pemkab Serang.

Usut punya usut, 2014 lalu Pemda mengambil alih sekolah itu untuk dibangun pusat pemerintah Kabupaten Serang, tanpa menyediakan bangunan pengganti

Siswa belajar di bekas kandang kerbau via tirto.id

Alhasil, sejak saat itu kondisi sekolah menjadi tak kondusif meski kini sudah 2 tahun berlalu. Dilansir Berita Tagar , kelas 1 dan 2 menempati bangunan madrasah, kelas 4 berada di dapur warga, kelas 6 menempati lahan milik warga dengan bangunan hasil bantuan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, sedangkan kelas 3 dan 5 menempati lahan bekas kandang kerbau. Dinding triplek, lantai tanpa keramik, atap berlubang, dan aroma kotoran kerbau sudah jadi pemandangan sehari-hari 90 siswa SDN Sadah.

Penggunaan istilah ‘sekolah kandang kerbau’ tampaknya menyita perhatian Bupati Serang, sayangnya respon itu bukan dalam konteks positif

Advertisement

Bupati Serang, Tatu Chasanah via nasional.tempo.co

Tak seperti halnya Wahidin, Bupati Serang yakni Tatu Chasanah malah menanggapi keluhan Devi dengan respon negatif. Kemarin (4/11) ia sengaja memanggil perwakilan warga, komite sekolah, dan Devi terkait istilah ‘sekolah kandang kerbau’. Dalam pertemuan itu, Tatu juga menginterogasi Devi soal suratnya yang viral.

“Adek kemarin ‘kan bilang sekolah di kandang kerbau. Adek ngeluh ke Presiden ke Gubernur. Sekarang Ibu mau nolongin, jadi gimana? Harus jelas. Sekarang mau Ibu cari solusinya,” ujar Tatu pada Devi di depan orang banyak, seperti dilansir Detik . Devi yang didampingi orang tuanya hanya diam, takut bicara.

Lebih lanjut, menurut Tatu, pihak Pemda tak pernah membiarkan kegiatan belajar mengajar dilakukan di kandang kerbau. Dirinya sedikit tidak terima ada siswa yang bicara di depan khalayak soal sekolah yang tak lagi layak. Tatu juga menduga bahwa ada oknum tertentu yang ingin menjatuhkannya untuk kepentingan politik.

KPAI buka suara soal kasus ini. Pihaknya menilai keputusan Bupati Tatu memanggil Devi dan mencecarnya dengan rentetan pertanyaan itu tak bijak

Devi saat diinterogasi Bupati Tatu via news.detik.com

Keberanian Devi sudah sepatutnya diapresiasi. Zaman sekarang tak banyak murid yang mau menyuarakan apa yang mereka rasakan terkait kualitas pendidikan. Sikap Bupati Tatu ini dikecam banyak pihak, salah satunya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Mereka berkata bahwa Tatu sama saja membatasi hak partisipasi anak yang jelas tertuang dalam UU Pasal 56 Ayat (1) Poin a dan b yang berbunyi:

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu Anak, agar Anak dapat:

a. berpartisipasi;

b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya

Kejadian di atas tak menutup kemungkinan akan mempengaruhi kondisi psikologis Devi, seperti dikatakan Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, sebagaimana dilaporkan oleh Tirto . Untuk kemungkinan ini KPAI akan terus memantau dan berkoordinasi dengan berbagai pihak serta berencana mengunjungi Devi dan keluarganya untuk memberi support. Padahal yang namanya pejabat publik seharusnya siap menerima kritik dan siap menjawab keluhan warganya. Reaksi seperti Bupati Tatu jelas sangat disayangkan dan mungkin sedikit banyak bisa jadi gambaran kenapa perbaikan kualitas pendidikan di negeri ini selalu tersendat.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

CLOSE