Anak 6 Tahun Lari ke Kantor Polisi Saat Lihat Orang Tuanya Bertengkar. Kita Juga Berhak Melaporkan lo

kekerasan dalam rumah tangga

Kamu percaya nggak, bahwa hubungan asmara akan semakin rumit ketika kamu memutuskan untuk menikah? Kalau percaya, selamat! Kamu sudah cukup dewasa untuk menerima kenyataan. Sebab pada dasarnya, dalam hubungan rumah tanggalah kedewasaanmu akan diuji, apalagi ketika kamu berselisih paham dengan pasanganmu. Kalau masih bisa teratasi dengan dialog sih nggak masalah, tapi kalau sampai terjadi kekerasan fisik? Ngeri, Cuy!

Advertisement

Seperti kejadian pahit yang dialami oleh Yangyang, anak berusia 6 tahun yang harus menyaksikan orang tuanya bertengkar hebat tengah malam. Tapi Yangyang memilih untuk segera melaporkan peristiwa KDRT tersebut pada pihak kepolisian. Haduh!. 🙁

Tengah malam saat melihat orang tuanya bertengkar, anak berusia 6 tahun langsung lari ke kantor polisi untuk mencari bantuan

Sekadar ilustrasi. via thehealthyhack.com

Kejadian ini berlangsung di Zhejiang, Tiongkok. Menukil dari Worldofbuzz, kejadian dipicu saat si ayah pulang larut malam dengan keadaan mabuk, meminta ponsel istrinya. Lantaran sang istri menolak, lelaki itu pun langsung mencekik leher istrinya. Nggak tinggal diam, sang istri lantas melempar hairdryer yang ada di meja ke arah suaminya.

Tragedi mengerikan itu disaksikan oleh Yangyang, yang lantas pergi ke kantor polisi untuk mencari bantuan, tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya.

Advertisement

“Ayahku yang memulai duluan (mencekik ibunya—red). Dia abis mabuk ketika meminta HP ibu, tapi karena ibu nggak mau, ayah langsung menyerangnya.” – Yangyang

Keputusan anak sekecil itu untuk pergi ke kantor polisi berkat pesan gurunya di taman kanak-kanak

Nyeselnya seumur hidup. via besttennews.com

Yangyang mengaku berani melaporkan kejadian tersebut karena teringat akan pesan gurunya, bahwa kalau dia melihat sesuatu yang membahayakan, langsung saja minta bantuan pada polisi. Cerdas sih, karena anak seusianya mungkin akan lebih ‘memilih’ menangis dan menghampiri kedua orang tuanya daripada lari ke kantor polisi untuk mencari bantuan.

Setelah mendengar pengakuan Yangyang, pihak kepolisian lantas menuju ke rumah orang tua Yangyang. Sesampainya di sana, ternyata pasutri tersebut masih saja bertikai. Bahkan sepertinya mereka nggak sadar kalau anaknya kabur untuk meminta bantuan, saking fokusnya berantem. Hadeeeh!

Advertisement

Hidup bersama dalam hubungan rumah tangga emang nggak selalu harmonis. Ada masa-masa di mana kalian akan bertikai dengan pasangan, tapi jangan berantem di depan buah hatimu kelak

Kasihan anaknya!!!! via www.raisingsupaman.com

Dalam hubungan asmara, ada baiknya kamu jangan pernah percaya bahwa cinta selalu manis seperti dalam kisah-kisah Disney. Percayalah, semakin kamu dewasa, persoalan hidup akan makin rumit. Pusing sekolah, pengennya langsung kuliah. Pusing skripsi, pengennya langsung nikah. Kamu kira nikah adalah solusi?! Haah!

Menikah bukanlah sebuah solusi. Justru, dalam hubungan inilah kedewasaanmu benar-benar diuji. Syahdan, hal paling menguji adalah ketika kamu dan pasangan halalmu tengah dirundung masalah dengan emosional. Bahkan pertengkaran bisa saja nggak terhindarkan. Tapi, usahakanlah untuk nggak berantem di depan buah hatimu, ya. Sebab hal itu bisa menjadi mimpi buruk seumur hidup baginya.

Meski hubungan asmara orang bukan urusan kita, tapi kalau mereka melakukan kekerasan, kita wajib melaporkan pada aparat penegak hukum. Itu jadi urusan kita!

Kekerasan dalam hubungan rumah tangga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Di sana telah terangkum dengan cukup lengkap apa saja yang termasuk dalam KDRT, bagaimana kita bertindak, dan sebagainya.

Pasal 15 UU-PKDRT berisi:

“Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:

a. Mencegah berlangsungnya tindak pidana;

b. Memberikan perlindungan kepada korban;

c. Memberikan pertolongan darurat; dan

d. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.”

Meski dalam UU-PKDRT tersebut nggak termaktub tindakan kita untuk melaporkan peristiwa tersebut, tapi sebagai warga negara yang baik, yang memiliki hati nurani, kita memiliki kewajiban moral untuk melaporkan guna menghindari tindak kekerasan atau kriminal yang bisa aja terjadi di antara suami-istri atau sepasang kekasih yang pacaran tersebut.

Guys, masalah kekerasan dalam bentuk apa pun, dalam hubungan apa pun, selama itu mengancam jiwa dan nyawa seseorang, kita jangan pernah pura-pura abai. Kita wajib melaporkan pada pihak berwajib. Seperti halnya Yangyang yang menyaksikan KDRT orang tuanya, hal itu akan menjadi kenangan terpahit seumur hidupnya.

Kalaupun kita nggak menyaksikan langsung peristiwa seperti itu, ada baiknya kita memberikan sosialisasi pada khalayak tentang kekerasan dalam hubungan rumah tangga maupun pacaran. Terlebih pada anak-anak yang kerap menjadi korban atas kekerasan yang dilakukan oleh orang tuanya.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Editor

Senois.

CLOSE