Komentar ‘Nyinyir’ Bisa Bikin Kamu Masuk Penjara. Inilah 6 Jenis Komentar yang Bisa Berujung Pidana

Hukum pidana karena komentar negatif

Dunia media sosial memang makin memprihatinkan. Karena terlalu bebas, orang-orang jadi mengira memakai media sosial nggak ada batasannya. Pengguna media sosial jadi sembarangan. Mentang-mentang bisa bikin akun palsu dan nggak bertatapan langsung, mereka seenaknya sendiri berkomentar dengan bahasa yang nggak santun dan cenderung cerewet alias ‘nyinyir‘. Kebanyakan yang jadi korban sih media sosial artis, selebriti, atau orang terkenal. Komentar jahat yang dilontarkan oleh warganet bisa macam-macam. Ada yang mempermasalahkan bentuk badan selebriti, ada yang menghina dengan kata kasar, menghakimi tindakan artis, sampai ada juga yang memfitnah.

Advertisement

Jangan-jangan kalian ya yang suka komentar ‘pedas’? Mulai berhati-hati deh saat berkomentar di media sosial. Menurut Klinik Hukum Online , tindakan komentar ‘nyinyir’ bisa dijerat hukum pidana lho. Bahkan pelakunya bisa dipenjara. Buat yang sering jadi korban, ini sih pencerahan kalau merasa komentar orang lain sudah keterlaluan. Yuk kenali komentar seperti apa yang bisa mengantar pengguna media sosial masuk bui bersama Hipwee News & Feature~

1. Menghina tampilan fisik alias body shaming ternyata bisa berujung pidana lho. Nggak main-main, hukuman maksimalnya sampai 4 tahun penjara!

“Gendut, hitam, jelek, kurus, pendek..” semua hinaan fisik di media sosial bisa dilaporkan lho. via www.bizjournals.com

Gemuk banget sih badannya. Itu sih udah obesitas~

Sering dapat komentar seperti itu? Itu namanya body shaming. Semua komentar yang mengejek dan menghina bentuk fisik bisa dikategorikan sebagai body shaming. Nah, kalau merasa kadang khilaf mengutarakan komentar seperti itu, kayaknya hentikan deh mulai sekarang. Buat yang jadi korban dan merasa itu sudah keterlaluan tapi teguran nggak mempan, kamu bisa menuntut pelakunya. Sesuai dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE ) serta perubahannya Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3), sanksinya adalah pidana penjara maksimal 4 tahun dengan denda maksimal Rp750 juta lho!

Advertisement

2. Selain itu, jika komentar melanggar kesusilaan, maka bisa juga dilaporkan ke polisi. Nggak sopan kan komentar seperti itu~

Komentar nggak pantas sering bikin risih kan~ via www.wikihow.com

Komentar warganet memang kadang sulit diprediksi. Nggak jarang, komentar yang melanggar norma kesusilaan ada di media sosial. Biasanya sih komentar yang ‘dewasa’ dan melecehkan tergolong didalamnya. Hukuman penjaranya lebih lama lho, maksimal sampai 6 tahun penjara dengan denda sampai Rp 1 miliar, seperti tertulis di UU ITE Pasal 45 ayat (1). Pelaku dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

3. Mendapat ancaman melalui komentar di media sosial sudah seharusnya dilaporkan ke polisi. Itu kan jelas meresahkan dan bikin nggak tenang

Nggak cuma ancaman di dunia nyata aja yang bisa kena hukum pidana. Ancaman melalui media sosial pun bisa. via www.vemale.com

Media sosial bisa jadi wadah untuk mengancam orang lain lho, salah satunya melalui komentar. Kalau komentar yang mengancam itu datang terus-menerus pasti akan bikin resah dan nggak tenang. Nah, tindakan cyber bullying termasuk didalamnya. Itu bisa kok dilaporkan ke polisi karena melanggar Pasal 29 UU ITE. Hukumannya tertulis di Pasal 45B yaitu maksimal 4 tahun penjara dan juga denda Rp750 juta rupiah.

4. Melontarkan komentar hoaks alias bohong pun bisa masuk bui. Nggak cuma komentar, semua tindakan menyiarkan berita bohong sudah ada undang-undangnya

Makanya jangan berkomentar dengan berita yang nggak benar ya~ via mashtrelo.com

Ada juga kan yang berkomentar namun sifatnya malah seperti memfitnah karena isi komentarnya nggak benar sama sekali. Itu sih sudah jelas bahwa orang yang berkomentar ikut menyebarkan hoaks. Untungnya, undang-undang juga mengatur tentang penyebaran hoaks pada UU Nomor 1 Tahun 1945 Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15. Hukumannya sih beda-beda tergantung kasusnya. Mulai dari maksimal 2 tahun penjara untuk orang yang menyebar berita hoaks padahal tahu itu akan bikin onar, hingga yang paling lama adalah 10 tahun penjara.

Advertisement

5. Kalau komentarnya nggak benar lalu jadi viral dan nama baik tercemar gara-gara itu, laporkan sekaligus deh dengan pasal pencemaran nama baik. Biar kapok!

Kalau komentar itu dirasa membuat nama baik jadi tercemar, laporkan saja! via www.radarsultra.co.id

Komentar negatif sebenarnya bisa lho jadi penyebab nama baik tercemar. Misalnya aja nih, kalau komentar isinya fitnah dan melanggar kesusilaan, orang lain yang membaca komentar bisa salah paham. Jika komentar makin viral, bisa-bisa itu mencemarkan nama baik lho. Laporkan saja deh dengan kasus pencemaran nama baik. Toh sudah tertulis di UU ITE Pasal 27 ayat (3). Hukumannya maksimal penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta lho!

6. Nggak hanya itu, komentar SARA yang bisa menimbulkan perpecahan juga bisa dihukum pidana. Bisa jadi kan permusuhan awalnya dari media sosial~

Nggak perlu ada komentar SARA. Indonesia kan “Bhinneka Tunggal Ika” via www.cakrawarta.com

Segala jenis komentar di media sosial yang mengandung unsur ujaran kebencian bisa juga dipidanakan. Apalagi kalau itu menyangkut urusan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan alias SARA, dan menyebabkan perpecahan. Orang dibalik komentar seperti itu bisa dipenjarakan maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar karena melanggar UU ITE Pasal 28 ayat (2).

Sebenarnya komentar warganet di media sosial menunjukkan kalau mereka mau mengemukakan pendapat. Tapi, mengemukakan pendapat pun ada etikanya. Kalau memang ingin memberi kritikan, sebaiknya sih dimulai dengan mengungkapkan sisi positifnya dahulu, lalu kemukakan pendapat serta alasannya dengan bahasa yang nggak maksa. Paling penting adalah dipikir dulu sebelum berkomentar. Jika nggak ada manfaatnya sebaiknya nggak perlu diungkapkan. Selalu hargai pendapat orang lain juga ya~

Jangan sampai deh gara-gara komentar di media sosial, malah berujung jadi pidana. Yuk jadi warganet cerdas yang berkelas!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

CLOSE