Bahaya di Balik Krisis Kepadatan Lapas di Indonesia, Over Kapasitas Capai 97%

Kondisi lapas di Indonesia

Persoalan Lembaga Pemasyarakatan seakan tak ada habisnya. Belum lama ini, publik Indonesia menahan pilu mendengar peristiwa kebakaran di Lapas kelas 1 Tangerang pada Rabu, 8 September 2021. Kejadian tersebut tentu mengejutkan banyak pihak, apalagi hingga kini korban yang meninggal mencapai lebih dari 45 orang.

Menurut penjelasan dari Menkumham, Yasonna Laoly, lapas yang diisi oleh narapidana dengan jumlah melebihi daya muat disinyalir jadi penyebab begitu banyaknya korban jiwa. Hal tersebut membuat ruangan penuh sesak, akibatnya beberapa dari mereka sulit untuk menyelamatkan diri. Tercatat dalam laman resmi Ditjenpas Kemenkumham , kapasitas di Lapas kelas 1 Tangerang hanya 600 orang, sedangkan penghuni pada bulan Agustus mencapai 2.087 orang. Artinya, ada kelebihan kapasitas di sana mencapai 248 persen.

Sebenarnya, permasalahan kelebihan penghuni dalam lapas ini bukan merupakan hal yang baru. Namun, sayangnya pemerintah dan lembaga terkait tak belajar dan mencari solusi teranyar untuk menyelesaikan krisis kepadatan yang dialami oleh mayoritas lapas di Indonesia.

Overcrowding menghantui hampir semua rumah tahanan. Kelebihan penghuni di berbagai rutan bahkan sudah sampai ke titik mengkhawatirkan. Semakin tinggi populasi penghuni penjara tiap tahunnya, maka sejalan dengan itu, angka kelebihan penghuni rutan dan lapas juga semakin meningkat.

Lantas, apakah persoalan yang kerap disinggung setiap tahun tersebut akan berakhir sebagai perdebatan semata? Atau hanya menunggu kejadian yang tak diharapkan banyak pihak kembali terulang? Kalau menurut datanya saja mayoritas lapas di Indonesia sudah overcrowded, apa masih bisa dikatakan layak dan tidak melanggar hak-hak mereka yang ada di dalamnya?

Kita tak bisa menghindari fakta bahwa mayoritas penjara di Indonesia memang penuh. Setuju atau tidak, hal ini terjadi setiap tahunnya

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini