Tentang RUU Ketahanan Keluarga yang Super Duper Menggemaskan. Pantes Jadi Kontroversi di Mana-mana

Kontroversi RUU Ketahanan Keluarga

Satu pertanyaan yang muncul ketika belakangan ini banyak rancangan undang-undang ngawur:

Advertisement

“Apakah politikus kita emang sengaja dibayar buat ngelawak?”

Asli deh, panggung politik sekarang ini tuh jadi kayak nggak ada bedanya sama panggung stand up comedy di tipi-tipi. Setelah RKUHP –yang memicu demo di mana-mana tapi sampai sekarang pun nggak kedengeran lagi kabarnya, terbitlah Omnibus Law dan RUU Ketahanan Keluarga. Dua-duanya bikin rakyat makin guemesss sama pemerintah, bukan malah percaya. Padahal mereka ‘kan wakil rakyat *lah malah curhat*

Soal Omnibus Law, Hipwee sudah bahas di sini, barangkali kalian mau bergemes-gemes ria juga, yang pekerja wajib baca sih. Nah, sekarang waktunya membahas RUU Ketahanan Keluarga. Meski masih berupa draf alias belum disahkan, tapi RUU ini masuk prolegnas prioritas tahun 2020. Prioritas tapi masih banyaaak banget pasal-pasal yang membakar api amarah rakyat, bikin ngeri aja. Tujuannya mungkin mulia, karena kalau dilihat dari Naskah Akademiknya RUU ini dibuat untuk menjaga keluarga Indonesia dari pengaruh buruk yang nggak sesuai dengan nilai, norma, agama, dan Pancasila, serta terhindar dari berbagai penyakit sosial seperti narkoba, seks bebas, penyimpangan seksual, tawuran, pelacuran, sampai korupsi.

Advertisement

Tapiii… perumusan pasal-pasalnya tuh masih subjektif, terkesan dangkal, beberapa malah cenderung seksis. Memang apa saja sih pasal yang kontroversial itu?

1. Pasal 85-89: tentang penyimpangan seksual. LGBT dan BDSM dianggap menyimpang, sehingga perlu direhabilitasi

Peralatan yang biasa dipakai “pegiat” BDSM via www.nytimes.com

BDSM (Bondage, Discipline/Dominance, Submission/Sadism, Machosism) adalah aktivitas seksual menggunakan ragam variasi. Jika orang umumnya mengenal seks itu cuma “gitu-gitu” aja, orang-orang dengan fetish BDSM akan menganggap kenikmatan seksual bisa diraih dengan memberi/menerima kekerasan –ini cuma salah satu penjelasan aja, soalnya kalau diuraikan tentang BDSM sendiri tuh panjang bingits. Pernah nonton 5o Shades of Grey? Kira-kira kayak gitulah gambarannya.

Aktivitas seks yang inovatif ini sayangnya dianggap sebagai sesuatu yang kebablasan oleh politikus kita. Mungkin karena mereka nggak pernah neko-neko, jadi pas tahu BDSM ini, “Wah, itu penyimpangan!”. Oke lah kalau secara personal mereka ilfeel sama BDSM, tapi tolong dong, jangan maksain preferensi seksual kalian ke seluruh rakyat Indonesia. Salah satu yang membedakan BDSM sama pemerkosaan adalah, BDSM dilakukan secara aman, sadar, dan atas persetujuan kedua belah pihak. Kalau pemerkosaan, ya pemaksaan, itu yang pelakunya mesti dipidana.

Advertisement

2. Pasal 31, 139, 140: tentang aktivitas donor sperma dan ovum, nggak peduli mau sukarela atau komersil, pelakunya tetap bisa dipenjara

Donor sperma via theconversation.com

Banyak banget pasangan mendambakan punya momongan yang sayangnya nggak bisa mereka peroleh lewat cara-cara biasa. Pada akhirnya ada yang memutuskan buat IVF atau bayi tabung, sampai donor sperma dan ovum. Sayangnya, lagi-lagi negara menghambat aktivitas ini. Larangan donor sperma dan ovum dituangkan dalam RUU Ketahanan Keluarga, walaupun dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, tetap nggak boleh. Jadi jangan mimpi di Indonesia bakal ada bank sperma kayak di luar negeri.

3. Pasal 32, 141, 142, 143: tentang praktik sewa rahim atau bahasa kerennya surogasi. Sama aja, yang ini pelakunya juga bisa kena pidana

Surogasi via drindranilodh.net

Selain donor sperma dan ovum, RUU ini juga melarang praktik sewa rahim atau surogasi (dalam bahasa Inggris: surrogacy). Dalam praktik ini, seorang wanita akan menyewa rahim wanita lain untuk menjalani kehamilan bagi anaknya. Setelah anaknya lahir, si penyewa tetap akan jadi orangtua sah si anak. Jadi wanita yang disewa ya cuma bagian hamil aja. Surogasi di banyak negara, bisa jadi prosedur alternatif memiliki anak. Bukan karena males hamil, tapi surogasi ini biasanya dilakukan atas dasar indikasi medis.

4. Pasal 25: tentang kewajiban suami-istri, yang sama sekali nggak mencerminkan kesetaraan, malah cenderung seksis

Kewajiban suami-istri via tuturma.ma

Terakhir ada pasal yang mengatur kewajiban suami dan istri. Duh, ini sih yang paling bikin gemes. Kalau kalian udah baca detail pasalnya, kewajiban suami dan istri di situ dibedakan poin-poinnya. Padahal, dalam kehidupan berumah tangga, suami dan istri punya kewajiban yang sama. Kayak misal di salah satu poin disebutkan kalau suami wajib melindungi diri dan keluarga dari diskriminasi, kekerasan, eksploitasi, perjudian, narkoba, seks bebas, lalala yeyeye, sedangkan poin itu nggak ada di kolom bagian istri. Padahal, woy, istri pun juga banyak keleus yang menyimpang, mabuk-mabukan, mukulin anak, dll.

Contoh lagi, di poin istri ada kewajiban mengurus rumah tangga sebaik-baiknya, padahal itu juga kewajiban suami dong yaaaa enak aja, yang mau berumah tangga berdua kok yang disuruh ngurusin istrinya doang? Istri juga disebut wajib memperlakukan suami dan anak secara baik serta memenuhi hak-hak suami, lalu lalu lalu… suami nggak wajib memperlakukan istri secara baik gitu kah? Suami nggak wajib memenuhi hak-hak istri juga??

Super sexist! (no debate)

Udah, jadi intinya begituuu. Lebih baik kalian baca sendiri draf RUU-nya yang ada ratusan pasal itu, biar lebih plong. Soalnya di samping rentetan pasal yang nyebelin itu, juga ada sih pasal-pasal lain yang masih masuk akal. Tapi kalau males buka juga nggak apa-apa sih hehehe~

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

Editor

An amateur writer.

CLOSE