Langkah Terbaru Papa Setnov yang Harus Kamu Tahu, Kini Ia Mengajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Masih jelas tergambar di benak kita bagaimana ruwetnya drama politik yang diperankan Setya Novanto untuk menghindari proses pengadilan kasus korupsi e-KTP. Saking sulitnya menghadirkan ‘Papa’ Setnov di depan hakim maupun penyidik KPK, warganet sampai beramai-ramai membuat berbagai meme dan guyonan untuk melampiaskan kekesalan dan rasa frustasi mereka. Setelah melibatkan tiang listrik yang kini terkenal dan benjolan kepala yang dulu rumornya sebesar bakpao, mantan ketua DPR ini baru akhirnya berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Sembari menunggu proses peradilan yang tentunya kita harapkan berlangsung seadil-adilnya, ada update terbaru yang harus kamu tahu nih dari kasus ini. Pertama adalah kabar penetapan status tersangka untuk mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, dan dokter dari RS Medika Pertama Hijau yang dinilai menghalangi-halangi proses penyelidikan. Kedua, kabar bahwa Setnov ternyata mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi e-KTP ini.

Kok mirip-mirip sama ‘justice league‘ ya?! Apa sih justice collaborator itu dan kira-kira bagaimana efeknya ya sama proses pengadilan yang sedang berlangsung?! Yuk simak info selengkapnya bareng Hipwee News & Feature!

Justice Collaborator (JC) jelas beda sama Justice League. Sederhananya, JC itu pelaku yang bersedia bersaksi membeberkan pelaku lain dan membantu pengadilan mengungkap kasus

Beda jauh sama geng superhero yang kompak, Setnov bakal membeberkan komplotannya berkorupsi via www.hipwee.com

Meski namanya mirip dengan geng superhero dari komik DC, ‘justice collaborator’ mungkin justru lebih dekat dengan peran antagonis yang tertangkap dan akhirnya memilih bekerja sama dengan protagonis untuk bersama-sama mengungkap kasus kejahatan. Dalam konteks peradilan Indonesia, Justice Collaborator (JC) juga dikenal dengan istilah ‘saksi pelaku yang bekerjasama’. JC nantinya diharapkan dapat membantu penyelidikan pihak berwenang dengan membeberkan pelaku-pelaku lain yang juga terlibat tetapi belum tertangkap.

Advertisement

Bukan karena berbaik hati, JC yang berhasil membantu proses peradilan memang biasanya diberi keringanan hukum. Makanya banyak yang khawatir kalau ini adalah siasat terbaru Setnov mengelabui sistem hukum Indonesia

Salah satu contoh JC yang terkenal di Indonesia via Tribunnews.com

Tentu saja kerja sama antara tersangka dan penegak hukum tersebut tidak berdasarkan suka rela atau kebaikan hati tersangka, tetapi adanya kompensasi keringanan hukum. Sebagaimana dilansir Kompas , jika seorang Justice Collaborator terbukti efektif membantu proses penyelidikan dan pengadilan maka hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup sekalipun, dapat dikurangi. Nah mungkin harapan untuk memotong hukuman inilah yang melatarbelakangi langkah Setya Novanto untuk mengajukan diri menjadi JC.

Salah satu contoh pelaku yang sempat menjadi JC adalah Muhammad Nazarudin. Ia membeberkan semua pelaku yang terkait korupsi proyek pemerintah, termasuk proyek Hambalang dan e-KTP. Berdasarkan keterangannya, penyidik KPK mendapat petunjuk mengungkap e-KTP dan memenjarakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Waduh apakah ini tanda kalau drama yang kita kira udah hampir berakhir, justru akan mendapat episode tambahan?!

Namun pihak KPK mengaku tidak terlalu khawatir dengan langkah terbaru Setnov tersebut. Pasalnya, ada berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi JC

Advertisement

Semoga bisa bekerjasama dengan baik ya pah… via bisnisjakarta.co.id

Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi seorang tersangka untuk dapat dinilai sesuai sebagai menjadi Justice Collaborator. Terlebih lagi dengan adanya kompensasi keringanan hukuman, proses pertimbangan tersebut sepatutnya dilaksanakan dengan sangat ketat dan seadil-adilnya. JC-pun hanya berlaku untuk kasus-kasus yang memiliki tingkat organisasi tinggi seperti seperti tindak pidana korupsi, terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perdagangan orang. Dikutip dari Hukum Online , ini nih syarat-syaratnya sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011:

  1. Mengakui kejahatan yang dilakukannya;
  2. Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut;
  3. Memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan.

Kalau dalam perkembangan kasusnya Setnov ternyata tidak sepenuhnya mengakui kejahatan atau bahkan dialah pelaku utama kejahatannya, maka pengajuan jadi Justice Collaborator otomatis akan gugur. Karena itulah, KPK sebenarnya tidak terlalu khawatir akan langkah Setya Novanto mengajukan diri menjadi JC. Hmmm… kalau Setnov berani mengajukan ini, jangan-jangan ada pelaku utama yang kelasnya lebih kakap lagi? We’ll see guys.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

CLOSE