Marak Tren Mandi Lumpur di TikTok, Mensos Bakal Surati Tiap Pemda untuk Tindak Tegas

Fenomena mandi lumpur yang viral dan disiarkan langsung di media sosial TikTok belakangan ini tengah menjadi perbincangan publik. Banyak pengguna TikTok melakukan aksi tersebut dengan harapan ‘disawer’ koin dari para penonton. Parahnya lagi, sejumlah pengguna melakukan aksi tersebut selama 24 jam non stop.

Advertisement

Selain dianggap aneh, konten seperti itu tentu membahayakan kesehatan mereka yang melakukannya. Terlebih lagi aksi mandi lumpur ini belakangan dinilai sebagai bentuk mengemis baru. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Sosial berencana akan menindak tegas tren yang marak ini sebab praktik mengemis baik itu di dunia nyata maupun maya termasuk perbuatan yang dilarang hukum.

Menteri Sosial akan ingatkan setiap Pemerintah Daerah untuk menindak tegas praktik ngemis online

Tri Rismaharini, Menteri Sosial kita merespons maraknya tren mandi lumpur yang disiarkan langsung di TikTok. Risma dikabarkan akan menyurati setiap Pemerintah Daerah untuk memberi tindakan tegas soal fenomena tersebut.

“Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang nggak boleh, jadi ada perdanya saat itu,” kata Risma (15/1), dilansir dari CNN Indonesia.

Advertisement

Menurut penuturan Risma, pada dasarnya tindakan mengemis itu telah dilarang apapun bentuknya, baik itu konvensional maupun secara online. Dasar larangan itu tercantum dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan peraturan daerah (Perda). Nah, saat ini Risma dan Kemensos tengah dalam proses untuk menekankan kembali dasar hukum tersebut ke tingkat daerah agar tren mandi lumpur ini bisa ditindak tegas.

Sebelumnya, Kominfo juga sedang meninjau apakah mandi lumpur ini termasuk konten negatif atau bukan

Kalau Mensos menyoroti tren ini dari sisi tindakannya, lain halnya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kominfo diketahui sedang mengkaji apakah konten sejenis termasuk konten negatif yang menyalahi pedoman bermedia sosial atau bukan.

Advertisement

“Kita harus diskusi juga dengan ahlinya. Jangan sampai itu salah, ternyata itu tidak termasuk, bahaya juga kan,” ungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong (11/1), dilansir dari CNN Indonesia.

Masih melansir dari laman yang sama, Usman merinci seperti apa konten yang dilarang muncul di media sosial. Di antaranya yaitu mengandung unsur erotisme, perjudian, radikalisme, hoaks, prostitusi maupun kekerasan terhadap anak. Untuk meminimalisir penyebaran konten seperti itu di media sosial, Usman mengatakan bahwa Kominfo kerap memantau konten di media sosial. Caranya dengan tiga hal, seperti lewat mesin yang disebut automatic identification system (AIS), patroli siber, dan laporan masyarakat.

Ngemis online dengan mandi lumpur ini jadi sorotan tajam karena dinilai mencederai nilai kemanusiaan

Konten mandi lumpur di TikTok

Konten mandi lumpur di TikTok | Credit: TikTok

Aksi mandi lumpur yang marak disiarkan secara langsung di TikTok sebelumnya mengundang banyak tanda tanya dari warganet yang menonton konten tersebut. Kalau kamu belum sempat melihatnya, konten ini menampilkan seseorang yang duduk dan mengguyur dirinya dengan air maupun lumpur, duduk berendam di dalam air atau di sungai.

Dalam sesi live tersebut, si pengguna akan memanfaatkan fitur gift yang diberikan warganet ketika menonton sesi live-nya. Gift tersebut yang nantinya digunakan untuk mendapatkan koin. Kemudian, koin tersebut akan ditukarkan ke dalam bentuk uang. Dari sinilah mereka mendapatkan keuntungan lewat konten mandi lumpur.

Sebagian besar dari konten yang telah diunggah, si pengguna akan mengguyur dirinya sendiri menggunakan gayung setiap pemberian 1 koin. Sedangkan untuk pemberian 100 koin, dia akan mengguyur diri sendiri dengan volume air yang lebih besar, biasanya dengan bak atau baskom.

Aksi viral ini juga disorot lantaran banyak pelaku mandi lumpur tersebut nggak cuma anak muda, tapi juga berasal dari kalangan orang tua hingga lansia (lanjut usia). Tidak sedikit warganet yang menyayangkan aksi tersebut karena dinilai bisa membahayakan kesehatan orang tua maupun kakek dan nenek.

Di sisi lain, pakar menyoroti aksi viral ini bisa menurunkan harkat dan derajat manusia. Seperti yang diungkapkan sosiolog Universitas Udayana, Wahyu Budi (15/1), aksi mandi lumpur ini dinilai menjatuhkan nilai-nilai kemanusiaan meskipun si pelaku tak mempermasalahkan tindakannya.

“Seolah itu yang terjadi monetisasi, seolah uang itu kemudian bisa mengukur segala sesuatu, termasuk harga diri, bagaimana kakek-kakek yang sudah renta mandi lumpur, kemudian ibu-ibu di sungai mandi dan sebagainya. Itu adalah sebetulnya menciderai nilai-nilai kemanusiaan kita, sekali lagi meskipun pelakunya tidak mempersoalkan itu,” ujar Wahyu, dilansir dari Detik.com.

Menurut penuturan Wahyu, ada cara tertentu yang bisa dilakukan agar tren mandi lumpur ini berakhir. Wahyu menjelaskan kalau dalam kajian sosiologi, uang nggak cuma menggambarkan status sosial orang yang memberi, tapi juga bagaimana cara bersikap si pemilik terhadap uangnya. Untuk itu, menurut Wahyu, warganet punya pilihan untuk nggak menyumbangkan uangnya kepada konten-konten sejenis pengemis online ini.

“Intinya, kalau nggak ada yang ngasih juga lama-lama, aksi-aksi atau tindakan seperti itu juga akan hilang dengan sendirinya,” imbuhnya.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Writing...

Editor

Learn to love everything there is about life, love to learn a bit more every passing day

CLOSE