Mengingat Lagi Kasus Sengketa Tanah di Sumba Barat yang Tewaskan Poro Duka

Kematian Poro Duka atas Sengketa Tanah

Luther L. Hya, seorang Kepala Desa di  Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) didatangi oleh para rombongan petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) pada 25 April 2018. Sehari sebelumnya, ia mendapat surat pemberitahuan yang menginstruksikannya untuk mengumpulkan warga karena akan diadakan sosialisasi terkait peninjauan tujuh bidang tanah yang diklaim merupakan milik PT Sutera Marosi Kharisma sejak tahun 1994.

Lagi-lagi, dari sini sudah tercium aroma klasik konflik agraria.

Menurut pengakuan warga setempat, tanah seluas 51 hektare itu selama ini dibiarkan terlantar. Lalu pada tahun 2016, perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan itu ujug-ujug ingin mengambil alih hak atas tanahnya. Padahal, warga merasa sama sekali tidak pernah menjual tanah adat tersebut kepada siapapun. Praktis, warga pun menolak tindakan klaim sepihak atas tanah tersebut. Turun tangannya Bupati Sumba Barat, Agustinus Niga Dapawole tak berhasil meredakan ketegangan.

Dilansir dari Tempo, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Nusa Tenggara Timur, Umbu Wulung mengatakan bahwa rencananya kawasan di pesisir Marosi akan (seperti biasa) dijadikan lokasi pariwisata. Bahkan kawasan tersebut menjadi prioritas pembangunan nasional untuk pengembangan usaha di sektor pariwisata dengan target menyumbang produk domestik bruto 5,5 persen dan devisa 233 triliun rupiah. Warga jelas menolak karena menganggap tanah tersebut lahan terlantar, sementara perusahaan tidak memiliki legalitas yang jelas.

Bentrok warga dengan petugas BPN yang didampingi aparat Brimob sebanyak 100 regu lebih pun tak terhindarkan

protes pengukuran lahan yang menjadi tanah adat di sumba barat via www.victorynews.id

Puncak ketegangan warga yang mengakibatkan adu dorong dan kemudian bentrok terjadi saat warga bergegas untuk mendatangi pasukan tersebut namun tidak digubris saat meminta bukti surat dan menghadirkan saksi atas kepemilikan tanah dari PT Sutera Marosi Kharisma.

Warga ingin pembeli tanah pertama harus hadir di lokasi, yakni Umbu S Samapati. Namun, Dinas Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa menghadirkan si pembeli tanah pertama tetap memaksa untuk melakukan pengukuran tanah seluas 51 hektare tersebut. Padahal tanah tersebut adalah tempat warga melakukan ritual adat dan sejauh ini lokasi yang biasa dijadikan warga sebagai tempat ritual adat itu tidak pernah dipindahtangankan dengan cara menjual kepada siapapun. Tak ayal kerusuhan pun terjadi, petugas dan warga saling adu dorong dan fisik hingga peluru-peluru pun ditembakan ke udara.

Saat jam istirahat siang, para petugas pun berhenti untuk beristirahat, lalu sebagian warga memutuskan datang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumba Barat untuk menyampaikan aspirasi, sebagian lagi tetap berada di lokasi. Sampai pada sekitar pukul 13.30, proses pengukuran tanah pun dilanjutkan, warga yang berada di lokasi salah satunya adalah Sepri, adik Poro Duka. Ia tengah mendokumentasikan proses pengukuran tanah yang dilakukan oleh petugas secara diam-diam, namun Sepri ketahuan. Ponselnya dirampas lalu polisi melakukan serangan fisik kepadanya.

Sebagaimana pemberitaan dari Tirto, Poro pun kemudian berlari untuk melindungi Sepri. Mendadak, terdengar dua kali suara tembakan. Sekejap, Poro Duka tergeletak tidak berdaya. Yang menjadi saksi kejadian itu adalah sekitar 100 orang warga.

Namun, kepolisian memberikan keterangan yang berbeda terkait tewasnya Poro Duka

ilustrasi autopsi via breakingnews.co.id

Dua hari sejak tewas, jenazah Poro Duka pun diautopsi di RSUD Waikabubak. Mengeluarkan pernyataan yang berseberangan dengan kesaksian warga, Kepala Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Jules Abraham Abast mengatakan kepada media bahwa tidak diketemukan proyektil peluru di tubuh Poro Duka saat autopsi.

Luther yang juga menjadi saksi proses autopsi tersebut lantas membantah pernyataan kepolisian. Ia mengaku jelas melihat peluru kecil berwarna kuning yang dikeluarkan dari lambung Poro Duka.

“Memang ada orang lain yaitu tim medis namun saksi keluarga saya sendiri dan saya melihat peluru itu, pelurunya tidak seperti biasanya kami lihat. kata dokter, tanyakan sama polisi” katanya

Anehnya, pihak kepolisian tak lama kemudian merevisi pernyataannya. Wakapolres Sumba Barat, Kompol Yohanis Nisa Pewali justru mengatakan sampai saat ini mereka belum menerima hasil autopsi. “Kami belum tahu, belum terima, masih di labfor” ujarnya kepada Tirto.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto turut mendukung argumen ketiadaan aksi penembakan terhadap Poro Duka. Ia membenarkan bahwa permintaan pengamanan pengukuran tanah datang dari BPN. Dan saat proses pengukuran tanah dilakukan, tidak ada anggota polisi yang membawa senjata. “tapi ada anggota lain yang menunggu menunggu di tempat lain membawa senjata. itu pun hanya polisi tertentu,” tukas Setyo pada Tempo.

Pada akhirnya sebagian masyarakat lebih memercayai keterangan warga. Dukungan solidaritas berdatangan untuk mengecam aksi penembakan itu

aksi solidaritas via twitter.com

IKBS atau Ikatan Keluarga Besar Sumba menggelar aksi damai di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan. Mereka menyampaikan bahwa kasus penembakan Poro Duka merupakan tindakan yang bengis dan wujud matinya rasa kemanusiaan karena kepentingan sesaat.

Sedangkan di Sumba sendiri, puluhan mahasiswa dari GMNI Waingapu, PMKRI Kota Jajakan Waingapu, IKPML Waingapu, FPWK, FKPK dan Ana Tana yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Kemanusiaan (Geram) Sumba Timur menggelar aksi solidaritas terhadap kasus serupa. Aksi tersebut dilakukan dengan bentuk orasi di depan Mapolres Sumba Timur. Mereka membacakan sebelas pernyataan sikap di hadapan Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M.T. Silalahi, SH.,MH yang berbunyi:

Pertama, turut berduka cita atas kematian Poro Duka sampai rela memberikan nyawanya untuk membela tanahnya.

Kedua, mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap Poro Duka.

Ketiga, meminta kepada Kapolri untuk membentuk tim independen dan menginvestigasi lebih lanjut kasus kematian, serta menjamin adanya keterbukaan dalam proses penyelidikan.

Keempat, meminta kepada Kapolri jika sudah terbukti melakukan penembakan terhadap Poro Duka untuk diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan diberhentikan dari jabatannya sebagai kepolisian.

Kelima, meminta kepada tim medis dan tim forensik yang melakukan autopsi untuk membuka hasil autopsi dengan sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa selain itu pernyataan sikap.

Keenam, diminta kepada Bupati Sumba Barat untuk bertanggung jawab atas peristiwa ini, karena Bupati tidak lagi memberikan perlindungan kepada rakyatnya serta gagal mengantisipasi terjadinya konflik agraria yang memakan korban.

Ketujuh, meminta kepada perusahaan, memberhentikan segala aktivitas sampai semua persoalan selesai.

Kedelapan, meminta kepada Presiden Jokowi untuk menyelesaikan persoalan agraria yang ada di Indonesia dan untuk pernyataan selanjutnya diserahkan kepada Kapolres Sumba Timur AKBP Victor untuk ditindaklanjuti.

Kesembilan, meminta kepada komisi perlindungan anak Indonesia untuk terlibat dalam pengungkapan kasus anak di bawah umur.

Kesepuluh, meminta kepada Kapolres Sumba Timur untuk melakukan pencegahan sehingga tindakan represif tidak terjadi di Sumba Timur.

Kesebelas, meminta menghentikan perampokan tanah yang bermoduskan investasi.

Sehubungan dengan adanya keterlibatan aparat kepolisian yang menembak Poro Duka, Kapolri dan Kapolda NTT mengambil langkah untuk memutasi Kapolres Sumba Barat. Namun, meski Kapolres dimutasi,  proses hukum dan pengusutan terhadap kasus penembakan di Sumba Barat ini belum dituntaskan.

Tragis memang, kasus ini memperpanjang catatan gelap konflik agraria yang terjadi di Indonesia. Jajaran kepolisian yang seharusnya mengayomi rakyat kecil seringkali terintervensi oleh kepentingan investasi.Ini menimbulkan kesulitan untuk mengusut secara tuntas kasus-kasus semacam ini. Untuk itu, bantuan dari lembaga perlindungan hukum, Komnas HAM dan perlindungan saksi-saksi perlu disatukan untuk meminimalir tindakan intervensi dan intimidasi kepada keluarga korban dan segenap rakyat kecil yang mempertahankan ruang hidup mereka, termasuk di kasus-kasus agraria lainnya di Indonesia.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis