7 Panduan Membuka Kasus Pelanggaran HAM, Nggak Segampang Membuka Salak sih, tapi Harus Dicoba

panduan kasus HAM

Jagat media sosial belakangan begitu riuh. Mulai dari pelantikan presiden, Indonesia yang terpilih sebagai anggota Dewan HAM PBB, hingga Nia Ramadhani yang ternyata nggak bisa buka salak. Respons warganet pun beragam atas keriuhan tersebut. Ada yang berharap negara bisa lebih baik, hingga bejibun rekomendasi cara buka salak untuk sang seleb Nia Ramadhani.

Advertisement

Tapi yang nggak kalah esensial ketimbang membuka salak adalah membuka kasus pelanggaran HAM yang berulang terjadi.

Momentum pelantikan presiden dan didapuknya Indonesia di Dewan HAM PBB, mestinya jadi momentum pula bagi publik untuk mendesak presiden menunaikan janji politiknya di periode lalu, yakni menuntaskan kasus pelanggaran HAM di periode 2019-2024 ini.

Nah, merujuk pada rekomendasi Panitia Khusus DPR, Ikohi dan Amnesty International Indonesia, berikut 7 cara yang mesti dilakukan presiden untuk membuka kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Advertisement

1. Membentuk pengadilan HAM ad hoc

Mendesak presiden membentuk pengadilan HAM ad hoc (Foto: Inilah.com/Eusebio Chrysnamurti) via foto.inilah.com

Menurut Ikohi dan Amnesty, seperti dilansir dari Kompas , penghilangan paksa aktivis pada tahun 1997/1998 bisa jadi modal dasar presiden dalam memprioritaskan kasus pelanggaran HAM. Melalui penyelidikan Komnas HAM tahun 2006 dan DPR tahun 2009, pembentukan pengadilan HAM ad hoc mesti direalisasikan oleh presiden, sebagai lembaga pengadilan yang mempunyai wewenang untuk memproses peradilan kepada pelanggar HAM berat.

2. Tidak tebang pilih menjawab kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu

Menjawab semua kasus-kasus pelanggaran HAM (Foto: Antara Foto)

Dilansir dari Tirto , Puri Kencana Putri, Campaign Coordinator Amnesty International Indonesia mengatakan pemerintah harus memberikan bukti kepada masyarakat, kalau isu HAM adalah prioritas dengan tidak tebang pilih dalam menjawab kasus-kasus pelanggaran tersebut. Puri menyimpulkan, pemerintah harus memprioritas semua kasus pelanggaran HAM dengan proses akuntabilitas yang sama tepatnya, bukan saja kasus Warior dan Wamena.

3. Segera lakukan ratifikasi Konvensi Anti-penghilangan Paksa

Ratifikaasi Konvensi Anti-penghilangan Paksa (ilustrasi: Ikohi) via ikohi.org

Konvensi Anti-penghilangan Paksa merupakan hasil perjuangan para korban dan keluarga korban penghilangan paksa, khususnya di Amerika Latin sejak tahun 1970-an, dan mulai disahkan oleh PBB pada 20 Desember 2006. Konvensi ini berfungsi untuk melawan impunitas serta menekankan hak semua orang untuk tidak dihilangkan. Negara yang meratifikasi konvensi ini, berkewajiban untuk menyelidiki praktek penghilangan paksa yang dilakukan hingga ke pengadilan, sehingga bisa mengantisipasi kasus serupa terulang.

Advertisement

4. Pembentukan lembaga independen untuk menerima pengaduan dan kelalaian penegak hukum

Pembentukan mekanisme aduan polisi independen (Foto: Antara/M Agung Rajasa) via nasional.tempo.co

Papang Hidayat, Peneliti Amnesty International Indonesia, kepada Tirto mengatakan sudah saatnya Indonesia memiliki mekanisme aduan polisi yang independen, dan dapat meneruskan dugaan pelanggaran HAM dengan bukti kepada kejaksaan untuk dilaksanakan penuntutan. Kewenangan seperti ini belum dimiliki Komnas HAM, Kompolnas, maupun ORI (Ombudsman).

5. Revisi amandemen KUHP untuk memasukkan larangan dan pemidanaan atas praktik penyiksaan

Revisi amandemen KUHP (Foto: Kompas.com/Roderick Adrian Mozes) via nasional.kompas.com

Selain itu, Amnesty International Indonesia dalam hasil investigasinya atas dugaan pelanggaran HAM serius di Jakarta 21-23 Mei 2019, menemukan kasus pembunuhan di luar hukum terhadap 10 orang, penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang, penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebihan aparat kepolisian terhadap demonstran. Melihat urgensi tersebut, revisi amandemen KUHP untuk memasukkan larangan dan pemidanaan atas praktik penyiksaan harus dilakukan untuk menghindari kasus serupa kembali terjadi.

6. Pemulihan dan memberi kompensasi kepada keluarga korban

Pemulihan dan berikan kompensasi pada keluarga korban (Foto: Dianparamita.com) via www.asumsi.co

Penghilangan paksa dan pelanggaran HAM berat lainnya bukan saja berdampak kepada korban. Melainkan juga kepada keluarga korban. Sejak 1998, kasus penghilangan paksa belum pernah terselesaikan dan keluarga korban masih terus menanti kejelasan keberadaan anggota keluarga mereka. Pemerintah selain berkewajiban untuk menuntaskan pengusutan, juga berkewajiban untuk melakukan pemulihan dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban.

7. Tidak melibatkan orang-orang yang terimplikasi pada pelanggaran HAM berat masa lalu di dalam pemerintahan

Mendesak presiden untuk tidak melibatkan mereka yang terimplikasi pada pelanggaran HAM berat masa lalu di dalam pemerintahan (Foto: Tirto.id) via tirto.id

Hingga saat ini keluarga korban penculikan aktivis masih menuntut pemerintahan Jokowi untuk segera membentuk tim pencarian aktivis yang dihilangkan paksa, karena itu sejalan dengan rekomendasi Pansus DPR tahun 2009. Selain itu, Puri dalam keterangannya pada CNN , menyatakan mendesak presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin dalam pemerintahan periode 2019-2024 untuk tidak melibatkan  orang-orang yang terimplikasi pada pelanggaran HAM berat masa lalu, salah satunya penghilangan aktivis 1997/1998.

Secara praktik, tugas membuka dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu memang nggak sesederhana membuka salak. Tapi bukan nggak mungkin untuk dilakukan. Berbagai rekomendasi yang diajukan telah melalui berbagai penelitian, investigasi dan pemikiran untuk segera direalisasikan. Jangan sampai pencapaian Indonesia duduk di dewan HAM PBB periode 2020-2022, membuat kita lupa kalau urusan HAM dalam negeri masih menyimpan banyak masalah.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

ecrasez l'infame

CLOSE