9 Pasal Kontroversial di RKUHP. Walau Pengesahannya Ditunda, Polemiknya Masih Terus Bergulir

Pasal kontroversial RKUHP

Setelah timbulkan polemik tak berkesudahan hingga memicu demo di mana-mana, akhirnya DPR dan pemerintah sepakat menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang semula dijadwalkan tanggal 24 September 2019. Kata Ketua DPR, Bambang Soesatyo , batas waktu penundaan ini nggak dapat ditentukan, bisa periode ini, bisa juga periode mendatang.

Walau pengesahannya ditunda, pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP rasanya masih mengganjal di hati publik. Mulai dari mahasiswa sampai selebriti seperti Dian Sastro dan Awkarin, semua sepakat kalau pasal-pasal tersebut perlu direvisi bahkan dibatalkan, nggak hanya ditunda pengesahannya saja. Memang apa aja sih pasal-pasal yang memicu kontroversi ini? Mari kita bedah bersama!

1. Pertama adalah pasal yang mengatur hukuman bagi seorang koruptor. Di RKUHP yang baru hukuman penjara dan dendanya dikurangi lo! Duh, bisa-bisa korupsi jadi makin marak nih…

Meringankan hukuman koruptor via www.hipwee.com

Pro
– Korupsi adalah kejahatan keuangan. Maka dari itu, hukumannya harusnya fokus pada pengembalian uang negara, bukan pemenjaraan secara fisik (pendapat anggota panja RUU KUHP Nasir Djamil, dalam Detik )

Kontra
– Menghapus efek jera bagi koruptor
– Kemungkinan malah bikin korupsi makin marak

2. Pasal lainnya yang mengundang pro kontra adalah hukuman denda bagi pemilik hewan yang hewannya kedapatan merusak lahan tetangga. Hmm…

Lucu juga peraturannya… via www.hipwee.com

Pro
– Melindungi benih dan tanaman yang dianggap penting bagi petani
– Mengatur ketertiban

Kontra
– Dikhawatirkan menimbulkan over kriminalisasi

3. Ada juga pasal yang mengancam pidana penjara bagi siapapun yang menghina presiden, termasuk wartawan. Takutnya aturan ini membatasi kebebasan pers

Wah, bisa gawat nih via www.hipwee.com

Selain 4 pasal di atas, sebenarnya masih ada 6 pasal ngawur lain terkait kebebasan pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat ada setidaknya 10 pasal di RKUHP yang bisa mengancam kebebasan pers serta kriminalisasi terhadap wartawan, seperti dikutip dari CNN . Pasal-pasal itu mengatur hukuman penjara bagi siapapun, termasuk netizen dan wartawan, yang kedapatan menghina presiden.

Pro
– Menjaga kewibawaan kepala negara

Kontra
– Membatasi kebebasan pers
– Khawatir adanya kriminalisasi wartawan

4. Di pasal lain menyebutkan juga kalau gelandangan atau orang terlantar bisa kena denda. Lah, mereka aja harus mengemis buat hidup, kok malah disuruh bayar denda?

Kasihan para gelandangan via www.hipwee.com

Seperti dikutip dari Tirto , pengemis atau gelandangan diancam dengan hukuman denda maksimal Rp1 juta. Bedanya, di pasal sebelumnya pengemis dan gelandangan bisa kena hukuman penjara 3 bulan, dan jika dilakukan berkelompok hukumannya bertambah jadi 6 bulan.

Pro
– Mengganggu ketertiban umum
– Memberi efek jera pada pengemis atau gelandangan

Kontra
– Dianggap diskriminatif karena pengemis dan gelandangan adalah orang miskin, kok malah didenda?
– Selama masih ada ketimpangan sosial, pengemis dan gelandangan akan sulit dihapuskan

5. Pasal yang melarang aborsi bikin banyak orang terkaget-kaget. Masa perempuan yang diperkosa harus mempertahankan kandungannya? Gimana kalau semakin menambah trauma?

Bikin nyesek 🙁 via www.hipwee.com

Pro
– Melindungi nyawa janin yang nggak bersalah
– Mengurangi angka aborsi di Indonesia

Kontra
– Menambah beban mental, fisik, dan finansial bagi korban perkosaan
– Bisa terjadi penelantaran bayi yang lahir dari perkosaan
– Bertentangan dengan keyakinan tertentu yang melarang untuk membunuh manusia

6. Nggak cukup dipenjara, orang-orang yang melakukan tindak pidana bisa dihukum mati. Padahal setiap manusia berhak untuk hidup

Wow, beneran nih? via www.hipwee.com

Pro
– Memberi efek jera pada pelaku tindak pidana
– Mengurangi jumlah narapidana di penjara sehingga pengelolaannya lebih mudah

Kontra
– Melanggar hak asasi manusia untuk hidup
– Bertentangan dengan keyakinan tertentu yang melarang untuk membunuh manusia
– Lebih dari 100 negara udah menghapus hukuman mati karena berbagai alasan, salah satunya karena dinilai kurang efektif mengurangi tindak pidana

7. Ada juga pasal yang melarang pasangan belum menikah untuk kumpul kebo. Masa urusan pribadi seperti ini juga harus diatur negara?

Hmm perlu nggak ya peraturan ini via www.hipwee.com

Pro
– Mengurangi seks bebas

Kontra
– Melanggar privasi orang lain
– Kepala desa belum tentu tahu kondisi yang sebetulnya

8. Orang-orang dilarang untuk menyebar paham komunisme dan sejenisnya. Tujuannya sih buat melindungi Pancasila, tapi takutnya malah menghalangi kebebasan berpendapat

Waduh! via www.hipwee.com

Pro
– Mengurangi konflik dan kekacauan
– Melindungi Pancasila

Kontra
– Melanggar hak kebebasan berpendapat
– Membatasi proses pembelajaran

9. Ada juga pasal yang melarang makar atau usaha buat menggulingkan pemerintahan. Bisa-bisa pemerintah malah jadi antikritik

Ngeri juga ya konsekuensinya via www.hipwee.com

Pro
– Melindungi nyawa janin yang nggak bersalah

Kontra
– Menambah beban mental, fisik, dan finansial bagi korban perkosaan
– Bisa terjadi penelantaran bayi yang lahir dari perkosaan
– Bertentangan dengan keyakinan tertentu yang melarang untuk membunuh manusia

Ya, memang nggak mudah sih membuat aturan yang bisa diterima oleh semua orang. Tapi setidaknya para pemangku kebijakan bisa membuat pertimbangan sebijak mungkin sebelum mengesahkan setiap pasal yang ada dalam RKUHP. Terutama pasal-pasal yang memang kontroversial. Biar ke depannya nggak ada masyarakat yang justru dirugikan.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

Editor

An amateur writer.