Pemerintah Hapus Aturan Tes Antigen dan PCR Perjalanan Dalam Negeri

Pemerintah juga akan melonggarkan kebijakan karantina bagi PPLN

Ada kabar baik nih buat Sobat Hipwee yang sudah lama ingin melakukan perjalanan jauh. Akhirnya pemerintah akan meniadakan syarat negatif Virus Corona (Covid-19) baik melalui rapid test antigen maupun tes polymerase chain reaction (PCR). Hal tersebut berlaku untuk perjalanan dalam negeri baik jalur darat, laut, maupun udara.

Advertisement

Seperti yang diketahui, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin melakukan perjalanan transportasi kereta api, laut, dan pesawat.

Aturan baru yang akan ditetapkan pemerintah nantinya  tercantum dalam surat edaran dan baru bisa terbit dalam waktu dekat ini. Kabar ini disambut gembira bagi masyarakat Indonesia yang sudah lama menginginkan pergi ke luar kota tanpa harus mengeluarkan biaya lebih untuk melakukan tes antigen maupun PCR.

Pemerintah rilis syarat terbaru saat melakukan perjalanan dalam negeri

Luhut Binsar Pandjaitan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan | Credit: Instagram (@luhut.pandjaitan)

Dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden pada saat jumpa pers, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan adanya ketentuan baru berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara yang melakukan perjalanan dalam negeri yang sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Advertisement

Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut saat jumpa pers.

Selanjutnya, pemerintah selalu mendorong masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi hingga selesai sebagai salah satu upaya menghentikan pandemi di negara Indonesia tercinta ini.

Advertisement

Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini.” lanjut Luhut.

Pemerintah juga akan melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali. Luhut menyampaikan bahwa PPLN harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari dan juga telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis.

PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar,” sambungnya.

Aturan baru akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat

Swab antigen

Ilustrasi saat melakukan swab antigen | Credit: Instagram (@Indofootball.co)

Dilansir dari laman Kompas.com, merujuk pada pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan terkait penghapusan syarat tes antigen dan PCR bagi yang melakukan perjalanan dalam negeri, juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan tersebut masih belum disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada hari Senin, 7 Maret kemarin.

Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021,” jelas Adita Irawati.

Adita juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyesuaian segera apabila Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan akan mengumumkannya ke masyarakat dalam waktu dekat ini.

Semoga aturan baru tersebut segera disahkan oleh pemerintah ya, SoHip.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

"Jangan bosan jadi orang baik."

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung

CLOSE