Pemerintah Umumkan Kenaikan UMP 2023. Jakarta Tetap Tertinggi, Sumbar Meningkat Tajam

Jumlah upah minimum yang ditetapkan suatu daerah selalu jadi perbincangan hangat. Pasalnya, besaran upah tersebut turut mempengaruhi kemampuan masyarakat setempat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Advertisement

Beberapa waktu terakhir, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2023. Dilansir dari situs resmi Kemenaker, kenaikan upah tersebut dilakukan karena mempertimbangkan upah minimum tahun 2022 yang sudah nggak bisa lagi menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang di pasaran.

Maka dari itu, kalau harga-harga kebutuhan naik sementara UMP tetap di besaran yang sama, dikhawatirkan akan mengakibatkan daya beli masyarakat menurun.

Kemenaker menetapkan kenaikan UMP tahun 2023 maksimal 10 persen

Sejak 16 November 2022 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai pedoman penetapan upah minimum tahun 2023. Selain itu, Kemenaker juga menjelaskan kalau rata-rata kenaikan upah minimum ini nggak boleh melebihi 10 persen.

Advertisement

Nah, dengan berlandaskan Peraturan Menteri itu setiap gubernur pun diinstruksikan untuk segera menghitung upah minimum daerah masing-masing dengan formula yang telah ditetapkan. Adapun periode penetapan dan pengumuman UMP 2023 paling lambat dilakukan 28 November 2022. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat akan diumumkan pada 7 Desember 2022.

Lantas, berapa saja besaran UMP 2023 yang sudah ditetapkan oleh gubernur provinsi di Indonesia dan berapa persen kenaikan upah yang ditetapkan daerah tersebut?

Advertisement

Besaran UMP 2023 diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah

Berikut ini 10 provinsi di Indonesia dengan UMP tertinggi pada tahun 2023:

  1. DKI Jakarta menjadi 4.901.798 dari 4.573.845 (naik 5,6%)
  2. Bangka Belitung menjadi 3.498.479 dari 3.264.884 (naik 7,15%)
  3. Sulawesi Utara menjadi 3.485.000 dari 3.310.723 (naik 5,24%)
  4. Aceh menjadi 3.413.666 dari 3.166.460 (naik 7,8%)
  5. Sumatera Selatan menjadi 3.404.177 dari 3.144.446 (naik 8,26%)
  6. Sulawesi Selatan menjadi 3.385.145 dari 3.165.876 (naik 6,96%)
  7. Papua Barat menjadi 3.282.000 dari 3.200.000 (naik 2,56%)
  8. Kepulauan Riau menjadi 3.279.194 dari 3.050.172 (naik 7,51%)
  9. Kalimantan Utara menjadi 3.251.702 dari 3.016.738 (naik 7,79%)
  10. Kalimantan Timur menjadi 3.201.396 dari 3.014.497 (naik 6,2%)

Sedangkan di bawah ini, adalah 10 provinsi di Indonesia dengan UMP terendah pada tahun 2023 sampai artikel ini Hipwee tulis (masih ada beberapa provinsi yang belum mengumumkan UMP mereka) :

  1. Jawa Tengah menjadi 1.958.169 dari 1.812.487 (naik, 7,88%)
  2. D.I. Yogyakarta menjadi 1.981.782 dari 1.840.915 (naik 7,65%)
  3. Jawa Barat menjadi 1.986.670 dari 1.841.487 (naik 7,88%)
  4. Jawa Timur menjadi 2.040.244 dari 1.891.567 (naik 7,8%)
  5. Nusa Tenggara Barat menjadi 2.371.407 dari 2.207.212 (naik 7,44%)
  6. Bengkulu menjadi 2.418.280 dari 2.238.094 (naik 8,1 %)
  7. Sulawesi Tengah menjadi 2.599.546 dari 2.390.739 (naik 8,73%)
  8. Kalimantan Barat menjadi 2.608.601 dari 2.434.328 (naik 7,16%)
  9. Lampung menjadi 2.633.284 dari 2.440.486 (naik 7,89%)
  10. Banten menjadi 2.661.280 dari 2.501.203 (naik 6,4%)

Berdasarkan data di atas, UMP paling besar masih dipegang oleh Jakarta dengan besaran 4.901.798 dan kenaikan sebesar 5,6 persen dari tahun 2022. Sedangkan yang paling rendah dipegang oleh Jawa Tengah dengan jumlah 1.958.169 dan kenaikan sebesar 7,88 persen.

Bicara soal kenaikan UMP tiap daerah, Sumatera Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP terbesar untuk tahun 2023 sebesar 9,15 persen atau Rp229.937. Dengan begitu UMP Sumatera Barat tahun 2023 menjadi 2.742.476 dari yang sebelumnya 2.512.539 di tahun 2022.

Di sisi lain, kenaikan UMP terendah terjadi di Papua Barat dengan kenaikan sebesar 2,6 persen atau Rp82 ribu menjadi 3.282.000 dari yang sebelumnya 3.200.000 di tahun 2022.

Untuk kamu ketahui, besaran terbaru UMP di Indonesia ini akan berlaku secara resmi pada 1 Januari 2023 mendatang. Gimana SoHip, UMP daerahmu naik berapa persen?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Writing...

Editor

Learn to love everything there is about life, love to learn a bit more every passing day

CLOSE