Mulai Tahun 2020, PNS Boleh Libur di Hari Jumat. Wuih, Makin Enak Profesi Satu ini

PNS libur Jumat

Setiap tahun, jutaan orang berbondong-bondong mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Profesi ini banyak diminati karena menjanjikan kemapanan dan cukup bergengsi. Pasalnya, PNS menerima gaji dan tunjangan yang cukup tinggi setiap bulannya. Apalagi ada berbagai keuntungan lain yang bisa diterima. Salah satunya yang terbaru adalah wacana libur pada hari Jumat. Itu berarti, PNS cukup bekerja di kantor selama empat hari dalam seminggu, yaitu Senin hingga Kamis. Kabar ini pun disambut gembira. Apalagi uji cobanya bakal dilakukan mulai awal tahun 2020.

Namun, wacana ini mengundang sejumlah tanda tanya dari publik. Seandainya PNS libur pada hari Jumat, gimana dengan pelayanannya, masa diliburkan juga? Untungnya pemerintah sudah menyiapkan aturan yang lain. Yuk simak selengkapnya.

Mulai tahun 2020, PNS diperbolehkan libur hari Jumat asalkan jumlah jam kerjanya tetap sama. Namun uji coba ini hanya berlaku buat sebagian PNS aja

Para PNS di Indonesia via radarkudus.jawapos.com

Dilansir dari Kompas , mulai Januari 2020, PNS bakal diuji coba untuk libur pada hari Jumat. Namun, hanya 20% PNS dengan peringkat terbaik aja yang diberi kesempatan. Uji coba itu juga hanya dilakukan di 7 instansi pusat yaitu BKN, LAN, Bappenas, Kemenpan RB, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Supaya bisa libur pada hari Jumat, PNS juga harus bekerja dengan jumlah jam kerja yang nggak berubah.

“Kita bekerja kan wajibkan 10 hari (2 minggu) 80 jam kerja. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tapi tetap 80 jam kerja. Sehingga hari Jumatnya bisa libur,” kata Waluyo Martowiyoto, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara.

Itu berarti, PNS harus tetap bekerja selama 40 jam seminggu. Namun bedanya, jam kerja dan tempat kerja mereka bakal lebih fleksibel mulai tahun 2020. Enak juga ya!

Supaya bisa tetap melayani publik pada hari Jumat, PNS harus bergantian libur agar kantornya nggak kosong. Jadi nggak boleh libur serentak~

Kantornya nggak boleh kosong via tirto.id

PNS bakal diperbolehkan libur hari Jumat, tetapi bukan berarti pelayanan di kantor bakal diliburkan juga. Supaya bisa tetap melayani publik, mereka harus bergantian libur, nggak boleh serentak. Jadi, aturan libur hari Jumat hanya berlaku dua minggu sekali. Para PNS bakal menerima hak istimewa itu hanya di minggu yang ganjil atau genap. Aturan ini dijalankan supaya kantor mereka nggak kosong. Dengan sistem job sharing, para PNS dengan kewajiban yang sama bisa bergantian libur.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan PNS bisa bekerja dengan sistem Flexible Working Arrangement. Wah, jadi kayak anak-anak start-up nih!

PNS yang masih muda via nasional.kanalsumatera.com

Para PNS diharapkan mempunyai jam kerja dan tempat kerja yang lebih fleksibel. Supaya bisa dapat tambahan libur, mereka cukup memadatkan jam kerja. Biasanya kan mereka bekerja 8 jam sehari dari Senin hingga Jumat. Nah, kali ini tinggal diubah menjadi 10 jam sehari dari Senin hingga Kamis. Sebagian pekerjaan mereka bisa dilakukan di rumah atau tempat-tempat lainnya. Jadi pada hari Jumat, mereka bisa libur total. Aturan ini dibuat agar para PNS bisa mempunyai waktu yang lebih banyak dengan keluarga.

Dengan aturan ini, diharapkan kinerja PNS bakal terdongkrak. Namun bagaimana kalau kinerja mereka malah menurun? Ada wacana untuk memberi hukuman pada PNS yang mengalami hal tersebut. Yuk kita ikuti terus perkembangannya~

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Tinggal di hutan dan suka makan bambu

Editor

ecrasez l'infame