Polisi Ringkus Sindikat Penjualan Snack Jamur dari Kotoran Sapi. Cari Duit Gini Amat?!

Makanan sebagai salah satu kebutuhan pokok, tentu memegang peranan penting bagi keberlangsungan hidup manusia. Kita nggak akan bisa bertahan hidup tanpa makanan. Pentingnya makanan bagi makhluk hidup khususnya manusia, tentu saja menciptakan peluang bisnis tersendiri bagi para pelaku industri, terutama yang bergerak di bidang pangan. Nggak heran kalau semakin kesini, rasanya semakin banyak saja kita jumpai varian baru jenis makanan. Saking beragamnya, kadang konsumen lebih mementingkan ‘coba-coba’ daripada melihat ke aspek penting makanan itu sendiri, seperti tanggal kadaluarsa, label BPOM, atau bahan pembuatnya.

Seperti yang baru-baru ini terjadi. Polisi baru saja mengamankan pelaku di balik penjualan snack jamur krispi yang ternyata memakai bahan dasar jamur dari kotoran ternak dan mengandung narkoba! Parahnya, perdagangan yang dilakukan secara online ini telah berlangsung setidaknya dalam kurun waktu setahun terakhir. Gimana selengkapnya? Simak ulasan Hipwee News & Feature ini yuk, biar lebih waspada!

Polisi menangkap oknum penjual keripik jamur ‘Snack Good’ yang kabarnya mengandung zat narkoba, dengan cara pura-pura jadi pembeli

Pelaku penjualan jamur berbahaya via wartakota.tribunnews.com

Dilansir dari CNN , Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Dittipidnarkoba Bareksrim) Brigadir Jenderal Eko Daniyanto menyatakan, pihaknya menemukan adanya penjual jamur olahan keripik krispi bermerk ‘Snack Good’ yang ternyata mengandung zat berbahaya, setelah ada informasi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Pelaku bernama Eddy Haryono alias Cyan, kini telah diamankan.

Sebelumnya Cyan memasarkan jamur tersebut lewat media sosial Instagram dan Kaskus. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 47,5 kilogram jamur olahan siap edar, 4 kilogram yang masih mentah, timbangan, alat pres, dua ponsel, dua buku tabungan, dan sebuah KTP. Cyan dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Jamur krispi ini mengandung zat psilosina yang termasuk dalam narkotika golongan satu

Jamur snack good yang bisa tumbuh dari kotoran ternak via banjarmasin.tribunnews.com

Setelah diselidiki, jamur tersebut ternyata benar mengandung zat berbahaya jenis psilosina. Dalam ulasan Liputan6 , Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerangkan kalau bahan keripik ‘Snack Good’ ini adalah jamur psilosibin yang juga dikenal dengan sebutan ‘magic mushroom’. Kandungan di dalamnya termasuk daftar narkotika jenis I nomor urut 44. Jamur psilosibin bisa tumbuh secara alami di kotoran hewan, ranting, lumut, atau kayu busuk. Itulah kenapa jamur ini juga banyak disebut jamur tahi sapi.

Jamur yang biasa disebut ‘magic mushroom‘ ini kalau dikonsumsi bisa menimbulkan efek seperti halnya ketika mengonsumsi narkoba

Ilustrasi efek yang dirasakan pengguna magic mushroom via www.mushmagic.com

Zat yang terkandung dalam jamur ini dapat menyebabkan halusinasi, bisa mengubah suasana hati, mengubah persepsi diri atau dunia sekitar, dan mendorong perasaan euforia dan sedih berlebihan. Konsumennya akan merasakan pusing, kunang-kunang, tawa tak terkontrol, motorik tidak tersambung, dan sekaligus perasaan depresi atau tertekan. Benar-benar mirip efek yang ditimbulkan dari narkoba!

Peredaran produk berbahaya seperti ini bisa meluas karena masyarakat sendiri kebanyakan belum peduli sama aspek penting di dalamnya

Jadi konsumen harus cerdas dengan selalu cek KLIK via www.fssairegistration.in

Kabarnya Cyan telah memasarkan produk ini ke berbagai daerah seperti Kalimantan Selatan, Bali, Jawa Timur, Bandung, dan Jakarta. Padahal seperti yang dikutip juga di Liputan6 , produk jamur krispi ini belum memiliki izin edar BPOM ataupun dari Dinas Kesehatan (PIRT). Salah satu faktor kenapa persebaran produk ilegal ini begitu masif, disebabkan masyarakat sendiri masih banyak yang belum peduli sama aspek penting di dalam suatu produk terutama produk makanan. Aspek-aspek tersebut seperti yang disebut BPOM, diantaranya Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa yang disingkat KLIK. Kemungkinan untuk ‘ditipu’ tentu akan jauh lebih kecil jika kita selaku konsumen bisa lebih cerdas.

Padahal fenomena jual beli online zaman sekarang semakin banyak diminati karena berbagai kemudahan yang ditawarkan

Fenomena olshop makin bikin orang bebas jual apa saja via www.thecashlorette.com

Selain rendahnya kepedulian masyarakat akan KLIK tadi, fenomena jual beli online yang terbilang mudah ini, menjadikan penjual lebih leluasa memasarkan produk-produknya meski belum terdaftar secara resmi. Ya bayangkan saja, zaman sekarang cuma modal akun Instagram saja orang bisa meraup keuntungan puluhan juta dari penjualan produk, padahal belum tentu produknya itu legal. Kita sebagai konsumen justru kadang lupa diri. Lucu sedikit, eh tertarik beli. Ramai sedikit, ikut-ikutan order.

Intinya sih, orang boleh aja berniat yang nggak-nggak, tapi kita sendiri sebagai konsumen yang rawan jadi korban, mending banyak-banyak belajar deh gimana caranya supaya nggak gampang tertipu oknum-oknum curang di luar sana. Salah satunya mulai peduli dengan KLIK tadi.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.