Rencananya Mahasiswa Akan Diwajibkan Punya NPWP. Ternyata Begini Pro Kontranya, Dilematis Banget~

Wacana NPWP wajib bagi mahasiswa

Buat kamu yang sudah bekerja, mungkin sudah nggak asing lagi sama istilah Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP. Mau kerja kantoran atau usaha sendiri, selama penghasilannya melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), mau nggak mau harus mengurus kartu berwarna putih cokelat ini. Buat info saja nih, PTKP di Indonesia sekarang katanya sih Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Jadi kalau gaji kalian lebih dari itu, sudah pasti wajib punya NPWP dan bayar pajak penghasilan ke negara, guys.

Advertisement

Lah, kalau yang kurang dari itu gimana? Sebenarnya kalau gaji kalian kurang dari itu ya nggak wajib punya NPWP dan bayar pajak. Terus kenapa bisa ada wacana mahasiswa, yang notabene belum bekerja, wajib punya NPWP? Itu dia yang bakal kita bahas bareng di sini. Meski wacana ini munculnya dari pemerintah sendiri, tapi tetap saja nggak luput dari suara-suara pro kontra masyarakat. Buat kalian yang masih mahasiswa, ada baiknya simak dulu deh polemik soal NPWP ini, biar bisa ikut bersuara sebaiknya wacana ini patut direalisasikan atau nggak. Yuk, ulas bareng Hipwee News & Feature~

Wacana ini awalnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa hari lalu. Katanya sih buat menumbuhkan kesadaran membayar pajak

Menteri Keuangan, Sri Mulyani via www.jawapos.com

Saat ini, Kementerian Keuangan lagi gencar membangun kesadaran pajak melalui pendidikan, demi terwujudnya bangsa yang mandiri dan sejahtera. Salah satu caranya adalah dengan mewajibkan mahasiswa memiliki NPWP. Meskipun masih rencana, tapi kelihatannya pemerintah cukup optimis dengan usulan ini. Wacana ini dibahas Sri Mulyani , saat penandatanganan MoU bersama Kemenag, Kemendagri, Kemenristekdikti, Kemendikbud dan LIPI. Katanya alasannya buat menumbuhkan kesadaran membayar pajak.

Wacana ini akhirnya diteruskan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Muhammad Nasir, ke seluruh rektor di Indonesia. Nasir menambahkan, rencana ini cukup masuk akal diwujudkan mengingat mahasiswa juga jadi bagian dari negara yang wajib ikut membangun negara.

Advertisement

Melihat begitu banyaknya jumlah mahasiswa di Indonesia, menurut Muhammad Nasir itu bisa jadi potensi yang besar buat negara

Potensi besar via www.shopback.co.id

Lebih lanjut, Nasir juga mengatakan adanya potensi besar dalam pemasukan pajak dengan melihat jumlah mahasiswa di Indonesia yang saat ini mencapai 7 juta orang. Setiap tahunnya yang lulus sekitar 1,8 juta orang. Diharapkan nantinya mahasiswa yang diwisuda itu bisa sekaligus menerima NPWP. Ya.. angka itu memang nggak sedikit. Tapi kita pun nggak bisa menjamin kalau para lulusan itu bisa langsung mendapat pekerjaan. Kalaupun langsung bekerja, belum tentu juga penghasilannya bisa langsung melebihi PTKP. Jadinya ya sama saja, mereka tetap belum bisa dikenakan wajib pajak.

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto juga menilai wacana ini kurang tepat. Pemerintah harus benar-benar mempertimbangkan dan mempelajari kegunaannya terlebih dulu

Agus Hermanto via www.tribunnews.com

Dilansir dari Jawa Pos , Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto justru menilai wacana ini rada kurang tepat. Menurutnya pemerintah harus benar-benar mempelajarinya terlebih dahulu. Soalnya pajak ‘kan memang cuma diwajibkan bagi mereka yang sudah bekerja dan berpenghasilan lebih dari Rp4.500.000. Kalau masih belum memenuhi syarat itu yang malah jadi nggak efektif.

Sedikit senada dengan Agus, seorang pengguna Twitter yang juga merupakan pekerja di Direktorat Jenderal Pajak mengungkapnya kegelisahannya atas wacana yang lagi hangat ini lewat sebuah thread

Advertisement

Akun Twitter dengan nama @yessifasucipto mengutarakan sederet problematika yang mungkin muncul kalau wacana di atas beneran direalisasikan. Pertama terkait administrasi, seperti pengisian kolom pekerjaan. Saat ini ada 2 pilihan loket yang dituju orang saat mengurus NPWP di kantor pajak; loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan Seksi Ekstensifikasi. TPT untuk mereka yang bekerja di perusahaan (karyawan, pegawai, buruh). Kalau Seksi Ekstensifikasi khusus buat mereka yang pelaku usaha dan pekerja bebas (seniman, konsultan, akuntan, dll).

Nah, pertanyaannya, kemana kah mahasiswa akan menuju? Soalnya setiap pelaku pajak ini akan mendapat penyuluhan dengan informasi yang berbeda-beda, tergantung pekerjaannya. Kalau mahasiswa akan disuluh pakai pengetahuan yang mana? Mau semua juga nggak mungkin, karena bisa memakan waktu cukup lama.

Selain itu kalau dilihat dari segi persyaratan juga agak membingungkan. Pemohon NPWP akan membutuhkan sederet persyaratan berkas, salah satunya slip gaji (jika statusnya pegawai), atau Surat Keterangan Usaha (jika statusnya pelaku usaha). Lalu gimana cara mahasiswa yang notabene masih bersekolah memenuhi persyaratan itu?

Mewajibkan mahasiswa memiliki NPWP memang akan menambah jumlah wajib pajak, tapi belum tentu bisa meningkatkan potensi pajak. Sekalipun mahasiswa ada juga yang sudah bekerja, tapi toh nggak semua dari mereka penghasilannya sudah di atas Rp4,5 juta. Kalau alasannya cuma buat meningkatkan kesadaran membayar pajak, bukannya akan lebih baik menggencarkan penyuluhan rutin di kampus-kampus gitu ya? Hmm.. kalau menurutmu gimana nih, guys?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

CLOSE