Sebelum Nyoblos, Pahami Dulu Bedanya DPR, DPRD, dan DPD. Biar Nggak Buta-buta Banget Sama Tugasnya

Beda lembaga legislatif DPR, DPRD, DPD

Seperti yang kita tahu, tanggal 17 April besok, kita yang sudah mengantongi hak pilih nggak hanya akan mencoblos presiden dan wakilnya saja, tapi juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Nantinya kita nggak cuma akan menerima 1 kertas suara saja, melainkan 5 jenis sekaligus.

Advertisement

Tapi faktanya sebagai warga negara, kita masih lebih sering fokus ke sosok kepala negara aja dan seringkali cuek bebek sama wakil kita sendiri di lembaga legislatif. Padahal, memilih anggota legislatif yang bijak dan mumpuni juga merupakan tanggung jawab kita. Bahkan mungkin masih banyak dari kita yang nggak paham-paham amat bedanya lembaga-lembaga legislatif yang disebut di atas, gimana tugas dan fungsi masing-masing, dan lainnya. Nah, biar nggak buta-buta banget, mending simak dulu deh ulasan Hipwee News & Feature kali ini, supaya nyoblosmu nggak sia-sia~

1. Sesuai namanya, DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat ini bertugas sebagai wakil rakyat di “singgasana” pemerintahan sana. Mereka bekerja atas nama kepentingan rakyat umum

DPR disebut juga sebagai legislator via initu.id

Bisa dibilang kalau DPR ini adalah perpanjangan tangan rakyat ke presiden. Makanya, tugasnya ya menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat, yang tentu berkaitan dengan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Selain itu, DPR juga berhak mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain, mengangkat atau memberhentikan Komisi Yudisial (KY), dan memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lo.

2. Untuk memahami DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebenarnya cukup mudah. Tinggal membayangkan saja bahwa DPRD ini seperti DPR tapi di tingkat daerah; Provinsi dan Kabupaten/Kota

Tugas dan wewenang DPRD via initu.id

Kalau DPR berhubungan langsung sama presiden, lain halnya DPRD yang hubungannya sama pemimpin daerah masing-masing. Kalau DPRD Provinsi ya kerjanya bareng gubernur, kalau DPRD Kota ya sama walikota, sedangkan DPRD Kabupaten tentu sama bupati. Yang diurus ya segala hal terkait kebijakan daerah (Peraturan Daerah atau Perda). Selain itu, DPRD juga bisa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/walikota/bupati dan/atau wakilnya kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Advertisement

3. Sebenarnya yang paling jarang dipahami atau malah cenderung sering dilupakan itu adalah Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Padahal lembaga ini nggak kalah krusial dengan yang lain lo

Meski namanya “Daerah”, tapi DPD ini berkantor di pemerintahan pusat (ibukota) via initu.id

Sebetulnya, DPR dan DPD ini layaknya saudara kembar, tapi tugas dan fungsinya bisa jadi berbeda. Jika DPR adalah wakil rakyat secara keseluruhan, kalau DPD ini merupakan wakil berbagai daerah (provinsi) di pemerintahan pusat.  DPD mewakili aspirasi kedaerahan dan mengkoordinasi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, semacam “jembatannya” gitu lo. Jadi ya yang diurus pasti soal otonomi daerah, hubungan daerah dengan pusat, sampai problematika daerah di wilayah perbatasan, penggabungan atau pemisahan daerah, dan lain-lain.

Setiap provinsi punya DPD masing-masing, misalnya DPD untuk Provinsi DKI Jakarta, DPD untuk Provinsi Jawa Barat, Tengah, Timur, dan seterusnya. Nah, semua utusan dari tiap provinsi itu berkumpul di ibukota dan membentuk yang namanya lembaga DPD RI. Kalau di Amerika Serikat, DPD ini namanya Senate, Guys. Mungkin Indonesia memang ingin mengadopsi sistem pemerintahan di sana gitu ya..

Gimana nih? Sudah paham kan bedanya lembaga-lembaga legislatif yang calon anggotanya bakal kita pilih besok? Selain memahami tugas dan wewenang lembaganya secara umum, jangan lupa juga buat kepo masing-masing kandidat ya Guys. Biar makin mantap nyoblosnya~

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

CLOSE