Setelah Disindir Terus Sama Warganet Soal Polusi Jakarta, Akhirnya Gubernur DKI Keluarkan Instruksi

Solusi polusi Jakarta

Memburuknya kualitas udara di ibukota Jakarta terus mendapat perhatian dari banyak pihak, mulai dari warga biasa sampai aktivis lingkungan. Mereka kompak menyuarakan hak mereka mendapat udara bersih dan beraktivitas dengan nyaman, tanpa takut kena penyakit berbahaya.

Advertisement

Sayangnya, suara mereka itu nggak langsung ditanggapi pemerintah, malah bukti data kalau polusi di Jakarta beneran parah itu sempat disanggah. Bilangnya, datanya salah lah, udara Jakarta masih ada di batas aman lah, dan lain-lain. Setidaknya sampai hari ini, karena akhirnya pemda mengeluarkan aturan baru terkait polusi udara lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019. Jadi, apa aja ya isinya? Beneran bisa memperbaiki polusi nggak tuh?

1. Setelah disindir terus sama warganet, akhirnya Gubernur Anies Baswedan angkat bicara soal polusi Jakarta. Kali ini dengan mengeluarkan instruksi. Kabarnya area ganjil genap bakal diperluas lo

Ganjil genap diperluas via poskotanews.com

Selama ini aturan ganjil genap dipercaya bisa mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Makanya, Anies berencana bakal memperluas area ganjil genap dengan harapan jumlah kendaraaan bisa berkurang, seperti dikutip Kompas . Dalam Ingub, Anies juga menginstrusikan Kadishub untuk merancang peraturan yang mengatur tarif parkir dan biaya kemacetan. Katanya wilayah-wilayah yang terlayani angkutan umum bakal dinaikkan tarif parkirnya gitu.

2. Selain perluasan ganjil genap, angkutan umum yang umurnya lebih dari 10 tahun bakal dipensiunkan. Kendaraan yang nggak lolos uji emisi juga nggak boleh beroperasi

Usia angkutan umum dibatasi via www.merdeka.com

Ini nih yang ditunggu-tunggu. Selama ini, semua kendaraan dari tahun 50-an pun masih bebas beroperasi di Jakarta. Padahal setiap harinya kendaraan-kendaraan baru terus diproduksi. Tahun 2020, Anies bilang bakal melarang kendaraan yang usianya lebih dari 10 tahun untuk beroperasi. Selain itu, kendaraan yang nggak lolos uji emisi juga nggak boleh jalan. Harapannya ke depan, nggak bakal ada lagi tuh bus atau angkot yang asapnya udah menghitam.

Advertisement

3. Nggak cuma angkutan umum aja, kendaraan pribadi juga bakal dibatasi umurnya. Aturan semacam ini sih kalau di luar negeri udah berlaku sejak lama

Gimana nasib mobil-mobil tua gini ya? via otoblitz.net

Sama seperti angkutan umum, kendaraan pribadi juga bakal dibatasi usianya. Yang lebih dari 10 tahun, mulai 2025 udah nggak boleh beroperasi lagi. Uji emisi kendaraan pribadi juga akan diperketat. Jadi, siap-siap aja ya yang punya motor atau mobil tua~

4. Anies juga katanya bakal membangun 25 ruas trotoar baru yang terhubung ke angkutan umum, biar orang jadi terdorong buat memanfaatkan moda transportasi umum dibanding kendaraan pribadi

Pembangunan trotoar baru via mediaindonesia.com

Kayaknya pemda memang lebih fokus ke mendorong warga supaya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum deh. Soalnya dalam Ingub juga disebut akan ada 25 ruas trotoar baru yang terhubungan ke halte atau stasiun. Dengan adanya trotoar baru ini, diharapkan warga bisa makin nyaman berjalan kaki dan memanfaatkan transportasi umum.

Kepala Dinas Perhubungan dan aparat penegak hukum juga diimbau buat memperketat pengawasan untuk menindak pemotor yang menyalahgunakan fasilitas pejalan kaki. Bener tuh, biar kapok~

Advertisement

5. Demi mengurangi polusi, Anies juga memerintahkan agar dilakukan penghijauan di sekitar gedung-gedung sekolah dan gedung pemda

Perlu penanaman pohon-pohon via metro.tempo.co

Selain membatasi jumlah kendaraan, polusi juga bisa diatasi dengan melakukan penghijauan. Anies menginstruksikan supaya gedung-gedung sekolah atau pemda dilakukan penghijauan, dengan menanam tanaman berdaya serap polutan tinggi.

Sebelum dikeluarkannya Ingub di atas, sebenarnya sejumlah warga dan LSM yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Jakarta telah menjalani sidang perdana gugatan terkait polusi Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Kamis 1 Agustus kemarin. Gugatan itu ditujukan kepada sejumlah pihak seperti Presiden Jokowi, Menteri LHK, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI, dan lain-lain.

Tapi ternyata, sidang tersebut ditunda karena berkas dan dokumen surat kuasa hukum dari pihak penggugat belum lengkap. Hmm.. semoga segera ada jalan keluar dan Ingub di atas beneran bisa terealisasi ya!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

Editor

An amateur writer.

CLOSE