Sempat Ditetapkan Sebagai Tanaman Obat Binaan, Mentan Yasin Limpo Cabut Kembali Status Ganja. Apa Alasannya?

Status ganja tanaman obat

Sampai hari ini tanaman ganja menjadi bahan perdebatan sengit di Indonesia. Tanaman yang dapat tumbuh subur di Indonesia ini ditetapkan sebagai narkotika golongan satu setara dengan heroin dan bahan berbahaya lain. Hal tersebut jadi polemik tersendiri bagi sebaian orang. Mengingat banyak penelitian-penelitian di luar negeri yang menemukan bahwa tanaman ganja bisa menjadi obat .

Advertisement

Sudah nggak terhitung berapa kali masyarakat menyaksikan perdebatan antara BNN dengan aktivis legalisasi ganja yang ingin tanaman 5 jari tersebut dimanfaatkan untuk keperluan medis. Setelah melalui perdebatan yang panjang beberapa waktu lalu Menteri Pertanian, Syahrun Yasin Limpo menetapkan ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Setelah kembali ramai diperbincangkan Mentan akhirnya mencabut kembali status ganja sebagai tanaman obat. Apa alasannya? buat kamu yang penasaran yuk langsung simak berita lengkapnya di bawah ini!

Sejak 3 Februari 2020 lalu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo via money.kompas.com

Sejak 3 Februari 2020, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah menetapkan ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. Keputusan ini termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditanda tangani oleh Syahrul.

Advertisement

Selain ganja Kepmen tersebut juga memuat 140 jenis tanaman kebun dan hewan ternak yang masuk pada komoditas binaan Kementerian Pertanian. Tanaman-tanaman lain tersebut antara lain kina, andaliman, kolesom, vanili dan temulawak. Namun karena klasifikasi ganja di Indonesia termasuk dalam jenis narkotika golongan 1 bersama opium, kokain dan heroin, maka pertentangan terhadap Kepmen ini begitu deras. Sampai akhirnya Menteri Syahrul mencabut tanaman ganja dari tanaman binaan Kementerian Pertanian.

Keputusan Menteri Pertanian terhadap penetapan ganja sebagai tanaman obat dicabut karena pihak Kementan akan kembali mengkaji bersama BNN, Kemenkes dan LIPI

Photo by Aphiwat chuangchoem from Pexels via www.pexels.com

Pada Sabtu, 29 Agustus 2020, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mencabut aturan yang ia buat. Menurut Syahrul pihaknya akan kembali mengkaji keputusan tersebut yang akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Advertisement

Pencabutan tersebut juga untuk meluruskan rumor yang mencuat di masyarakat. Dalam pencabutan ini Kementerian Pertanian menekankan bahwa mereka tidak mendukung budidaya ganja yang dilarang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Komoditas ganja sebagai tanaman obat hanya diperbolehkan bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan penelitian. Sederhananya tanaman ganja tetap ilegal baik untuk tanaman obat maupun konsumsi bebas di Indonesia

“Tidak dilegalkan. Tetap dilarang, walau ada ganja untuk obat tapi di Indonesia tidak melegalkan tanaman ganja. Ada keterangannya, tidak dibudidayakan,” kata Bambang seperti dilansir CNN .

Di Indonesia sendiri perdebatan soal tanaman ganja memang masih sering terjadi. Namun secara hukum menggunakan ganja, baik untuk obat-obatan ataupun dikonsumsi secara bebas, masih ilegal di Indonesia. Karena itu alangkah lebih baik pemerintah dan institusi terkait diharapkan untuk segera melakukan riset terhadap tanaman yang satu ini agar segala perdebatannya segera bisa disudahi.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Represent

Editor

Penikmat jatuh cinta, penyuka anime dan fans Liverpool asal Jombang yang terkadang menulis karena hobi.

CLOSE