Resmi, Subsidi Motor Listrik Mulai 20 Maret 2023. Simak Syarat Pembeliannya!

Banyak cara dilakukan berbagai pihak untuk menanggulangi tingginya polusi udara yang berdampak buruk bagi kelangsungan hidup masyarakat di muka bumi ini. Salah satunya adalah dengan mulai digalakkannya penggunaan kendaraan listrik dari motor hingga mobil. Meski motor listrik masih menuai banyak pro dan kontra, kendaraan listrik kini sudah mulai banyak berseliweran di jalanan. Mungkin kamu juga salah satu penggunanya.

Advertisement

Walaupun diklaim sebagai kendaraan ramah lingkungan, pembelian motor listrik masih kalah jauh dibanding dengan motor konvensional, lo. Harganya yang lebih tinggi, komponen sparepart seperti baterai yang juga tidak murah, serta tenaga listrik saat mengisi daya baterai yang juga membutuhkan tegangan tinggi menjadi beberapa alasan di balik masih rendahnya ketertarikan orang terhadap motor listrik.

Padahal jika dihitung lebih dalam, para produsen motor listrik berlomba-lomba mempromosikan produknya yang justru menghabiskan rupiah lebih rendah secara perhitungan listriknya jika harus dibandingkan dengan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) setiap harinya.

Beberapa pertimbangan tersebut yang mendasari pemerintah dalam mencanangkan program subsidi motor listrik yang akan dimulai pada 20 Maret 2023 mendatang. Wah, sepertinya menarik, ya. Simak yuk penjelasan lebih lengkapnya berikut ini.

Advertisement

Pemerintah menargetkan 200.000 motor listrik untuk bisa dipasarkan dengan subisdi Rp 7 juta per unit

DItargetkan 200.000 unit dalam setahun | credit: photo by screen post on unsplash.com

Dilansir dari Detik, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pemerintah menetapkan subsidi pembelian motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp 7 juta per unit dan akan ada sebanyak 200.000 motor listrik yang ditargetkan pada 2023 ini.

Motor listrik yang diikutsertakan dalam program ini adalah mereka yang diproduksi di Indonesia dan memiliki Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen. Selis, Volta, dan Gesits adalah 3 merek yang saat ini sudah memenuhi kriteria tersebut. Dalam prosesnya, pihak produsen motor listrik dilarang untuk menaikkan harga pada masa pemberian bantuan berlangsung.

Advertisement

Tidak sampai di situ, pemerintah juga memberikan subsidi dengan besaran yang sama untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik dengan kuantitas sebanyak 50.000 unit.

“Selain itu bantuan pemerintah juga sebesar Rp 7 juta per motor diberikan untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik, ini sebanyak 50 ribu di tahun 2023,” Ungkap Febrio.

Ada syarat khusus, tidak semua orang bisa mendapatkan subsidi motor listrik ini

Tidak semua orang berhak atas subsidi ini | credit: photo by Fang on pexels.com

Tidak semua golongan masyarakat bisa mendapatkan program ini. Pemerintah mengutamakan para penggiat UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), khususnya penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), dan juga termasuk pelanggan listrik 450 – 900 VA.

Adanya pengkondisian syarat khusus penerima subsidi motor listrik ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik lebih maksimal dan juga mendorong produktivitas bagi para usaha pelaku UMKM.

Bukan diberikan uang cash sebesar Rp7 juta, tapi begini mekanismenya

Family buying a car at a dealer

Menteri perindustrian, Agus Gumiwang menyebutkan, bantuan Rp, 7 juta tersebut tidak diberikan kepada pengguna, namun langsung pada produsen. Hal tersebut dimaksudkan agar dana yang dikeluarkan digunakan sebagaimana mestinya. Untuk proses transaksinya tidak berbeda dengan pembelian unit motor pada umumnya. Calon pembeli datang ke dealer yang dituju, kemudian pihak dealer akan memeriksa data calon pembeli berdasarkan NIK.

“Nanti dilihat apakah calon pembeli ini atau masyarakat berhak mendapatkan bantuan. Apakah setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga.” Lanjut Agus.

Menteri Agus juga menyebutkan bahwa akan ada pihak dari Himpunan Bank Negara (Himbara) yang nantinya bertugas untuk membayarkan uang subsidi tersebut ke pihak produsen setelah dari produsen mengajukan klaim subsidi setelah adanya transaksi jual beli tadi.

Dengan adanya program ini pemerintah mengharapkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mulai beralih ke bahan bakan non-minyak. Selain itu juga meningkatkan kesadaran akan kendaraan yang ramah lingkungan  Apakah kamu berminat untuk ikut membeli motor listrik subsidi ini, SoHip?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya More

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

a young mother of two

Editor

Penikmat buku dan perjalanan

Loading...