Tagarnya Sama-Sama #BoikotTopskor, tapi Tuntutannya Beda. Kasihan TopSkor, Jadi Serba Salah

Sebermula adalah cuitan bernada kritik dari seorang wartawan TopSkor, begini bunyinya,

“ada pemuka agama rusuh ditolak di Hong Kong, alih² berkaca justru menyalahkan negara orang. Jika Anda bertamu dan pemilik rumah menolak, itu hak yang punya rumah. Tidak perlu teriak di mana² bahwa Anda ditolak. Sepanjang Anda diyakini mmg baik, penolakan itu takkan terjadi” tulis Zulfikar Akbar pemilik akun @zoelfick di linimasa Twitter (24/12/2017).

Malam itu, mungkin waktu yang paling sibuk bagi Zulfikar sepanjang hidupnya. Cuitannya jelas ditujukan untuk merespons berita yang sedang hangat, tentang seorang Ustaz asal Indonesia yang ditolak masuk ke Hong Kong oleh otoritas di sana, bahkan dideportasi. Dia adalah Ustaz Abdul Somad, ustaz asal Riau yang terkenal setelah banyak videonya diunggah dan viral di kalangan netizen. Peristiwa ini menuai banyak perhatian dan keprihatinan dari sebagaian besar netizen. Bahkan Fadli Zon mengatakan bahwa penolakan ini adalah pelecehan terhadap WNI. Lain lagi, teman semasa kuliah Ustad Somad, Hidayat Nur Wahid menyesalkan penolakan tak beralasan tersebut.

Praktis, komentar dari Zulfikar yang tak sejalan dengan mereka menimbulkan kegegeran.

Cuitan Zulfikar malam itu sontak ditanggapi dengan kritikan dan kecaman dari para netizen. Sampai saat ini cuitan itu sudah lebih dari 1.900 kali dibagikan, disukai dan dikomentari. Kritik yang menerpa Zulfikar berkembang jadi aksi boikot di linimasa Twitter. Warganet yang kesal berbondong-bondong membuat tagar #boikottopskor. Tagar ini akhirnya membuat Zulfikar dipecat dari TopSkor.id, tempatnya bekerja. Diketahui, TopSkor adalah harian olahraga yang terbit di Indonesia, dan Zulfikar yang malang bekerja di sana sebagai wartawan.

Tagar #boikottopskor yang awalnya datang dari para pihak yang bersimpati pada Ustaz Somad kini malah digunakan oleh pihak yang tak setuju dengan pemecatan Zulfikar

Tweet dari redaksi TopSkor yang menerangkan pemecatan Zulfikar Akbar. via twitter.com

Tagar #boikottopskor adalah bentuk kekecewaan para netizen yang mengecam cuitan Zulfikar tentang Ustaz Somad. Netizen yang tahu kalau Zulfikar bekerja sebagai wartawan di TopSkor beramai-ramai menyerukan pemboikotan TopSkor dengan tagar #boikottopskor ini. Apa yang terjadi selanjutnya adalah prosedur pemecatan dari pihak TopSkor. Pemimpin Redaksi TopSkor, M Yusuf Kurniawan lewat akun Twitternya (26/12) mengatakan bahwa Zulfikar Akbar resmi dipecat, dan mulai sejak itu katanya, “Kami (TopSkor) tak ada kaitan lagi dengan Zulfikar”.

Diketahui, seusai menuai kecaman dari netizen atas cuitannya, Zulfikar Akbar membuat permohonan maaf lewat laman Twitter-nya (26/12/2017).

Lucunya, kini tagar #boikotTopSkor malah digunakan para netizen yang bersimpati dan menyayangkan pemecatan Zulfikar ini

Posisi TopSkor kini akhirnya jadi serba salah. Mereka mendapat tekanan dari publik yang tersinggung dengan komentar Zulfikar. Setelah mengambil kebijakan untuk membebastugaskannya, kini Topskor kembali diserang. Dan kedua kubu itu–walau punya sisi berseberangan–mengusung tagar yang sama. Dua cuitan dengan tagar #boikotTopSkor dari dua akun pengguna Twitter di atas contohnya, membingungkan bukan? Dua kubu dengan satu tagar yang sama, persis!

Apa yang menimpa TopSkor.id teramat pahit, di ambang ambiguitas siapa pemilik tagar #boikotTopSkor, redaksi TopSkor.id tetap jadi objek boikot. Ringan tangan mereka memecat Zulfikar untuk menghindari gelombang kritik dan kecaman menjadi sia-sia.

Membayangkan, berdiam diri tanpa kata-kata di pos ronda karena mengutarakan pendapat lebih berbahaya daripada maling yang masuk ke rumah warga

Kebebasan berpendapat yuk! via medium.com

Lagian, siapa sih si Zulfikar ini di media sosial? Dia hanya satu dari sekian manusia Indonesia seperti kamu yang mencoba terbuka dalam mengutarakan pendapat, pulang kerja, badan capek, gaji tak seberapa dari perusahaan luar biasa. Tapi apesnya, dia malah dipecat gara-gara cuitannya. Kalau sudah begini, sebaliknya; apa iya #boikotTopSkor bisa bikin redaksi TopSkor.id dengan lapang dada dan ringan hati membubarkan diri karena banyaknya kritik akhir-akhir ini.

Ada masalah berlapis di sini. Yang pertama, kenapa netizen malah membebankan kesalahan pada TopSkor ketika ada pegawainya yang mengeluarkan pendapat yang–anggap saja–tidak enak didengar? Cuitan Zulfikar bukan bagian dari pekerjaannya di Top Skor. Apalagi TopSkor adalah media sepakbola, makin tidak ada sangkut pautnya lagi dengan isu yang disuarakan Zulfikar. Pendapat Zulfikar tentang isu itu bisa jadi berbeda dengan pendapat umum dari rekan-rekan kerjanya di Top Skor.

Sayangnya, kebijakan yang diambil oleh TopSkor juga patut disayangkan untuk mengatasi permasalahan ini. TopSkor kurang lebih juga seakan mengamini bahwa aksi Zulfikar mengeluarkan pendapatnya di Twitter adalah perbuatan yang melanggar peraturan atau secara sengaja merugikan perusahaan. Padahal, Zulfikar memang tidak mengklaim nama TopSkor dalam cuitannya. Langkah yang diambil TopSkor adalah langkah instan yang akhirnya malah memunculkan masalah baru.

Nah, di luar itu, yuk simak dulu UU Imigrasi di Hong Kong biar kita bisa menghindari kemungkinan-kemungkinan mengalami penolakan yang sama dengan sang uztaz

Ustaz Somad dihadang petugas bandara Hong Kong bahkan dideportasi tanpa alasan yang jelas (23/12). (Foto: Dok. Fanpage Facebook Ustaz Somad) via news.detik.com%20

Dikutip dari detik.com , UU Imigrasi yang berlaku di Hong Kong tetap menyertakan persyaratan yang ketat terhadap warga asing yang berkunjung ke sana meski  Hong Kong-Indonesia sudah bebas visa.

Peraturan 2 (1) Undang-Undang Imigrasi Hong Kong (Bab 115A) Hong Kong, menetapkan bahwa izin yang diberikan kepada seseorang untuk mendarat di Hong Kong sebagai pengunjung (turis) tunduk pada kondisi tertentu.

  1. Ia tidak akan menerima pekerjaan, baik dibayar atau tidak dibayar
  2. Ia tidak boleh mendirikan atau bergabung dalam bisnis apapun; dan
  3. Ia tidak akan menjadi mahasiswa di sekolah, universitas atau institusi pendidikan lainnya

Siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan denda HKD50.000 dan penjara 2 tahun sesuai dengan Undang-Undang Imigrasi (BAB 115), Hong Kong. Tetapi meski demikian, seseorang bisa saja menghadiri sebuah acara di Hong Kong untuk memberikan pidato / presentasi dengan memenuhi syarat seperti,

  1. Ia tidak akan dibayar karena berbicara / hadir pada acara tersebut (selain penyediaan akomodasi, perjalanan, makan, dll yang berkaitan dengan acara tersebut, atau penggantian biaya atas biaya tersebut.
  2. Durasi keseluruhan acara tidak lebih dari tujuh (7) hari; dan
  3. Ia hanya dapat menghadiri satu acara tersebut untuk menyampaikan pidato / presentasi selama masa tinggal yang diizinkan.

Pada intinya, meski sudah bebas visa tapi hanya sebatas untuk kunjungan wisata. Selain itu, beberapa tujuan lain boleh tentunya dengan syarat, salah satunya seperti yang dilansir dari detik.com di atas.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Kertas...