Tarif Parkir Tiap Tahunnya Naik, Tapi Sebenarnya Ongkos Parkir Indonesia Itu Paling Murah di Dunia

Ongkos parkir di sejumlah kawasan kota Jakarta seringkali membuat sebagian warganya mengeluh. Apalagi tiap tahun pasti ada wacana untuk menaikkan tarif. Tidak perlu menunggu kenaikan tarif dari pemerintah saja, banyak juga parkiran liar yang menaikkan tarif seenak-enaknya. Tapi gara-gara kepepet harus parkir, banyak juga yang akhirnya menerima pasrah. Makanya, dunia perpakiran di Indonesia memang harus segera diatur agar lebih rapi.

Advertisement

Salah satu upaya yang sudah mulai dilaksanakan tahun 2016 kemarin adalah pengadaan sistem parkir elektronik di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Tujuan utama tentu untuk mengantisipasi adanya kebocoran-kebocoran pajak parkir dari pungutan dan parkir liar. Akan tetapi kalau masalah tarif, perlu diketahui bersama bahwa ongkos parkir di Indonesia itu sebenarnya termasuk salah satu yang termurah di dunia lho.

Jakarta memang kota dengan tarif parkir termahal di Indonesia. Di pusat perbelanjaan saja, kamu bisa membayar parkir Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu setiap jamnya

kalau VIP ya minimal segini

Kalau VIP ya minimal segini via beritabekasi.co.id

Dalam beberapa tahun belakangan, di Indonesia (khususnya Jakarta), mengalami kenaikan tarif parkir resmi yang cukup signifikan. Saat ini, rata-rata pemilik mobil harus membayar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu untuk satu jam melakukan parkir di pusat perbelanjaan. Dan minimal masyarakat kita akan menghabiskan Rp25 ribu hingga Rp30 ribu untuk sekali berjalan-jalan di sana bersama keluarganya. Walau mungkin masih terbilang terjangkau, tetap saja kalau dilakukan berulang kali akan terasa mahalnya. Apalagi kalau dibandingkan dengan kota-kota lainnya di Indonesia, Jakarta memang juara.

Tapi ternyata, riset terakhir membuktikan kalau toh negara kita memiliki tarif parkir termurah sedunia. Parkir di luar negeri sana, bisa sampai ratusan ribu rupiah lho

berani parkir di sini?

Berani parkir di sini? via thisimoney.co.uk

Berdasarkan riset terakhir dilakukan pada tahun 2013 silam, Indonesia merupakan negara dengan tarif parkir termurah sedunia. Kalau dirata-rata nasional, tarif parkir sepeda motor di Indonesia hanya Rp 2 ribu per jam dan untuk mobil Rp 3 ribu per jam. Sementara itu, London menduduki peringkat pertama sebagai kota dengan tarif parkir termahal di dunia yaitu sebesar dengan Rp 821 ribu tiap harinya. Biaya parkir ini masih harus ditambah dengan lebih dulu membayar ‘bea kemacetan’ sebesar Rp 195 ribu saat memasuki pusat kota London. Sebagai perbandingan, berikut ada daftar 10 kota dengan tarif parkir termahal di dunia (per hari) :

Advertisement

1. London, 42 pounds (Rp821 ribu)
2. Tokyo, 38 pounds (Rp743 ribu)
3. Stockholm, 32 pounds (Rp626 ribu)
4. Zurich, 31 pounds (Rp606 ribu)
5. Sydney, 29 pounds (Rp567 ribu)
6. New York, 28 pounds (Rp547 ribu)
7. Paris, 26 pounds (Rp508 ribu)
8 Hong Kong, 25 pounds (Rp489 ribu)
9. Hamburg, 19 pounds (Rp371 ribu)
10. Brussels, 16 pounds (Rp313 ribu)

Sudah bersyukur belum tinggal di Indonesia? Kalau di negara-negara di atas, apa kamu kuat bayar parkirnya?

Di negara-negara lain, tarif parkir kendaraan pribadi selalu lebih tinggi dibanding naik angkutan umum. Di Indonesia yang terjadi malah sebaliknya, pantas kendaraan pribadi merajalela

salah satu cara mengurasi kemacetan ya dengan menaikkan tarif parkir

Tarif parkir tinggi bisa jadi dorongan untuk meninggalkan kendaraan pribadi di rumah via s3-ap-southeast-1.amazonaws.com

Karena tarif parkir kendaraan pribadi di Indonesia merupakan yang termurah, akibatnya masyarakat jadi enggan untuk naik transportasi publik. Hal ini kemudian menjadi masalah tersendiri bagi kota-kota besar di Indonesia, mereka harus bersua dengan kemacetan sepanjang harinya. Padahal solusi nyata untuk mengatasi kemacetan ibukota ialah meningkatkan jumlah maupun layanan angkutan transportasi massal. Maka dari itu rencananya tarif parkir kendaraan pribadi pun akan terus dinaikkan lagi hingga masyarakat jera. Di DKI Jakarta misalnya, rencananya tarif parkir kendaraan roda empat di dalam gedung akan mencapai Rp 50 ribu per dua jamnya. Siap-siap ya.

Advertisement

Pembatasan kapasitas kendaraan di parkiran sejatinya juga merupakan solusi. Tapi hal ini masih mampu ‘diakali’ dengan parkir di pinggir jalan yang minim pengelolaan

apa kamu sering sebel dengan parkir pinggir jalan macam ini?

Apa kamu sering sebel dengan parkir pinggir jalan macam ini? via imgs.oomph.co.id

Mau diakui atau tidak, persoalan parkir sudah menjadi masalah tersendiri bagi masyarakat kota-kota besar di negara kita. Bukan hanya sebatas tarif saja, tapi juga parkir liar yang merambah tepi jalan yang seringkali menjadi pelengkap kawasan perdagangan. Lagi-lagi hal ini berimbas pada kemacetan. Mungkin untuk pembatasan kuota mobil di tempat parkir, Indonesia bisa belajar pada Tokyo.

Di Tokyo kapasitas parkir untuk gedung pemerintahan hanya 20 hingga 40 mobil saja, itu pun hanya untuk mobil sedang. Tarif parkir di sana sekarang setara dengan Rp 67 ribu. Sementara itu, untuk perkantoran swasta atau pertokoan rata-rata hampir tidak memiliki tempat parkir tersendiri. Untuk mengakali parkir pinggir jalan seperti yang marak di sini, Jepang juga menyiapkan antisipasi. Yaitu, hanya di ruas jalan tertentu, itu pun posisinya harus sebaris dan sejajar jalan saja, waktu untuk parkir juga diberlakukan hanya  15 menit hingga satu jam.

Masalah biaya parkir mungkin nampak bagai sebuah hal kecil. Tapi kalau sudah menyangkut juru parkir liar yang menarik tarif parkir sesuka hati, yuk coba ditertibkan bersama

udah markirnya sembarangan, minta duitnya kelewat mahal

Udah markirnya sembarangan, minta duitnya kelewat mahal via imgs.oomph.co.id

Sejatinya, tarif parkir kendaraan merupakan salah satu hal yang diatur dalam perundang-undangan melalui Dinas Perhubungan. Dengan melakukan berbagai riset dan pertimbangan, tarif parkir kemudian diatur dan ditetapkan untuk selanjutnya diaplikasikan pada tempat-tempat keramaian. Bangunan yang wajar menetapkan tarif parkir itu misalnya hotel, rumah sakit, swalayan atau pusat perbelanjaan. Bahkan Perda DKI Nomor 5 tahun 2012 pasal 54 berbunyi, “Kantor pemerintah, bangunan sosial dan bangunan pendidikan tidak dikenakan tarif parkir.”

Peraturan parkir di Indonesia biasanya diatur oleh pemerintah daerah. Maka dari itu tarif parkir tiap-tiap daerah bisa disesuaikan dengan taraf hidup dan tingkat pendapatan daerah. Jadi meskipun ada instruksi di level nasional untuk menaikkan tarif parkir demi mengurangi kemacetan, pastilah tidak akan dipukul rata. Tarif parkir ini merupakan pembahasan penting untuk jangka panjang. Terutama jika pemerintah benar-benar berkomitmen menurukan kemacetan. Disamping meningkatkan sarana transportasi umum, pemerintah juga harus berpikir bagaimana memperlambat laju kepemilikan kendaraan pribadi. Salah satunya dengan kenaikan tarif parkir ini.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Rajin menggalau dan (seolah) terluka. Sebab galau dapat menelurkan karya.

CLOSE