Mengenal Fintech dan Investasi di Tarumanagara Fintech Forum 2019

Taramunagara Fintech 2019

Teknologi hari ini benar-benar mengubah lini kehidupan. Sebelumnya kita dimudahkan dengan hadirnya teknologi transaksi langsung yang bisa dilakukan melalui gawai. Hari ini muncul fintech atau financial technology sebagai sebuah inovasi di bidang jasa keuangan.

Fintech menjadi populer karena ia memiliki pengaruh kepada masyarakat dengan memberikan akses terhadap produk keuangan. Melalui fintech transaksi jadi lebih praktis dan efektif. Tapi teknologi keuangan seperti apa sih yang diusung fintech dan bagaimana cara kerjanya?

Dalam forum yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Tarumanagara, Rabu (11/12/2019) di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, para pembicara yang diisi regulator, investor dan para pemain fintech membahas tema ‘Fintech Contribution to Financial Inclusion and Beyond’. Dari mulai cara kerja fintech hingga pentingnya digital inklusi di bahas satu persatu.

Perkembangan popularitas fintech harus diimbangi ruang diskusi

Ketua Ikatan Alumni FEB UNTAR, Hadi Cahyadi (Foto: Luthfi Rahmadian/Hipwee) via www.hipwee.com

Ketua Iluni FEB Untar, Hadi Cahyadi, mengatakan perkembangan pengguna internet dan masifnya tren fintech di Indonesia adalah alasan diselenggarakannya forum ini. Selain itu, forum ini juga jadi wadah bagi para alumni FEB Untar dan juga keluarga besar Untar untuk mengenal lebih jauh tentang fintech.

“Teman-teman di Tarumanagara ingin tahu lebih jauh tentang fintech. Seperti apa itu fintech, dan siapa saja pemainnya. Kita ingin tahu dari para regulator, investor dan para pemainnya,” ucap Hadi dalam kata sambutan Tarumanagara Fintech Forum 2019, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank dan Anggota Komisioner OJK, Riswinandi (Foto: Luthfi Rahmadian/Hipwee) via www.hipwee.com

Sementara Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank dan Anggota Komisioner OJK, Riswinandi, dalam kesempatan sama mengajak para pemain fintech dan akademisi harus terus melakukan sosialisasi dan penetrasi digital kepada masyarakat. Hal ini berkaitan dengan program pemerintah dalam menggalakkan ekosistem industri ekonomi digital dan cashless society.

Kategori fintech di bawah pengawasan OJK

Sesi diskusi panel ‘Fintech Nowadays’, Sonny Ch. Joseph (Batumbu) (Foto: Luthfi Rahmadian/Hipwee) via www.hipwee.com

Melanjutkan ajakan Riswinandi, pemain fintech dari Batumbu, Sonny Ch. Joseph, dalam sesi panel bertajuk ‘Fintech Nowadays’ menyampaikan penjelasan tentang fintech. Ia mengatakan, sebagai perpanjangan suara dari OJK dalam setiap sesi presentasi ia selalu menyampaikan edukasi kepada masyarakat luas.

Dalam penjelasannya, fintech secara sederhana adalah layanan pinjam meminjam uang berlandaskan teknologi atau platform. Seperti contoh, fintech kategori peer to peer lending memiliki tugas untuk membantu permodalan pelaku UMKM agar mereka dapat meminjam dana meski tanpa rekening bank. Pemodal dan peminjam modal akan dipertemukan oleh fintech.

Lebih lanjut Sonny menjabarkan 4 kategori fintech yang telah dibagi oleh Bank Indonesia dan OJK.

1. Payment, Settlement, dan Clearing

Jenis fintech yang tergolong kategori ini adalah yang berfokus pada pembayaran. Seperti payment gateaway yakni penghubung antara para pelanggan dan e-commerce yang fokus pada sistem pembayaran. Dan e-wallet yakni instrumen pembayaran belanja, tagihan dan lainnya dalam bentuk aplikasi.

2. Market Agregator

Pada kategori ini, fintech berperan sebagai pembanding berbagai produk keuangan. Fintech akan mengumpulkan  data finansial untuk nantinya jadi referensi bagi pengguna. Sederhananya, jika kamu ingin produk asuransi, kamu tinggal berikan data finansial kepada platform fintech terkait lalu mereka mencocokkan data dengan produk asuransi yang sesuai.

3. Manajemen Risiko dan Investasi

Dalam kategori ini, fintech akan membantu kamu untuk melakukan perencanaan keuangan digital. Termasuk di dalamnya manajemen risiko, investasi, dan manajemen aset yang mengurus operasional suatu usaha agar praktis.

4. Peer to Peer Lending dan Crowdfunding

Seperti yang sudah disinggung di atas, secara sederhana peer to peer lending bertugas untuk membantu pemodalan. Namun Sonny menjelaskan kalau peer to peer lending juga terdiri dari beberapa kategori. Yakni ada yang berfokus pada sektor produktif untuk membiayai bisnis dan UMKM; yang berfokus pada pembiayaan sektor konsumtif; dan yang spesifik dalam pembiayaan industri.

Sementara crowdfunding berperan dalam mengumpulkan dan menggalang dana untuk tujuan sosial, korban bencana alam, pendanaan karya, dan sebagainya secara online.

Ciri-ciri yang harus dikenali dari fintech resmi

Foto bersama panelis Tarumanagara Fintech Forum 2019 (Foto: Luthfi Rahmadian/Hipwee) via www.hipwee.com

Sonny juga menjelaskan ciri fintech resmi di bawah pengawasan OJK. Menurutnya hal ini sangat penting diketahui di tengah maraknya fintech bermunculan. Salah satu ciri paling dasar fintech resmi adalah memiliki logo OJK di situs perusahaannya.

Selain itu ada 7 ciri yang bisa diamati yakni: fintech legal harus memberikan informasi terkait biaya yang dikenakan, harus terdaftar sebagai anggota AFPI, direksi dan komisaris harus memiliki pengalaman di bidang industri jasa keuangan, memiliki lokasi kantor yang jelas, memiliki kontak sarana pengaduan pengguna, proses lalu lintas terpercaya dan dalam sistem perbankan, serta peer to peer landing hanya diijinkan mengakses kamera, microphone, dan lokasi dari gawai pengguna.

Dalam perkembangannya, inovasi jasa keuangan ini pada umumnya bisa membawa manfaat bagi segala pihak. Dari segi UMKM, fintech punya persyaratan yang mudah dengan jangkauan luas. Sementara dari segi pemberi pinjaman yakni fintech mendapat alternatif investasi dengan imbal hasil yang menarik. Sedang dari segi pemerintah bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan produk domestik.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis