Ternyata, Begini lho Prosedur Simpel Kalau Mau Ganti Nama di Indonesia. Pantes Banyak Artis Ganti

Prosedur ganti nama di Indonesia

Katanya, nama adalah doa. Lewat nama juga seseorang bisa dikenal luas. Ada juga yang bilang kalau nama itu mencerminkan perilaku si pemilik nama. Betapa krusialnya sebuah nama ini membuat banyak orangtua kerap kebingungan memberi nama anaknya. Tapi ternyata nggak sedikit juga yang asal-asalan memilih nama buat anaknya. Kalian masih ingat nggak ada orang yang namanya Kentut? Bulan April lalu akhirnya pengadilan mengabulkan permohonannya mengganti nama jadi Ihsan Hadi, setelah bertahun-tahun dia jadi bahan bercandaan teman-temannya.

Advertisement

Para selebritas tanah air juga sering lho dikabarkan mengganti namanya secara resmi lewat jalur hukum. Sebut aja Annisa Tri Hapsari, Nia Ramadhani, Ian Kasela, dan yang terbaru ini pasangan fenomenal Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. Banyak alasan yang melatarbelakangi public figure ini mengubah namanya, mulai karena artinya, sampai biar hoki aja. Nggak kayak yang mungkin dibayangin banyak orang, ternyata prosedur mengganti nama terbilang cukup simpel lho. Nih, Hipwee News & Feature udah merangkum infonya untuk kamu.

1. Sama kayak kalau mau ngurus-ngurus administrasi pada umumnya, hal pertama yang mesti disiapkan orang kalau mau ganti nama adalah dokumen-dokumen pribadi

Siapkan dokumen diri via kumparan.com

Siapapun yang mau ganti nama, hal pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan dokumen-dokumen. Kalau menurut pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil , dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi KK

3. Fotokopi akta kelahiran

4. Fotokopi akta nikah

Advertisement

Tapi kamu juga bisa menyertakan dokumen pendukung kayak ijazah atau paspor. Jangan lupa bawa juga dokumen aslinya ya, biar bisa diverifikasi sekalian.

2. Selain dokumen-dokumen penting, pemohon juga harus menyiapkan surat permohonan yang isinya alasan kenapa pengen ganti nama. Alasannya harus yang masuk akal ya

Selain dokumen-dokumen ini, siapkan juga surat permohonan via bengkulu.kemenag.go.id

Nggak cuma dokumen-dokumen yang udah disebutin di atas aja yang perlu kamu siapkan. Pemohon pergantian nama juga perlu membuat surat permohonan yang isinya mencantumkan alasan kenapa kok namanya pengen diganti. Jelaskan secara lengkap alasannya, misalnya karena artinya kurang bagus, agar lebih mudah dikenal, dan lain-lain. Ingat ya, jangan berbohong soal alasan ini, soalnya nanti pihak pengadilan bakal minta saksi buat meyakinkan kalau perubahan nama emang perlu dilakukan.

3. Setelah dokumen yang dibutuhkan siap, pemohon langsung datang aja ke pengadilan negeri setempat. Jangan lupa untuk menyiapkan uang biaya persidangan

Advertisement

Datang ke pengadilan negeri setempat via kumparan.com

Setelah semua dokumen siap, kamu tinggal datang aja ke pengadilan negeri setempat. Biasanya kamu akan diminta mengisi formulir pergantian nama dan menyerahannya ke Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana. Jangan lupa siapkan 2 nama yang akan kamu bawa sebagai saksi di persidangan nanti. Oh ya, saksi harus sudah berusia di atas 17 tahun dan punya KTP ya. Kamu bisa mengajak orangtua atau keluargamu buat jadi saksi.

Siapkan juga uang untuk biaya persidangan. Kayaknya sih tiap pengadilan beda-beda tarifnya. Untuk lebih jelasnya mungkin kamu bisa buka website masing-masing pengadilan atau tanya langsung ke sana. Kalau udah semua, tinggal menunggu jadwal sidang yang udah ditentukan aja~

4. Datang ke persidangan sesuai jadwal yang ditentukan. Jangan lupa membawa saksi dan dokumen-dokumen pendukung

Bawa saksi saat sidang via kalimantan.bisnis.com

Nah, saat waktu sidang tiba, kamu perlu membawa dokumen-dokumen pendukung serta 2 orang saksi yang udah kamu tentukan sebelumnnya. Katanya sih proses sidang itu nggak lama, soalnya ya emang bukan sidang pidana sih. Kamu dan 2 saksi akan ditanya hakim tentang alasan perubahan nama yang dimaksud. Kalau alasannya udah jelas, pasti proses sidang akan lebih lancar.

5. Terakhir, tinggal tunggu hasil persidangan keluar deh. Kalau permohonan resmi dikabulkan, tinggal mengurus pergantian nama dokumen-dokumen yang lain deh

Tunggu hasil persidangan keluar via netz.id

Setelah sidang, kamu tinggal menunggu hasil persidangan beberapa hari setelahnya. Nanti kamu akan dikabari dan diminta ke catatan sipil 30 hari setelah menerima informasi hasil keputusan sidang. Untuk akta kelahiran, biasanya kamu nggak akan dapat yang baru. Tapi jangan khawatir karena di dalam aktamu akan dicantumkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil tentang perubahan namamu.

Kalau namamu sudah resmi berganti, saatnya mengurus administrasi lainnya, seperti mengganti nama di KTP, ijazah, KK, dan dokumen penting lainnya.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

CLOSE