Viral di Sosial Media, Apakah Uang Bercetak Foto Diri Masih Berlaku Untuk Pembayaran?

Uang tercetak foto

Kalian pasti pernah menemukan atau mendapatkan uang robek, penuh selotip atau coretan dari hasil kembalian waktu membeli sesuatu. Sepertinya di Indonesia mencoret-coret uang sudah jadi budaya tersendiri. Coretan di atas uang kertas biasanya berisi curahan hati atau nomer telepon seseorang yang entah benar atau tidak.

Advertisement

Nah baru-baru ini  di media sosial Twitter tersebar foto uang kertas pecahan Rp 2000 yang nggak sengaja tercetak foto diri. Unggahan tersebut memunculkan beragam reaksi. Namun yang jadi pertanyaan, apakah uang yang nggak sengaja tercetak tersebut masih laku untuk digunakan? Untuk menjawabnya, simak selengkapnya di bawah ini yuk.

Bukan coretan atau robek, dalam kasus ini bahkan ada foto yang nggak sengaja tercetak di lembar uang 2000 ini

Uang tercetak foto diri via twitter.com

Sebuah unggahan di media sosial Twitter memperlihatkan foto seorang perempuan yang nggak sengaja mencetak foto dirinya di uang pecahan Rp 2000. Setelah diunggah, sontak saja foto tersebut viral dan mendapat banyak reaksi.

Advertisement

Diketahui foto tersebut adalah milik akun Facebook Shofiyah Hamidah. Dalam unggahannya ia bercerita bahwa uang tersebut nggak sengaja tercetak foto dirinya saat ia hendak mencetak kartu peserta LTMPT. Lebih lanjut lagi, Shofiyah bertanya apakah uang tersebut masih laku jika digunakan untuk bertransaksi atau tidak. Sejak pertama diunggah di Twitter oleh akun @Paapais foto tersebut telah di retweet sebanyak 15 ribu kali dengan 1,4 ribu orang yang berkomentar.

Menurut pihak Bank Indonesia, Uang yang nggak sengaja tercetak wajah tersebut masih bisa digunakan untuk transaksi. Namun demi kenyamanan disarankan untuk menukarkan uang tersebut di Bank Indonesia

Menukar uang lusuh di Bank Indonesia via bisnis.tempo.co

Pertanyaan Shofiyah dalam unggahannya memancing kita untuk bertanya juga. Bagaimana sebenarnya hukum uang yang secara nggak sengaja tercoret atau tertimpa oleh gambar lain. Melansir Kompas , Humas Bank Indonesia, Aswin Gantina memberikan jawabannya.

Menurut Aswin, uang tersebut masih bisa digunakan untuk bertransaksi. Namun lebih baik uang tersebut ditukarkan ke Bank Indonesia agar digantikan dengan yang baru dan bisa nyaman digunakan untuk transaksi. Sebab meski uang tersebut masih bisa digunakan biasanya orang lain menolak untuk menerimanya karena mengira uang tersebut nggak bisa digunakan. “Masih bisa digunakan, tapi lebih baik ditukar saja ke BI biar lebih nyaman transaksinya,” ujar Aswin.

Advertisement

Tenang, uang robek, rusak, lusuh dan uang yang sudah ditarik dari peredaran nggak bisa digunakan untuk transaksi. Namun masih bisa ditukarkan di Bank Indonesia

Uang lusuh dan uang rusak via babelpos.co

Sudah bukan rahasia lagi bahwa di masyarakat banyak beredar uang yang sudah dicoret, dipenuhi selotip bahkan uang robek dan rusak. Kadang uang tersebut masih digunakan untuk transaksi. Namun sebenarnya, menurut Aswin ada beberapa ketentuan saat uang nggak bisa digunakan.

Uang yang nggak layak edar antara lain uang yang rusak, lusuh, uang cacat, uang rusak dan uang yang sudah dicabut dari peredaran. Maka jika uang masih bagus tapi ada sedikit coretan, uang tersebut masih layak edar di masyarakat. Sebenarnya masyarakat bisa menukarkan uang dengan ketentuan tersebut di kantor Bank Indonesia setempat atau di kantor pihak lain yang telah disetujui oleh Bank Indonesia.

Meski begitu banyak orang yang memilih untuk tetap mengedarkan uang rusak atau lusuh daripada menggantinya di Bank Indonesia. Sebab masyarakat nggak terbiasa menukarkan uang rusak. Alangkah lebih baik kalau pihak Bank Indonesia yang turun ke masyarakat  untuk menarik uang-uang yang nggak layak edar tersebut.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Represent

Editor

Penikmat jatuh cinta, penyuka anime dan fans Liverpool asal Jombang yang terkadang menulis karena hobi.

CLOSE