Oknum Dokter dan Dinkes Raup Rp238 Juta dari Vaksin Ilegal di Sumut. Begini Kronologi Penjualannya

Vaksin ilegal di Sumatera Utara

Baru-baru ini Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penjualan vaksin ilegal yang dilakukan oleh tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Sumut dan satu orang agen properti di Medan.

Advertisement

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan kasus itu terbongkar usai polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Praktik ilegal tersebut diketahui saat para pelaku menggelar vaksinisasi di Kompleks Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Kamis (18/5). Para tersangka masing-masing berinisial IW, dokter rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Kemudian KS dan SH, dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut serta SW seorang agen properti. Lantas bagaimana kronologi dan tindakan tegas yang diberikan pada pelaku? Berikut ini ulasannya!

Vaksin Covid-19 yang diberikan seharusnya diperuntukan bagi sipir dan warga binaan Lapas Tanjung Gusta. Namun, justru disalahgunakan dengan diperjualbelikan

Ilustrasi vaksinisasi | Credit: Mat Napo via unsplash.com

Pada Selasa, 18 Mei 2021, pukul 15.00 SW selaku penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinisasi yang tak sesuai peruntukannya kepada kelompok masyarakat di Kompleks Perumahan Jati Residence. Vaksinisasi Covid-19 itu dilakukan oleh 2 tenaga kesehatan selaku petugas vaksinator.

Usai mendapat laporan dari masyarakat sekitar, penyidik langsung bergerak mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 13 botol vaksin Covid-19 Sinovac (4 botol sudah digunakan), plesterin, tensi elektronik, alat tensi manual, alkohol swab, jarum suntik, termometer, sarung tangan hingga uang sebesar Rp20 juta.

Advertisement

Mengutip dari Detik , vaksinisasi sudah berjalan 15 kali di lokasi berbeda-beda dan masyarakat yang sudah disuntik mencapai 1.085 orang. Setiap orang membayar Rp250.000 dan total biaya terkumpul sebesar Rp238 juta.

Hingga saat ini polisi menetapkan 4 tersangka dalam kasus vaksinisasi ilegal dengan jeratan pasal penerima suap

Advertisement

Terkait kasus ini tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, namun masih menunggu hasil penyidikan tim yang sekarang masih bekerja. Sementara inisial SW sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan SH, IW dan KS menjadi tersangka penerima suap. Mereka dijerat pasal 12 huruf a dan b dan/atau pasal 5 ayat 2 dan/ pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Kasus ini menjadi masalah yang serius sebab warga yang telah divaksin juga mendapat sertifikat dari Pemprov Sumut.

Sebelumnya vaksinisasi ilegal juga sempat digelar di Jakarta, namun penyidik masih mencari tahu siapa saja oknum yang terlibat di sana

Kapolda Sumut Panca juga mengatakan para pelaku bukan hanya menjalani vaksinisasi ilegal di Medan, melainkan pernah melakukan hal yang sama di wilayah Jakarta. Untuk itu Polda Sumatera Utara hingga saat ini masih terus mendalami siapa pelaku yang berkoordinasi di Jakarta. Adapun lokasi vaksinisasi lainnya tersebar di sejumlah tempat di antaranya.

“Di daerah perumahan Jati Residence sebanyak 6 kali, Ruku The Great Arcade Kompleks Cemara Asri sebanyak 2 kali, Club House Citra Land Bagya City sebanyak 3 kali, di Jalan Palangkaraya No. 109 A/36 sebanyak 3 kali,” ujarnya.

Atas kasus yang beredar, Kemenkes pun minta publik bersabar menunggu jadwal vaksinisasi

Publik diminta bersabar tunggu jadwal vaksinisasi | Credit: Mat Napo via unsplash.com

Juru bicara vaksininasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam wawancaranya bersama Tempo menyayangkan sikap dua dokter di Sumatera Utara yang menjual vaksin Covid-19 secara ilegal. Nadia menilai peristiwa tersebut sekaligus memperlihatkan antusiasme masyarakat. Namun, di sisi lain juga masyarakat tetap diminta bersabar menunggu jadwal vaksinisasi sesuai dengan prioritasnya.

Supaya penjualan vaksin Covid-19 ilegal tak terulang, Kemenkes meminta pemerintah daerah setempat untuk melakukan pengawasan. Sebab menurutnya vaksin juga menjadi tanggung Pemerintah Daerah (Pemda).

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

CLOSE