Wapres JK Usul Agar Kebijakan Tenggelamkan Kapal Ala Bu Susi Dihentikan Saja. Lho, Kenapa?

Siapa sih yang nggak tahu Bu Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan yang super nyentrik itu? Ia banyak dikenal karena menerapkan kebijakan yang terbilang berani, sampai-sampai tak sedikit negara dibuat takut olehnya. Iya, apalagi kalau bukan penenggelaman kapal pencuri ikan ala Bu Susi. Terhitung sampai saat ini sudah ribuan kapal asing yang ditenggelamkan Susi karena kedapatan mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

Advertisement

Banyak orang memuji tindakan tegas pemilik maskapai Susi Air itu, termasuk Presiden Jokowi. Menurutnya kebijakan tersebut sebagai wujud kedaulatan Indonesia. Berkat Susi, kini banyak kapal asing yang tidak berani mendekati wilayah kita. Meski tampak efektif, tapi tak sedikit juga yang mengkritik kebijakan menenggelamkan kapal itu. Beberapa pihak kontra seperti Wapres Jusuf Kalla dan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

Wah rumit ya? Tapi gimana sih sebenarnya peraturan yang berlaku di UU Perikanan? Apakah memang legal-legal aja menenggelamkan kapal pencuri ikan di laut kita? Daripada penasaran, mending simak dulu deh ulasan Hipwee News & Feature berikut ini.

Logikanya sih nggak mungkin presiden mengizinkan suatu kebijakan dijalankan kalau bertentangan dengan hukum negara. Langkah Bu Susi ini diatur dalam UU Perikanan, kok!

Kebijakan penenggelaman kapal legal dan sudah diatur oleh undang-undang via pssat.ugm.ac.id

Pasti semua orang sudah tahu kalau negara kita ini adalah negara hukum, dimana segala kegiatan yang dilakukan di Indonesia dilindungi dan sesuai hukum yang berlaku. Kegiatan yang dimaksud termasuk aktivitas perikanan dan kelautan. Kebijakan Menteri Susi dalam menenggelamkan kapal juga telah diatur secara jelas dalam UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 69 ayat (4) yang menyatakan:

Advertisement

“Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.

Yang dimaksud “bukti permulaan yang cukup” ini adalah bukti adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan kapal tersebut, misalnya illegal fishing, dan lain-lain. Bukti ini bisa diperoleh setelah dilakukan pengecekkan surat-surat kapal. Kalau terbukti melanggar, baru tindakan pembakaran atau pengenggelaman bisa dilakukan. Jadi ya sebenarnya tindakan Menteri Susi juga nggak salah secara hukum sih.

Meskipun sudah jelas ada aturannya, namun banyak pihak yang tampaknya khawatir akan konsekuensinya. Ada yang bilang kebijakan seperti ini bakal merusak hubungan baik Indonesia dengan negara lain

Advertisement

Kapal ilegal yang ditenggelamkan via katadata.co.id

Dilansir Kompas , Menteri Luhut Pandjaitan meminta agar 2018 ini, Susi tak lagi melakukan penenggelaman kapal. Imbauan itu ia sampaikan saat menggelar rapat koordinasi dengan jajaran kementerian di bawahnya Senin (8/1) kemarin. Menurutnya sanksi penenggelaman kapal sudah cukup dilakukan dan hendaknya kementerian fokus pada peningkatan produksi hasil laut agar ekspor juga ikut meningkat. Lebih lanjut, Luhut berharap kapal-kapal asing yang tertangkap melakukan illegal fishing lebih baik disita saja dan digunakan untuk aset negara.

Senada dengan Luhut, Wapres JK Selasa (9/1) kemarin juga mengimbau agar Susi menghentikan tindakannya tersebut karena ini menyangkut hubungan Indonesia dengan negara lain. Menurutnya, sejak banyak kapal yang ditenggelamkan, negara kita jadi ‘kebanjiran’ protes dari negara lain.

Setiap peraturan pasti ada risikonya, termasuk kebijakan Bu Susi ini. Tapi ya kalau memang efektif, sebenarnya sah-sah saja untuk dilanjutkan

Upaya pencegahan illegal fishing  via www.worldwildlife.org

Kayak yang sudah dijelaskan di atas. Pihak yang kontra tadi khawatir karena kebijakan Susi ini bisa berpotensi memperburuk hubungan Indonesia dengan negara yang bersangkutan. Ini karena seringkali pemerintah negara bersangkutan meminta warganya diadili berdasarkan hukum yang berlaku di sana. Tapi ya sudah seharusnya sebagai negara yang baik, mereka mampu menentang segala bentuk kejahatan yang dilakukan warganya dan menghargai kebijakan yang berlaku di negara lain, dalam hal ini Indonesia.

Belum lagi jika solusi alternatif yang ditawarkan sebenarnya juga rawan disalahgunakan. Seperti praktik penyitaan yang seringkali banyak dirusuhi mafia kapal

Mafia pelelangan kapal malah bisa merugikan negara via www.pinterest.com.mx

Dalam bisnis perkapalan, sudah nggak asing lagi kalau banyak mafia pelelangan kapal di sana. Usulan untuk menyita kapal-kapal pencuri ikan di Indonesia ini ternyata dikhawatirkan malah akan mengundang para mafia kapal untuk turut andil di sana. Memang sih, penyitaan termasuk opsi yang juga diatur dalam UU Perikanan. Tapi kalau dibandingkan kebijakan Susi saat ini, penyitaan kapal malah bisa merugikan negara lebih besar. Ini karena praktik “nakal” mafia yang masih sering terjadi di pelabuhan. Mereka merogoh keuntungan jauh lebih besar dari yang diterima negara.

Pelelangan dengan praktik mafia juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit, seperti biaya operasi penangkapan, biaya adhoc kapal, penambatan kapal, dan biaya makan ABK selama proses pengadilan, yang mana jumlahnya jelas nggak sepadan dengan hasil lelang yang masuk kas negara. Belum lagi kapal tersebut bisa saja kembali ke pemiliknya dan mencuri ikan lagi.

Mungkin jalan tengah dari polemik ini bisa dengan melakukan koordinasi antara pemerintah Indonesia dan negara bersangkutan mengenai tindakan yang diberlakukan bagi kapal-kapal pencuri ikan di perairan kita. Dengan begitu hubungan baik tetap terjalin dan tindakan ilegal bisa diberantas.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

CLOSE