Yuk Kenali Ragam Pelat Nomor Kendaraan Pejabat Negara. Jangan Tahunya RI 1 Doang!

Pelat nomor kendaraan pejabat negara

Di Indonesia, ada banyak sekali ragam pelat nomor kendaraan yang dikeluarkan oleh kepolisian, mulai dari yang dimiliki masyarakat biasa seperti kita, angkutan umum yang biasanya berwarna kuning, sampai milik pejabat negara yang didahului huruf ‘RI’ atau kepanjangannya Republik Indonesia. Kendaraan yang biasanya berwarna hitam ini merupakan kendaraan dinas yang dipakai para pejabat saat ada kunjungan kerja ke suatu tempat.

Nah, mungkin selama ini kita cuma aware sama punya presiden aja, karena pelatnya memang paling mudah diingat –yakni RI 1. Tapi ternyata, pelat nomor mobil yang didahului ‘RI’ ini nggak cuma punya presiden aja lo Guys. Bahkan ragamnya ada ratusan! Wah siapa aja ya pemiliknya? Simak deh ulasan Hipwee News & Feature kali ini!

1. Kalau RI 1 jelas punya orang nomor satu di Indonesia ya. Setiap mobil berpelat RI 1 lewat di jalanan berarti yang menumpangi presiden nih

Milik orang nomor 1 via www.suara.com

2. Kalau mobil yang pelatnya RI 2, ditujukan buat wakil presiden. Mobil khusus seperti ini nggak boleh dipakai oleh sembarang orang lo

Cuma boleh ditumpangi wakil presiden via www.suara.com

3. Jangan dikiran ibu negara nggak punya fasilitas mobil dengan pelat khusus juga. Mobil RI 3 ini jadi kendaraan khusus istri presiden

Mungkin dipakai saat ibu negara harus berkunjung sendirian ke suatu daerah ya? via www.suara.com

4. Pun dengan istri wakil presiden, yang mobilnya berpelat khusus yakni RI 4

Sama seperti istri presiden, istri wapres juga punya mobil khusus via www.suara.com

5. Kalau keluarga presiden dan wakilnya sudah, terus RI 5 buat siapa dong? Ternyata RI 5 ini mobil yang diperuntukkan bagi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

RI 5 buat Ketua MPR via www.suara.com

6. Mobil dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beda lagi nih Guys, nomornya 1 angka di bawah kendaraan milik Ketua MPR

RI 6 mobil buat Ketua DPR via www.suara.com

7. Sedangkan di bawahnya lagi ada mobil khusus buat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dengan pelat RI 7

Kendaraan dinas Ketua DPD via www.suara.com

8. Gimana dengan Ketua Mahkamah Agung (MA)? Untuk Ketua MA ada kendaraan khusus sendiri nih, pelat nomornya RI 8

Pelat RI 8 untuk Ketua MA via www.suara.com

9. Lain lagi sama kepunyaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yang pelat nomornya RI 9

Mobil dinas milik Ketua MK via www.suara.com

10. Pernah dengar Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK? Setiap pergi dinas, ketuanya pakai mobil dengan pelat khusus, RI 10 nih, Guys

RI 10 milik Ketua BPK via www.suara.com

11. Sedangkan untuk Ketua Komisi Yudisial (YK) pelat nomor mobilnya RI 11. Jangan kebalik sama yang sudah disebut di atas ya!

Milik Ketua KY via www.suara.com

12. Gubernur Bank Indonesia (BI) ternyata juga termasuk jajaran pejabat negara lo. Makanya beliau juga punya kendaraan khusus yang pelat nomornya RI 12

Mobil khusus Gubernur BI via www.suara.com

Nah, kendaraan dinas yang didahului RI nggak cuma sampai situ aja lo, kalau dilanjutkan angkanya bisa sampai ratusan. Setelah RI 12, ada RI 13 yang digunakan untuk Otoritas Jasa Keuangan dan nomor-nomor setelahnya untuk para menteri sebagaimana dilansir dari Detik . Hitung aja coba, di Indonesia ada berapa kementerian. Lalu setelah menteri, ada juga mobil pelat khusus buat para wakil –seperti Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, dan lain-lain– serta ketua-ketua badan atau lembaga non-kementerian seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Ekonomi Kreatif, dan lainnya.

Tapi kabarnya, pelat nomor di atas bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan, sesuai alokasi kebutuhan. Di masa kepemimpinan presiden selanjutnya juga pelat-pelatnya bisa saja diganti, Guys~

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

CLOSE