Tebak! Mobil Mana yang Harus Didahulukan? Kalau Salah Ketahuan Kamu yang Suka Bikin Macet Jalanan

Beberapa waktu belakangan ini, sebuah gambar menarik muncul di media sosial dan menjadi perdebatan di antara netizen. Bukan baju yang berwarna biru hitam atau putih emas lho ya, tapi ini menyangkut urgensi di jalanan. Banyak versi yang dijelaskan oleh netizen dengan sudut pandang berbeda. Namun ternyata, jawabannya sudah ada dalam peraturan yang mungkin selama ini jarang atau nggak pernah diketahui orang banyak. Omong-omong gambar apa sih yang ramai dibicarakan sampai begitu menghebohkannya?

Sama-sama punya kepentingan mendesak, mobil mana yang harusnya didahulukan?

KIra-kira mana nih yang duluan?

Kira-kira mana nih yang duluan? via media.keepo.me

Advertisement

Ini adalah gambar yang menjadi sorotan netizen beberapa waktu belakangan. Pada sebuah perempatan jalan, terdapat empat mobil yang bertemu. Mobil-mobil ini sama-sama sedang menjalankan tugasnya masing-masing. Empat mobil tersebut adalah mobil polisi, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulan, dan mobil pejabat negara. Nah, menurut pendapat kamu bagaimana urutan yang benar? Mana mobil yang harus didahulukan?

Beragam komentar muncul dari berbagai sudut pandang mengenai urgensi masing-masing mobil, kamu setuju pendapat yang mana?

Banyak spekulasi

Banyak spekulasi via www.instagram.com

Pertanyaan ini tentu meninggalkan perdebatan di kalangan netizen hingga memunculkan berbagai versi dan spekulasi. Ada netizen yang bilang kalau mobil ambulan yang harus didahulukan baru mobil damkar, mobil polisi, dan terakhir mobil pejabat kepresidenan. Ada juga yang bilang kalau mobil pemadam kebakaran lah yang harus didahulukan. Mereka mengemukakan pendapat tersebut ada yang menyertakan alasan ada juga yang tidak. Hmm, kira-kira jawaban yang tepat apa ya?

Ternyata jawabannya sudah ada di undang-undang lho guys! Yang harus didahulukan pertama adalah …

Ini jawabannya

Ini jawabannya via media.keepo.me

Nah, setelah perdebatan panjang antar netizen, ternyata jawabannya adalah mobil pemadam kebakaran yang pertama didahulukan, disusul dengan ambulan, lalu mobil polisi, dan terakhir baru mobil pejabat kepresidenan. Ternyata, aturan tersebut udah diatur dalam hak utama pengguna jalan, tepatnya pada pasal 134.

Advertisement

Selain itu, seperti yang dikutip dari akun Instagram indozone.id, AKBP Hari Sindhu Nugroho Kabagbinops Ditlantas Polda Jawa Timur menjelaskan bahwa mobil pemadam kebakaran harus didahulukan karena api tidak bisa menunggu. Hal itu dipertegas juga dalam Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Nah, bagaimana guys tebakanmu? Bener nggak nih? Jangan lupa membagikan pengetahuan ini sama orang-orang di sekitarmu ya biar nggak ada salah paham.

 

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung

CLOSE