Keputusan MUI Haramkan Polisi Tidur Nggak Sepenuhnya Bisa Dianggap Ngawur Lho, Cek Dulu Fakta Ini

Kadang kita suka menyederhanakan apa yang ada dalam dunia ini menjadi 2 kategori: haram dan halal. Dan Indonesia punya lembaga hukum yang seringkali menjadi bahan perbincangan karena gagasan-gagasannya dalam menimbang dan memutuskan halal-haramnya suatu barang atau tindakan, yakni Majelis Ulama Indonesia. Yah, memang tugas berat sih untuk itu. Nah, baru-baru ini, mencuat berita baru bahwasanya MUI Samarinda memfatwakan haram alat pembatas kecepatan atau polisi tidur. Ternyata, fatwa ini sudah diberlakukan sejak tahun 2013. Penasaran sama beritanya? Langsung aja yuk!

Dengan dalih membahayakan banyak orang, MUI Samarinda menetapkan bahwa polisi tidur itu haram

Polisi tidurnya haram. Terus, halalnya apa dong?

Polisi tidurnya haram. Terus, halalnya apa dong? via malesbanget.com

Setahu kita semua sih polisi tidur itu bermanfaat. Tentu saja, kalau enggak ya kenapa banyak orang rela capek-capek bikin polisi tidur. Fungsinya untuk memaksa pengendara motor, mobil, atau sepeda sekalipun untuk menurunkan kecepatannya, terutama di jalan-jalan kecil atau perkampungan. Namun, beda hal di Samarinda. MUI setempat menetapkan bahwa polisi tidur haram karena bisa membahayakan pengguna jalan. Nah, berikut penjelasan dari Ketua MUI Samarinda KH Zaini Naim

“Kalau keberadaan polisi tidur hanya mengganggu pengguna jalan, itu makruh hukumnya. Namun, kalau sampai menelan korban jiwa, hukumnya haram,” – Zaini, Minggu, 16 Oktober 2016 seperti dilansir dari malesbanget.com

Dalam keterangannya, Zaini menambahkan kalau polisi tidur tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak sesuai dengan kaidah-kaidah agama.

“Bahwa polisi tidur yang terletak di jalan umum, yang tidak sesuai dengan aturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Qoidah-qoidah agama, merupakan gangguan yang menjadikan madhorot (bahaya) bagi umat/ pengguna jalan pada umumnya, apabila Polisi Tidur tersebut sampai membahayakan pengguna jalan maka hukumnya menjadi Harom,” via bintang.com

Hm....jadi gini. Mas, mbak

Ini namanya pak Zaini. Ketua MUI Samarinda via antaranews.com

Sebenarnya polisi tidur yang sesuai dengan undang-undang itu bagaimana sih? Cek nih

Alat pembatas kecepatan

Alat pembatas kecepatan via aripitstop.com

Mungkin kita sering kesal kenapa banyak sekali polisi tidur yang tersebar hampir di seluruh pemukiman warga hingga gang-gang sempit. Semua itu terjadi karena sebagian masyarakat tidak memahami peraturan menteri perhubungan tentang alat pembatas kecepatan. Nah, daripada bingung. Ini nih pasalnya

Peraturan Menteri Perhubungan No.3/2004
Pasal 4: Alat pembatas kecepatan kendaraan hanya bisa dipasang di jalan pemukiman, jalan lokal kelas IIIC, dan jalan-jalan yang sedang dilakukan konstruksi. Selain itu perlu didahului dengan rambu peringatan.

Pasal 5: Pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15%.

Awas ada polisi tidur!

Awas ada polisi tidur! via setia1heri.com

Kamu yang asal-asalan suka bikin polisi tidur sembarangan bisa kena denda sekian juta lho

Sebenarnya boleh aja. Asal...

Sebenarnya boleh aja. Asal… via smartf41z.files.wordpress.com

Nah, jadi paham kan kalau ternyata polisi tidur itu punya banyak aturan. Walau mungkin terkesan ngawur, tapi ternyata keputusan MUI Samarinda untuk mengharamkan polisi tidur ini bisa membuat kita lebih peka terhadap seluk beluk keberadaan polisi tidur itu sendiri. Yah, ada hikmahnya lah. Lagipula seperti yang dikatakan oleh Pak Zaini bahwa tugas MUI hanya memberi nasihat lewat fatwa, apakah kemudian ada pelarangan lebih lanjut terhadap pembuatan polisi tidur itu tetaplah wewenang pemerintah.

Suka artikel ini? Yuk follow Hipwee di mig.me!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Follow aja dulu, mana tahu kita cocok.