Ingin Punya Rumah Dengan Cara KPR? Perhatikan Dulu Langkah-Langkah Ini!

Ketika budget untuk membeli rumah belum cukup dan tidak memenuhi harapan salah satu cara untuk membelinya adalah melalui KPR. KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. Namun untuk mengajukan KPR memang tidak segampang yang diharapkan. Berbagai persyaratan yang dibutuhkan akan melalui berbagai macam tahapan. KPR ini sendiri dilakukan oleh calon nasabah pada berbagai bank. Setiap bank memiliki ketentuan tersendiri. Berikut beberapa langkah umum yang perlu dilakukan untuk mengajukan KPR.

1. Memperhatikan Kemampuan Finansial

Advertisement

Sebelum membeli rumah, tentunya yang harus diperhatikan adalah budgetnya. Tidak hanya total harga keseluruhan rumahnya saja yang diperhatikan namun bagaimana cara mengangsur cicilan rumahnya di kedepan hari. Umumnya angsuran rumah yang diterapkan oleh bank adalah 30% dari penghasilan bulanannya. Jika kedua pasangan suami-istri memiliki penghasilan tentunya total penghasilan bulanan diambil dari penghasilan keduanya.

2. Tentukan Rumahnya dan Bernegosiasi

Memilih rumah menjadi hal yang berhubungan dengan kemampuan finansial. Rumah yang strategis dari desain ataupun lokasi tentunya akan diminati oleh berbagai kalangan. Pembeli pun akan berbondong-bondong untuk negosiasi dengan penjualnya. Tahap negosiasi ini merupakan hal yang penting. Di sinilah anda harus pintar merayu penjual sehingga harga rumah tidak terlalu mahal sehingga menghemat biaya pengeluaran anda.

Tentunya jika mengajukan KPR, pihak bank hanya membiayai 80% biaya sedangkan 20% nya harus dilunasi sendiri melalui DP kepada penjualnya. Hal ini di karenakan setiap bank sudah menafsirkan harga rumah jika nantinya pembeli tidak dapat melunasinya sehingga bank memiliki hak untuk menjualnya kembali.

Advertisement

3. Datang ke Bank dan Lengkapi Persyaratannya

Jika kesepakatan sudah terbentuk antara anda dan penjual, maka yang dapat dilakukan adalah mencari KPR. Tentunya yakinkan penjual rumah untuk tidak menjualkannya ke orang lain. Buatlah surat perjanjian pada penjual bahwa harga rumah tidak akan berubah selama anda mencari KPR.

Pilihlah KPR yang akan sesuai dengan finansial anda dan melengkapi persyaratan dari Bank. Persyaratan itu pun bisa berupa berbagai macam surat seperti Kartu Keluarga, KTP, surat nikah, NPWP, slip gaji, rekening koran tabungan, dan surat kerja. Sedangkan dokumen dari penjual mengenai rumah juga dibutuhkan seperti fotokopi IMB, sertifikat rumah, bukti pembayaran pajak, dan juga surat kesepakatan penjual dan pembeli dengan tanda tangan di atas materai.

4. Appraisal atau Penilaian Rumah dari Bank

Advertisement

Pada tahapan ini bank yang akan berperan menentukan penilaian pada rumah yang akan dibeli. Hasil survey inilah akan menentukan dari Bank untuk mendapatkan KPR. Memiliki penilaian yang tinggi dapat dilakukan dengan memberikan tampilan rumah yang bersih dan juga rapi. Jika semua memenuhi persyaratan maka akan mudah melewati tahapan ini.

Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk proses penilaian ini. Biayanya pun berbeda tergantung dengan kebijakan bank. Ada biaya penilaian yang dilakukan di awal dan ada yang dilakukan diakhir setelah KPR disetujui. Jika diawal, maka biaya tersebut akan hangus jika KPR tidak disetujui.

5. Tanda Tangan Perjanjian Kredit

rumah kontemporer

rumah kontemporer via https://www.hallofhomes.com

Setelah persyaratan dan penilaian selesai dan disetujui, hal yang perlu dilakukan adalah menyelesaikan dokumen perjanjian untuk mencairkan KPR. Tentunya dalam berbagai macam surat tersebut sudah terdapat hal-hal yang perlu diketahui oleh pembeli seperti biaya kredit, bunga, dan biaya pinalti. Adapun penentuan notaris untuk mengurus segala hal dokumen legal atas persetujuan bank.

Berbagai macam proses dan syarat untuk mengajukan KPR memanglah tidak mudah. Biaya yang dikeluarkan tidak hanya selesai melalui KPR. Adapun biaya-biaya diluar itu yang garus ditanggung. Seperti halnya biaya asuransi, pajak, dan notaris harus dipersiapkan di luar dari biaya KPR itu sendiri. Pahami segala hal yang dijelaskan oleh Bank sebelum anda menyetujui KPR. Jika anda tidak dapat melunasi KPR maka anda harus menjualnya kembali pada pihak bank.

sumber: www.furnizing.com

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Furnizing is a platform website to inspire you and give you ideas on your next home projects. Follow and browse more amazing inspiration at our website!

CLOSE