#MerdekaTapi Penggunaan Media Sosial Masih Kurang Bijak

Pada dasarnya media sosial diciptakan untuk mempermudah kehidupan manusia.

Sebagai bangsa besar yang sudah merdeka hendaknya kita harus bijak menggunakan media sosial agar tercipta suasana damai di tengah – tengah masyarakat.

Dewasa ini, penggunaan dunia media sosial di Indonesia semakin tidak dapat dilepaskan dari kehidupan sehari–hari. Hal tersebut terbukti dari sebuh laporan penelitian berjudul “Essential Insightes Into Internet Social Media, E – Commerce Use Around The Word” yang terbit pada 30 Januari 2018 kemarin, menunjukkan jika 49 % masyarakat Indonesia merupakan pengguna aktif media sosial.

Penelitian yang dilakukan oleh sebuah perusahaan media asal Inggris bernama We Are Social dan bekerja sama dengan Hootsuite ini menyatakan jika 45% masyarakat Indonesia mengakses media sosial mereka melalui perangkat mobile seperti smartphone dan tablet.

Media sosial bagi masyarakat Indonesia tidak hanya untuk bertukar informasi saja, tetapi juga membagikan aktivitas harian atau sebagai lahan untuk berbisnis. Meskipun saat ini penggunaan media sosial sudah begitu bebas namun anda harus menggunakannya secara bijak.

Apalagi kini pemerintah sudah mengeluarkan Undang – Undang ITE yang memuat beberapa aturan tentang penggunaan media sosial. Dengan begitu, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak menggunakan kebebasan mereka dalam media sosial. Lantas, apa saja sih aturan yang termuat dalam Undang-Undang ITE? Langsung kita simak penjelasannya berikut ini.

1. Dilarang membuat atau membagikan konten dengan muatan melanggar kesusilaan.

Video Infografis Bahaya Pornografi Untuk Anak

Video Infografis Bahaya Pornografi Untuk Anak via https://www.youtube.com

Dalam UU ITE dijelaskan jika setiap orang yang sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat konten yang berisi muatan melanggar kesusilaan yang dapat diakses secara elektronik akan mendapatkan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp. 1 miliar. Salah satu conton konten yang melanggar aturan ini adalah konten bermuatan pornografi.

2. Tindakan mengancam, memeras, dan mencemarkan nama baik seseorang.

Stop penipuan online

Stop penipuan online via https://www.google.com

Pada pasal 27 ayat 3 dan 4 UU ITE disebutkan jika setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat akses informasi yang mengandung unsure pencemaran nama baik atau fitnah sesuai KUHP akan dijerat ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau dendan maksimal Rp. 750 juta. Pasal ini memiliki sifat delik aduan bukan delik umum.

3. Melakukan penyadapan terhadap orang lain tanpa ijin khusus dari pemerintah.

Brian Bandell, writer: Hacking isn't journalism, it's a crime

Brian Bandell, writer: Hacking isn't journalism, it's a crime via http://www.googe.com

Dalam UU ITE pasal 31 disebutkan bahwa penyadapan hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum dengan alasan penyidikan jadi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Penyadapan sendiri merupakan kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi elektornik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan nirkabel seperti radio frekuensi atau pancaran elektromagnetis. Lebih jelas mengenai pelanggaran penyadapan adalah sebagai berikut :

  1. Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.
  2. Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

4. Memuat atau menerbitkan berita hoax.

Kupas Tuntas

Kupas Tuntas via https://www.google.com

Hoax adalah berita bohong bersifat menyesatkan yang menimbulkan dampak buruk bagi orang lain. Pada Undang-Undang ITE telah dimuat mengenai hukuman yang diberikan bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut dengan memberikan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp. 1 miliar.

Meskipun ancaman hukuman untuk penyebaran berita hoax cukup berat tetapi masih banyak orang yang melanggar aturan tersebut.

5. Mengandung unsur perjudian.

Twitter polres grobogan

Twitter polres grobogan via https://twitter.com

Pada Undang – Undang ITE pasal 27 ayat 2 dijelaskan jika orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian akan dikenakan sanksi ancaman penjara 6 tahun dan atau denda maksimal Rp. 1 miliar.

6. Memuat ujaran kebencian (Hate Speech)

Kasus Dugaan SARA Oknum Dewan Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Kasus Dugaan SARA Oknum Dewan Dilimpahkan Ke Kejaksaan via http://www.aksipost.com

Sebaiknya dalam menggunakan media sosial hindari konten yang bersifat ujaran kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebab dalam Undang-Undang ITE menyebutkan jika mereka yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1 miliar.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini