Saat Kasus Korupsi di Negeri ini makin Menjadi, Apa yang Harus Kita Lakukan?

Sebagai salah satu negara hukum, Indonesia menyelesaikan beberapa perkara dengan melalui jalur litigasi atau pengadilan walau diluar itu ada banyak cara penyelesaian seperti mediasi atau musyawarah mufakat.  Sebagai contoh saat orang ketahuan maling motor, maka maling tersebut dibawa ke kantor polisi dan diproses sampai akhirnya dijatuhi vonis. Pun dengan maling uang rakyat a.k.a koruptor.

Tapi apa jadinya jika kedua maling tersebut divonis tidak berbeda jauh padahal diketahui koruptor pun merugikan orang banyak apalagi jika yang dikorupsi menyangkut pelayanan publik seperti pengadaan alat kesehatan, pendidikan atau pembangunan rumah sakit. 

1. Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan divonis 1 Tahun Penjara

Lumayan Ganteng via http://google.com

Bagi sebagian orang mungkin ada yang tidak mengetahui siapa Tubagus Chaeri Wardana tersebut. Ya, Wawan adalah suami dari Walikota Tangerang Selatan yaitu Airin Rachmi. Dari sekian perkara korupsi yang dilakukan untuk perkara korupsi pembangunan RSUD dan Puskesmas , Wawan hanya divonis 1 tahun dengan merugikan keuangan negara Rp9,6 Milyar. Penulis sampai tidak tau uang sebanyak itu kalau dibeli cendol dapat berapa banyak.

2. Kerugian Rp 9,6 Milyar divonis 1 tahun penjara? Adil?

Duittt Duiiitttt via http://Tempo.co

Mengenai adil dan tidak adil adalah hal yang tidak mutlak. Adil buat seseorang belum tentu adil buat yang lain. Dan disini akan diuraikan apa yang menyebabkan terdakwa bisa mujur mendapat vonis hanya 1 tahun sehingga tidak berbeda jauh dengan sanksi maling motor.

3. Negara “Mengejar Kembalinya” Keuangan Negara

Aku juga mau dikejar duiiiittttt via http://google.com

Dalam istilah ini lebih dikenal dengan uang pengganti yaitu si terdakwa mengembalikan uang yang telah dicurinya dari negara, namun ini tidak serta merta menjadikan si terdakwa dapat dihapus pidananya. Hal ini hanya akan menjadi faktor meringankan. Menurut Mudzakkir (Pakar Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia) disini terdakwa memiliki itikad baik, disini pengembalian uang itu hanya mengurangi pidana bukan menghapus sifat melawan hukumnya.

4. Selain Uang Pengganti, Ada Faktor Lain Yang Membuat Divonis Terlalu Ringan

Batiknya bagus! eh salah fokus via http://Nasional.Republika.co.id

Terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa jujur dan tidak berbelit, terdakwa memiliki tanggungan dan mengakui kesalahannya menjadi faktor-faktor pendukung selain sudah dikembalikannya uang pengganti tersebut. Namun, masyarakatlah yang menilai apakah mengembalikan uang yang telah dicuri dari negara pada saat telah tertangkap adalah hal yang patut dibanggakan? Berperilaku jujur tidak korupsi adalah sifat yang patut dibanggakan. Tapi selama dia tidak mengulangi kesalahan yang sudah diakuinya, perbuatan itu pun patut untuk dihargai.

5. Vonis 1 Tahun Yang Cukup Menyita Perhatian

cieee mikiirrr via http://google.com

Vonis hakim berhasil membuat sebagian masyarakat, khususnya yang mengetahui perkara ini berpikir lebih keras apakah wajar memberikan vonis hanya 1 tahun penjara. Walau demikian masyarakat memiliki hak untuk menilai, dengan faktor-faktor seperti itu apakah itu cukup menjadi dasar dengan dijatuhkan vonis tersebut.

Karena korupsi sejatinya merampas kesejahteraan, sehingga perlindungan terhadap segenap bangsa dan tumpah darah melalui perangkat hukum yang berlaku merupakan hal yang mutlak untuk diwujudkan sebagaimana yang disampaikan Ridwan selaku Dosen Pidana di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Dengan begitu sebagai generasi penerus bangsa, harus bahu-membahu serta mendukung para pnegak hukum kita untuk memberantas korupsi. Serta sejak dini kita mulai menanamkan pribadi Anti Korupsi agar tidak muncul bibit-bibit koruptor baru dimasa mendatang.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

I'm not limited edition cuz' i'm the one and only.