Begini Syarat Turun dan Naik Kelas untuk BPJS Mandiri. Lengkap dengan Rincian Biayanya Juga!

Syarat turun dan naik kelas BPJS Mandiri

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan lembaga yang didirikan oleh pemerintah dan bertujuan untuk melayani suluruh masyarakat Indonesia terutama pada bidan kesehatan, BPJS ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, dari mulai Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRI, ataupun masyarkat biasa. Dengan adanya BPJS Kesehatan, pemerintah berharap agar seluruh masyarakat dapat menggunakan layanan tersebut dan dapat membantu masyarakat yang kurang mampu.

Perlu kamu ketahui bahwa seluruh masyarakat diwajibkan untuk menjadi peserta BPS Kesehatan baik masyarakat Indonesia ataupun warga negara asing yang telah bekerja, tinggal, ataupun menetap di Indoesia selama kurang lebih 6 bulan tersebut wajib menjadi peserta BPJS, selain itu, setiap perusahan wajib mendaftarkan para pekerjanya sebagai anggota BPJS. Untuk anggota keluarga lainnya yang tidak bekerja pada perusahaan tertentu wajib untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS, sedangkan untuk warga miskin, iuran BPJS akan ditanggung oleh pemerintah.

Setiap masyarakat yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri, maka wajib hukumnya untuk membayar iuran yang telah ditentukan setiap bulannya, besaran iuran yang harus kamu bayar sesuai dengan kelas perawatan yang telah kamu pilih pada saat awal mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan, sedangkan untuk kamu yang bekerja di suatu perusahaan maka biaya iuran yang kamu bayarkan biasanya akan langsung dipotong dari gajimu perbulan oleh perusahaan tempat dimana kamu bekerja.

Namun berita akhir-akhir ini yang sering kita dengar adalah kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100% untuk kelas perawatan 1 dan 2. Sedangkan untuk kelas 3 naik 65% yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2020, tentu dalam hal ini masyrakat meradang, mengingat biaya yang harus dibayarkan tidaklah murah seperti pada saat awal mendaftar ketentuan tersebut bertujuan untuk menekan tekor atau defisit BPJS Kesehatan pada saat ini ataupun ke depannya. Hal ini perlu kamu perhatikan.

Nah, terkait naik atau turun kelas pada BPJS Mandiri, berikut syarat yang perlu kamu ketahui~

Advertisement

1. Syarat turun kelas BPJS Kesehatan Mandiri

Cermati.com

Cermati.com via https://www.cermati.com

Meskipun BPJS Kesehatan telah ditentukan naik, mau tidak mau, suka tidak suka kita wajib hukumnya untuk mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku bagi peserta BPJS Mandiri. Biaya yang harus kamu bayarkan untuk kelas satu yang awalnya Rp.80.000 menjadi Rp.160.000 per orang dan per bulan. Kemudian untuk kelas 2 yang awalnya Rp.51.000 menjadi Rp.110.000 per orang dan per bulan, dan untuk kelas 3 yang awalnya Rp 25.500 menjadi Rp.42.000 per orang dan per bulan.

Ketika biaya BPJS Kesehatan naik 100% akan dimungkinkan banyak di antara kamu yang ingin turun kelas perawatan, misalnya saja dari kelas 1 kekelas 2 atau dari kelas 2 ke kelas 3. Jika hal itu kamu lakukan untuk menghemat biaya iuran, berikut beberapa syarat yang harus kamu penuhi jika ingin turun kelas perawatan BPJS Kesehatan Mandiri beserta alur pengurusannya.

Advertisement
  1. Siapkan dokumen seperti KTP, KK, kemudian mengisi dan menyerahkan formulir perubahan data kepesertaan BPJS Kesehatanmu 
  2. Sertakan bukti pembayaran iuran terakhir kepada petugas agar petugas mengetahui apakah peserta memiliki tunggakan iuran atau tidak
  3. Pindah kelas rawat dapat dilakukan setelah 2 tahun dan juga harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga
  4. Jika kamu mau turun kelas, maka secara otomatis semua anggota keluarga juga ikut turun kelas rawat
  5. Bagi peserta yang pindah kelas rawat pada bulan yang berjalan maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan berikutnya

2. Lalu, kamu perlu membayar selisih biaya

Kodebpjs.com

Kodebpjs.com via https://www.kodebpjs.com

Baik untuk turun kelas ataupun naik kelas syarat umum yang harus dipenuhi setiap peseta sama seperti yang sudah dijelaskan di atas, bedanya jika kamu naik kelas adalah ada beberapa biaya selisih yang harus kamu bayarkan. Berikut beberapa syarat yang harus kamu ikuti ketika ingin naik kelas rawat

Advertisement

Membayar selisih biaya

Untuk peserta yang ingin mengingkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya yang ada di Rumah Sakit, harus membayar selisih biaya tersebut termasuk juga rawat jalan eksekutif akan dikenakan biaya selisih tersebut.

Contoh:

Jika kamu merupakan karyawan yang ada di Perusahaan X telah terdaftar menjadi peserta BPJS Mandiri kelas 2, kemudian kamu menginginkan pindah kelas rawat ke kelas 1, maka wajib membayar biaya selisih tersebut

Perlu kamu ketahui bahwa kenaikan kelas rawat inap dan rawat jalan tersebut tidak berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah atau yang biasa disebut dengan Penerima Bantuan Iuran. Untuk peserta yang telah didaftarkan oleh Pemerintah Daerah serta peserta PPU yang di PHK dan anggota keluarganya.

3. Biaya naik kelas rawat inap BPJS Kesehatan Mandiri

Beritasatu.com

Beritasatu.com via https://www.beritasatu.com

Sebelumnya kamu harus mengetahui apa itu INA CBG’s, nama tersebut merupakan kependekan dari Indonesian-Case Based Group. Tarif tersebut dapat diartikan sebagai sistem pembayaran dalam bentuk paket yang berdasarkan diagnosis penyakit tertentu dan prosedur pengobatan yang akan diterima seorang pasien.

Jika kamu ingin naik kelas rawat inap, contoh saja dari kelas 3 ke kelas 2 ataupun dari kelas 2 ke kelas 1 , maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antar kelas
Kemudian jika kamu kelas 1 ingin naik ke VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari INA CBG's kelas perawatan 1.

4. Biaya BPJS tahun ini naik 2 kali lipat

VOAIndonesia.com

VOAIndonesia.com via https://www.voaindonesia.com

Dari penjelasan di atas kamu dapat menyimpulkan bahwa untuk naik kelas ataupun turun kelas dapat dilakukan sesuai dengan keinginan dan kemampuan masing-masing. Namun pada konteks kali ini kamu juga harus tetap mengetahui bahwa ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi dan ketika memutuskan naik kelas maka secara otomatis hak pelayanan akan mengikuti kelas yang dipilih. Begitupun sebaliknya jika kamu turun kelas rawat.

Meskipun biaya BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri naik dua kali lipat maka hal tersebut bukan masalah untuk kamu yang mampu dalam segi finansial atau kamu yang menginginkan kelas perawatan lebih baik di Rumah Sakit. Sehingga beberapa dari kamu lebih memilih untuk naik kelas rawat, namun untuk kamu yang merasa bahwa iuran terlalu mahal maka kamu lebih memilih untuk turun kelas rawat. Hal itu sah saja dan dapat kamu lakukan sesuai dengan kemampuanmu.

5. Jadi mari kita sama-sama menjaga kesehatan

Beritagar.id

Beritagar.id via https://beritagar.id

Demikian artikel yang dapat saya sampaikan sebagai penulis, semoga informasi ini dapat membantu kamu dan bermanfaat. Jaga selalu kesehatanmu agar terhindar dari berbagai risiko penyakit yang dapat menyerang. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa sehat itu sangat mahal harganya~

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Editor

Not that millennial in digital era.

CLOSE