Apa Hukum Pacaran Menurut Islam? Jangan Takut Islam Itu Indah, Yuk Pacaran yang Islami Saja

Adakah dalil yang menyatakan dilarangnya pacaran? Yuk cari tahu lebih jauh di artikel ini.

Assalamu'alaikum teman-teman pembaca Hipwee, bagaimana kabarnya hari ini? Semoga senang dan bahagia selalu ya. Kali ini penulis ingin mengajak teman-teman semua berdiskusi tentang pacaran dalam Islam. Apakah ajaran Islam melarang aktifitas yang namanya pacaran?

Dilihat dari search di internet, pertanyaan itu masih memiliki volume ribuan tiap bulannya. Artinya, masih banyak kamu kamu yang belum tahu terkait jawaban dari pertanyaan apa hukum pacaran menurut Islam.

Sebenarnya sih, pertanyaan ini akan lebih afdhol jika ditanyakan pada ahlinya. Selain akan mendapatkan jawaban yang lebih memuaskan, teman-teman juga bisa meminta nasehat dan motivasi untuk lebih semangat dalam menjalankan syariat Islam.

Siapa ahlinya? Tentu orang-orang seperti para Ulama, Kyai, Ustadz, dan para aktivis dakwah lainnya. Kenapa saya menyarankan tanya langsung ke ahlinya?

Selain kita mendapatkan informasi dan ilmu yang lebih lengkap, dengan mendatangi langsung ahlinya berarti kita sudah menjalankan adabnya orang mencari ilmu atau informasi, yaitu datang ke sumber Ilmunya, khususnya yang berkaitan dengan ajaran Agama Islam.

Paham ya teman-teman? Baiklah untuk berbagi informasi yang bermanfaat, di bawah ini sedikit pembahasan tentang hukum pacaran menurut Islam.

Kita bahas garis besarnya saja ya, jika nanti teman-teman masih penasaran dan butuh penjelasan lagi, silahkan datangi para aktivis pendakwah. Insya Allah para aktivis dakwah akan dengan senang hati memberikan informasi lebih lengkap terkait hukum pacaran menurut syariat Islam.

Apa Hukum Pacaran Menurut Ajaran Islam?

Sebelum masuk ke dalil atau dasar yang membahas tentang pacaran, teman-teman sudah tahu, apa itu pacaran? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia karya Purwodarminto, pacaran adalah suatu pergaulan laki-laki dengan perempuan, bersuka-suka mencapai apa yang mereka senangi.

Secara umum bisa kita artikan pacaran merupakan salah satu bagian dari bentuk interaksi dengan sesama manusia. Tentu berinteraksi dengan sesama manusia merupakan aktivitas yang diperbolehkan bukan?

Namun, apabila aktivitas tersebut bisa membahayakan, tentu bisa menjadi aktivitas yang dilarang. Nah, menurut teman-teman aktivitas pacaran membahayakan nggak?

Nggak yah? Pacaran itu menyenangkan, bisa jalan-jalan, mesra-mesraan, dan tentunya kebahagiaan dunia serasa milik berdua. Namun, pernah nggak? Pegang-pegangan, bercumbu, sampai akirnya keblabasan.

Ya kalau pacaran nggak pernah seperti itu mungkin bukan pacaran namanya. Kan tujuan laki-laki mendekat perempuan yang disukainya intinya untuk itu.

Karena manusia punya nafsu, dan sudah menjadi fitrahnya manusia. Cinta tanpa pegang-pegangan, bercumbu, dan seterusnya tentu nggak akan pernah romantis dan nggak greget.

Nah, ini adalah garis besarnya pacaran, belum punya ikatan yang resmi dan belum diakui oleh banyak pihak khususnya izin orang tua, tapi sudah melakukan hal yang harusnya dilakukan melalui ikatan resmi dulu.

Coba teman-teman izin ke orang tua mau bercumbu dengan pacar, tentu bakalan kena cap 5 jari di pipi. Beda ketika minta izin bercumbu dengan sumai/istri ke orang tua. Tentu dengan senang hati orang tua mengatakan, “Silahkan bikinin cucu yang banyak.”

Bahayanya, jika melakukan itu belum terikat resmi, perempuan mudah saja ditinggalkan. Dan laki-laki mudah saja tidak bertanggung jawab. Kan bahaya, terutama bagi perempuan, bisa hancur masa depannya.

Nah kan, jadi secara logika saja pacaran itu berbahaya. Jadi aktivitas ini seharusnya tidak diperbolehkan, dan di dalam Islam sendiri memang pacaran itu tidak diperbolehkan, bahkan hukumnya haram. Karena bisa membawa kemudharatan.

Adakah Dalil yang Melarang Pacaran?

Dalam kitab suci Al-Qur’an terdapat ayat yang berkaitan dengan aktivitas pacaran, yaitu pada surat Al-Isra ayat 32, yang artinya:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS Al-Isra:32)

Dan adapun haditsnya yaitu, Rasulullah bersabda:

Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi).

Dari kedua dalil di atas tentu sudah sangat kuat untuk dasar larangan pacaran. Dan jika kita mau mencari tahu, masih banyak dalil-dalil yang berkaitan dengan dilarangnya pacaran.

Termasuk dalil dari kata bijak orang tua, "Masih sekolah jangan pacaran". Kata-kata bijak orang tua memang kadang nggak sehati dengan kita, tapi sebenarnya mengandung makna untuk kebaikan kita. Selain itu masih banyak kata-kata bijak terkait larangan pacaran.

Lalu Bagaiman dengan Pacaran Islami?

Sebenarnya nggak ada yang namanya pacaran Islami. Karena sudah jelas, aktivitas pacaran adalah aktivitas yang bisa merugikan. Namun aktivitas pacaran bisa saja menjadi diperbolehkan dengan catatan statusnya dilegalkan.

Artinya apa? Harus sudah resmi, sudah diakui, khususnya sama orang tua. Maksudnya tidak lain lakukan aktivitas pacaran setelah menikah.

Dengan menikah mau berduaan sampai akhir hayat pun tidak masalah. Intinya kalau sudah menikah, sudah legal, bebas mau ngapain aja nggak ada yang ngalarang. Selagi itu hal yang tidak membawa kerugian.

Nah, bagaimana teman-teman? Sudah tahu bagaimana hukum pacaran menurut Islam? Jika masih bingung, jangan ragu untuk datang ke aktivis dakwah. Tanyakan sampai teman-teman paham ya, cukup sekian informasi di artikel ini, saya tutup Wassalmu'alaikum wr.wb.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Seorang yang sedang dan terus belajar. Salam hipwee