Apa Iya Dalam Islam Operasi Caesar Dilarang, Benar Nggak Sih?

Islam dan Caesar

Melahirkan jika dilihat dari kaca mata hukum islam adalah baik dan berpahala sangat besar, bahkan jika meninggal saat persalinan dikatakan sebagai orang yang mati syahid. Tapi ini untuk ibu yang melahirkan dengan cara normal melalui jalan lahir, lalu bagaimana hukumnya jika ibu melahirkan dengan cara operasi caesar?.

Haram Hukumnya Ibu Operasi Caesar Jika:

Tanpa alasan kuat


  • Saya operasi caesar karena agar anak saya lahir bertepatan dengan tanggal kelahiran saya.

  • Saya operasi caesar agar nanti anak saya lahir bersamaan dengan hari kemerdekaan Indonesia.

  • Saya operasi caesar agar daerah intim saya tetap kencang.

  • Saya takut sakit saat melahirkan normal, makanya saya melahirkan dengan cara caesar.

Alasan di atas merupakan alasan yang banyak di pakai oleh ibu saat akan melahirkan caesar, dan alasan tersebut bukan alasan kuat untuk melahirkan caesar. Maka jika ibu melakukan operasi caesar dengan alasan tersebut di atas padahal ibu bisa dan mampu untuk melahirkan normal, maka hukumnya adalah HARAM.

Halal Untuk Operasi Caesar Jika Ibu Mempunyai Alasan Kuat

Apa alasan kuat yang bisa menghalalkan operasi caesar?

Ada indikasi medis yang mengharuskan ibu untuk melakukan persalinan dengan cara caesar, seperti:


  • Bayi yang akan ibu lahirkan sungsang atau tidak berada tepat di jalan lahir

  • Ada penyakit darah tinggi, yang jika melahirkan caesar akan membahayakan nyawa ibu juga bayi yang akan di lahirkan.

  • Adanya ari ari yang membelit tubuh bayi

  • Sebelumnya pernah melakukan operasi caesar

  • Pendarahan hebat saat melahirkan

  • Ketubah pecah sebelum waktunya

Jika ada indikasi medis seperti di atas maka hukumnya berubah dari boleh menjadi wajib. Kenapa wajib? tadinya haram kok bisa berubah menjadi wajib.

Itulah islam, memandang sesuatu dari maslahat dan mudharatnya. Jika sesuatu yang akan kita lakukan adalah hal yang baik tapi untuk melakukan sesuatu tersebut menggunakan perantara yang tidak baik, maka kita tidak di bolehkan untuk melakukan menggunakan perantara tersebut tapi mencari perantara yang lebih kecil mudharatnya.

Seperti hukum awal melahirkan adalah baik, dan untuk perantara melahirkan ada 2, yaitu melalui persalinan normal dan persalinan caesar.

Jika ibu bisa melakukan persalinan dengan cara normal, maka inilah cara melahirkan yang terbaik di bandingkan dengan persalinan caesar.

Tapi jika ibu ada indikasi medis dari dokter yang memeriksa, bahwa ibu dinyatakan mempunyai resiko besar jika melakukan persalinan normal, maka persalinan dengan cara caesarlah yang terbaik untuk ibu.

Sekarang sudah jelas yah, dan ibu jangan bingung lagi kalau melahirkan caesar dalam islam itu tidak haram mutlak, tapi tergantung alasan yang mendasarinya.

 

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini